Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keluarnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), namun bukan untuk melindungi konsumen nakal.
Dalam Media Briefing, Kamis (1/2/2024), Kiki (panggilan akrab Frederica Widyasari Dewi) menyatakan bahwa penyusunan POJK 22/2023 melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti akademisi, pelaku bisnis, dan industri.
Proses ini melibatkan kajian dan penelaahan UU P2SK pada Januari-Maret 2023, Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi hukum, BKPN, dan perwakilan PUJK pada Februari-April 2023, serta permintaan tanggapan kepada industri pada April 2023.
"Beleid ini mengatur mengenai perilaku dasar seperti itikad baik PUJK, itikad baik konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dan layani pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK rugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber," ujar Kiki.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, menambahkan bahwa POJK ini hanya berlaku bagi konsumen yang beritikad baik. Bagi yang tidak beritikad baik, dapat dieksekusi sesuai ketentuan UU jaminan fidusia.
"Rupanya ada konsumen yang didatangi debt collector di lokasi field visit itu 35 kali, orangnya gak ada terus, nomor teleponnya enggak bisa dihubungi itu kan konsumen yang tidak beritikad baik. Kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang ada dengan UU jaminan fidusia," ungkap Sarjito