BPR


Wakil Direktur BPR Bank Karanganyar Ditahan atas Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, Kerugian Capai Rp4,3 Miliar

Standard Post with Image

BPRNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan Deni Susilo (DS), Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar. DS langsung ditahan oleh pihak kejaksaan, sementara seorang tersangka lainnya yang berinisial S, seorang pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo, masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (8/9/2024), di Aula Kejari Karanganyar, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa DS telah ditahan di Mapolres Karanganyar sejak Jumat (6/9/2024). "Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka, yang merupakan Wakil Direktur Bank Karanganyar. DS saat ini sudah kami tahan. Dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal dengan kerugian mencapai Rp4,3 miliar," kata Robert.

Kasus ini berawal dari dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar kepada BPR Bank Karanganyar sejak tahun 2019 hingga akhir 2023. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis BPR, justru disalahgunakan dengan cara didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Dari total dana Rp4,3 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp900.000. Robert menjelaskan bahwa dana tersebut diduga dialihkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan pemegang kewenangan di Pemkab Karanganyar.

Selain penyimpangan dana penyertaan modal, Kejari juga menemukan dugaan adanya kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang dikeluarkan untuk menyamarkan penggunaan dana tersebut. Modus ini dilakukan seolah-olah dana telah disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk kredit, namun sebenarnya dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi. "Kami menduga pelaku kredit fiktif ini adalah pihak yang sama dengan tersangka utama," tambah Robert.

Sementara itu, tersangka lain yang berinisial S, pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo, hingga kini belum berhasil ditangkap. S diduga terlibat dalam pemindahan dana dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami telah berupaya melakukan penangkapan, dan kami berharap tersangka S dapat segera ditemukan dan dibawa ke pengadilan," ujar Robert.

Meski kasus ini cukup serius, Robert memastikan bahwa operasional BPR Bank Karanganyar tetap berjalan normal. Nasabah tidak perlu khawatir terkait dana simpanan mereka di bank, karena kasus ini tidak mempengaruhi stabilitas keuangan bank secara keseluruhan. "Kondisi bank tetap stabil, dan nasabah dapat bertransaksi seperti biasa. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan," tegasnya.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan Kejari Karanganyar berupaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat kasus ini. Robert menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka lain jika bukti cukup kuat terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. "Kami optimis dalam waktu dekat, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal melalui bank daerah. Penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

 

Penulis : Vania
Editor : Widya

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News