BPRNews.id - Bank Mega Syariah baru saja meluncurkan Syariah Card, kartu pembiayaan berbasis syariah yang menawarkan fleksibilitas serupa dengan kartu kredit konvensional namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip syariah. "Saat ini semakin banyak masyarakat yang menginginkan produk halal, termasuk dalam penggunaan kartu kredit. Syariah Card dapat menjadi pilihan produk syariah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan syariah," ujar Direktur Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo, dalam acara Grand Launching Syariah Card di Menara Mega Syariah, Jumat (20/9/2024).
Syariah Card didesain sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi tanpa khawatir melanggar prinsip syariah. Yuwono juga menekankan bahwa potensi pasar kartu kredit berbasis syariah sangat besar, namun penetrasinya masih rendah.
Syariah Card menawarkan sejumlah keuntungan, seperti biaya bulanan dan tahunan tetap yang lebih rendah dibandingkan bunga kartu kredit konvensional. Selain itu, mekanisme potongan biaya bulanan bersih (net monthly fee) juga diberlakukan berdasarkan penggunaan dan pembayaran nasabah. "Kami menghadirkan berbagai manfaat dan kemudahan bagi nasabah, mulai dari diskon eksklusif, cicilan ringan, hingga cashback," tambah Yuwono.
Vira Widiyasari, Country Manager Visa Indonesia, turut menyampaikan, "Kami sangat antusias dan bangga dapat mendukung Bank Mega Syariah dalam peluncuran Syariah Card. Kartu ini merupakan wujud komitmen Visa untuk berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang, namun tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah."
Vira juga menambahkan bahwa melalui jaringan Visa, Syariah Card dapat digunakan di lebih dari 130 juta merchant di lebih dari 200 negara
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). "OJK menyetujui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng, Rudi Dewanto, di Palu usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPD Sulteng.
Rudi menjelaskan bahwa bergabungnya Bank Sulteng ke dalam KUB ini merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur konsolidasi bank umum, khususnya terkait persyaratan modal inti. "Bank Umum diberi batas waktu hingga Desember 2022, sedangkan Bank Daerah hingga Desember 2024, dengan modal dasar minimal sebesar Rp3 triliun," ujar Rudi. Dia menambahkan, "Bank Sulteng menjadi bank daerah tercepat yang disetujui OJK untuk bergabung dengan Mega Corpora."
Direktur Utama PT Mega Corpora, Ardhayadi, menegaskan bahwa kerja sama antara Mega Corpora dan Bank Sulteng sudah terjalin sejak tahun 2013. "Kami berharap KUB ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah," ujarnya.
Sebelum persetujuan KUB oleh OJK, komposisi kepemilikan saham Bank Sulteng terdiri dari berbagai pihak, dengan Pemprov Sulteng memiliki 32,42 persen saham, disusul PT Mega Corpora dengan 24,90 persen. Pemkab Tolitoli memiliki 4,79 persen, Pemkab Parigi Moutong 4,54 persen, Pemkab Banggai 4,09 persen, serta beberapa daerah lainnya.
BPRNews.id - PT Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) telah menandatangani kerja sama strategis dengan PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu) untuk memperkuat sektor pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, Batumbu mendapatkan pendanaan sebesar Rp 1 triliun.
Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, menjelaskan bahwa kemitraan ini didasarkan pada visi bersama antara Maybank dan Batumbu untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. "Pembiayaan channeling ini, merupakan wujud implementasi strategi dari Maybank Indonesia yang kita sebutkan M25+ yang berfokus pada penguatan kinerja pembiayaan bank pada program strategis yang melibatkan digitalisasi layanan keuangan yang mudah diakses oleh sektor UMKM," kata Steffano.
UMKM dikenal sebagai sektor terbesar yang menopang perekonomian Indonesia, dengan kontribusi sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di tahun 2024, Maybank menargetkan peningkatan pembiayaan UMKM serta pengembangan layanan keuangan berbasis digital yang sesuai dengan misi "humanizing financial services". Maybank Indonesia memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan layanan dan memperluas penetrasi pembiayaan.
