Standard Post with Image
BPR

LPS Kucurkan Rp899 Miliar untuk Bayar Klaim Nasabah BPR yang Bangkrut

bprnews.id - Hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang izinnya telah dicabut, dengan total dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim nasabah mencapai Rp899,37 miliar.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa dari total 15 BPR tersebut, delapan di antaranya terkena dampak dari penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memiliki tenggat waktu hingga 8 Januari 2024.

Sementara itu, tujuh BPR lainnya ditangani dalam periode Januari hingga September 2024. Ia menambahkan bahwa total dana klaim sebesar Rp899,37 miliar tersebut mencakup 108.288 rekening nasabah.

"LPS sudah melakukan dropping terhadap simpanan tadi, dan kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi, dan dinyatakan proses rekonsiderasi verifikasi itu mungkin sudah hampir 90% atau 85% selesai," ungkap Didik di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah tersebut, 99,23% atau 107.457 rekening dinyatakan layak untuk dibayar. Dana simpanan yang layak dibayarkan mencapai Rp719,37 miliar, dan hingga saat ini LPS telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp658,79 miliar.

Standard Post with Image
REGULATOR

BI, OJK, dan BEI Resmi Luncurkan Lembaga CCP

BPRNews.id - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9/2024). Peluncuran ini turut diikuti oleh delapan bank yang menjadi peserta serta penyetor modal awal CCP.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo, serta beberapa pimpinan perbankan nasional, termasuk Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja dan Direktur Utama BRI Sunarso.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa peluncuran CCP adalah langkah penting dalam pengembangan pasar uang dan valuta asing (valas) derivatif di Indonesia. "Ini adalah legasi kita. Mari kita persembahkan kepada masyarakat, karena dengan kerja sama, kita bisa memperdalam pasar uang dan valas derivatif domestik," ujar Perry dalam acara tersebut.

Menurut Perry, sejak krisis keuangan global, Indonesia belum memiliki CCP Sistem Bank Netting Transaksi (SBNT) secara 

close out netting”, dan dengan peluncuran CCP ini, risiko transaksi di pasar valas dan uang dapat diminimalisir. "Karena sistemnya tersentralisasi dengan “close out netting”, risiko antar pihak dapat kita kurangi. Ini mengurangi risiko kredit yang tinggi," jelas Perry.

CCP sendiri berfungsi sebagai lembaga kliring dan novasi (pembaruan utang) untuk transaksi antar anggotanya. Dengan posisi di antara pihak-pihak yang bertransaksi, CCP memitigasi risiko kredit, likuiditas, serta risiko pasar terkait pergerakan harga.

 

Peluncuran CCP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta instruksi dari Financial Stability Board G20 untuk anggotanya.

Perry menekankan manfaat utama dari keberadaan CCP di Indonesia, di antaranya meningkatkan volume transaksi di pasar uang dan valas, menekan risiko kredit, memperbaiki pembentukan suku bunga, serta mengurangi biaya utang pemerintah.

Untuk mendukung implementasi CCP, BI menggandeng BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank besar, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata. Kerja sama ini disepakati dalam pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Agustus lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK mendukung penuh penyertaan modal oleh delapan bank tersebut. "Dengan adanya penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan BEI, kami berharap hal ini dapat memperkuat pengembangan CCP serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pasar," ujar Mahendra.

Mahendra juga menambahkan bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan BI, BEI, dan KPEI untuk memastikan keselarasan CCP dengan standar internasional. Selain itu, OJK tengah menyiapkan perubahan aturan permodalan bank umum dan surat edaran terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan, serta perhitungan eksposur bank terhadap CCP.

"Ketiga aturan ini akan mendukung reformasi OTC derivatif, termasuk implementasi transaksi melalui CCP," tegas Mahendra.


 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Pemko Pekanbaru Seleksi Calon Pimpinan Baru BPR

bprnews.id - Pemko Pekanbaru saat ini sedang mengadakan seleksi calon untuk posisi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Kepatuhan di BPR Pekanbaru. Para kandidat diharapkan memiliki pemahaman mendalam serta pandangan yang jelas terkait berbagai masalah spesifik yang dihadapi oleh BPR Pekanbaru.

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, pada Senin (30/9/2024), seleksi ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kinerja dan profesionalisme di BPR Pekanbaru. "Kami tengah melakukan seleksi terhadap dua jabatan, Dirut dan Direktur Kepatuhan BPR Pekanbaru. Tahapan seleksi sudah berjalan, mulai dari administrasi hingga psikotes. Mulai 2 Oktober nanti, kami akan melaksanakan tahap wawancara dan penilaian akhir," ujarnya.

Proses seleksi tersebut dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari pejabat pemerintah dan tenaga ahli. Menurut Ingot, penilaian dari tenaga ahli akan menjadi salah satu aspek yang paling penting dalam proses seleksi ini. "Sehingga, kami dapat memastikan kemampuan dan kompetensi calon dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang mungkin akan dihadapi oleh BPR," jelasnya.

BPR Pekanbaru sendiri memiliki tantangan dan karakteristik unik yang memerlukan calon direktur dengan pemahaman mendalam terhadap kondisi tersebut. "Calon direktur harus memiliki gambaran dan perspektif yang jelas mengenai persoalan-persoalan spesifik yang dihadapi oleh BPR," tambahnya.

Dengan proses seleksi yang ketat ini, diharapkan BPR Pekanbaru mampu mengatasi tantangan yang ada dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan lebih baik. "Agar, BPR Pekanbaru dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanahkan," tutup Ingot.

Standard Post with Image
bank umum

LPS Menjamin Dana Simpanan 592,42 Juta Rekening Bank Umum Per Agustus 2024

BPRNews.id  -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp 2 miliar) mencapai 592,42 juta rekening, atau 99,27% dari total rekening per Agustus 2024. Sementara itu, untuk BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebanyak 15,81 juta rekening, atau sebesar 99,78% dari total rekening.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan LPS berada pada level yang memadai. "LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah, sesuai amanat UU," jelas Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).

Ia juga menambahkan, "Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS, yakni sekurang-kurangnya 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar di 80%."

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan besaran tingkat bunga penjaminan kepada nasabah. "Kami mengimbau agar bank menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, melalui media informasi atau channel komunikasi bank," katanya.

Selain itu, LPS juga meminta bank untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dalam penghimpunan dana. "Ini penting untuk memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan," pungkasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

Sinergi OJK dan Polri dalam Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

BPRNews.id - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri kini harus bekerja sama dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan (TPSJK) sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik dalam penanganan kasus-kasus di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan bahwa OJK telah menjalin kerja sama dengan Polri sejak tahun 2020. "Kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan Polri yang mencakup pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana prasarana, serta peningkatan sumber daya manusia," ungkapnya dalam webinar bertajuk ‘Investigative Power of OJK: Implementation of the Investigation Process of the Financial Sector Crime’. 

Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. Tongam menambahkan bahwa tidak ada dualisme kewenangan antara OJK dan Polri dalam penyidikan TPSJK, melainkan sinergi yang saling melengkapi. "Penyidikan di sektor ini bukan masalah dualisme kewenangan, tetapi bagaimana kita saling mengisi," tegasnya.

Mengacu pada Pasal 49 ayat 7 UU 4/2023, OJK diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Polri dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus TPSJK. Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk memulai, tidak melakukan, atau menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam penyelesaian kasus TPSJK, pendekatan hukum pidana digunakan sebagai opsi terakhir (ultimum remedium). Namun, ada pula tren penyelesaian kasus secara restoratif, dengan mempertimbangkan stabilitas sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News