REGULATOR


98 Fintech Pinjol Legal Terdaftar di OJK, Waspada Ancaman Pinjol Ilegal

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga September 2024, terdapat 98 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin resmi. Di tengah perkembangan tersebut, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang kerap beroperasi dengan berbagai modus penipuan.

OJK mengungkapkan bahwa pinjol ilegal sering kali menggunakan nama, situs, atau media sosial yang menyerupai entitas berizin untuk menipu pengguna. Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti OJK berhasil menutup 9.180 entitas pinjol ilegal.

Meskipun belum ada pembaruan daftar pinjol ilegal sejak Agustus 2024, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan layanan pinjaman online ilegal, mengingat tingginya risiko yang dihadapi, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang banyak terjadi di media sosial, terutama melalui platform seperti Telegram. Pinjol ilegal yang telah ditutup sering kali muncul kembali dengan nama serupa, menambah tantangan dalam melindungi konsumen.

Sebagai tambahan, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK berkurang setelah pencabutan izin beberapa perusahaan, seperti TaniFund, Dhanapala, dan Jembatan Emas. Namun, fintech yang masih terdaftar secara legal di OJK mencakup beberapa nama besar seperti Danamas, Investree, Amartha, dan Dompet Kilat, di antara lainnya.


 

Penulis : Nayla
Editor : Widya


 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News