Kemitraan dengan Batumbu, sebuah perusahaan fintech lending yang fokus pada pembiayaan produktif, diharapkan dapat memperluas pasar pembiayaan UMKM, terutama di segmen Financial Supply Chain Management (FSCM). Maybank Indonesia juga menyasar pelaku usaha di bidang distributor atau supplier dengan skema channeling untuk mempermudah akses keuangan melalui solusi FSCM.
Presiden Direktur Batumbu, Tan Glant Saputrahadi, menambahkan bahwa kemitraan ini meningkatkan kemampuan Batumbu dalam mendukung layanan keuangan digital sekaligus memberikan kemudahan akses kepada pelaku usaha UMKM. "Visi kami adalah melakukan pembiayaan yang signifikan untuk UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Indonesia," ungkap Glant.
Batumbu telah menunjukkan kinerja positif dengan mencetak laba bersih selama dua tahun terakhir, serta pertumbuhan EBITDA di atas 50% dari tahun ke tahun. Kemitraan strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat sektor UMKM tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Steffano berharap kolaborasi ini mampu mempertajam solusi finansial yang ditawarkan Maybank bagi pelaku UMKM, serta menciptakan dampak positif terhadap sektor usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia.
BPRNews.id - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali melanjutkan Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024. Kali ini, sebanyak 92 pelaku UMKM di Medan turut serta dalam program tersebut.
Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication dan Social Responsibility BCA, menyampaikan bahwa sertifikat halal memiliki dampak besar terhadap peningkatan dan keberlanjutan bisnis UMKM. “Melihat dampak positif dari sertifikat halal terhadap peningkatan dan keberlanjutan bisnis UMKM, BCA melanjutkan kembali program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 ke berbagai daerah lain termasuk kota Medan. Melalui program ini, BCA memberikan kesempatan langsung kepada UMKM untuk memahami proses sertifikasi halal dengan metode self declare sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya standar halal dalam meningkatkan mutu produk,” kata Hera. Ia juga menambahkan bahwa program ini memberikan edukasi tentang pentingnya standar halal dalam meningkatkan mutu produk serta memudahkan pelaku UMKM memahami proses sertifikasi halal dengan metode self declare.
Sejak awal pelaksanaannya, Workshop Sertifikasi Halal BCA telah menjangkau 18 daerah, termasuk Makassar, Bali, Jakarta, Samarinda, Depok, Surabaya, dan banyak lagi. Program ini merupakan bukti nyata komitmen BCA dalam membantu UMKM memenuhi standar halal, sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Berdasarkan survei dari Kementerian Koperasi dan UKM, omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah mendapatkan sertifikat halal, yang menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap produk bersertifikat halal. BCA juga turut mendukung biaya sertifikasi halal bagi UMKM dan menawarkan fasilitas lain seperti pembukaan rekening online, aktivasi QRIS, hingga pembiayaan usaha melalui KUR.
Dari bulan Mei hingga Agustus 2024, lebih dari 1.800 UMKM telah mengikuti program ini di berbagai kota di Indonesia. BCA menargetkan penerbitan 2.000 sertifikat halal bagi UMKM di seluruh Indonesia pada tahun ini, dan hingga kini sekitar 1.300 UMKM telah berhasil mendapatkan sertifikat halal.
Selain program sertifikasi halal, BCA juga mencatat pertumbuhan penyaluran kredit ke sektor UKM, dengan kenaikan 12,7% year-on-year mencapai Rp 114,4 triliun pada Juni 2024. Untuk terus mendorong sektor ini, BCA memberikan promo suku bunga kredit bagi UMKM dan debitur komersial yang bergerak dalam usaha ramah lingkungan.
“Kami berharap Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi UMKM di Medan dan seluruh Indonesia. Kami tidak hanya memberikan pemahaman mengenai sertifikasi halal, namun juga membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar halal dan memperoleh sertifikat halal,” tutup Hera.
bprnews.id - Dengan pencabutan ini, daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada bulan September 2024 bertambah.
Pencabutan izin tersebut diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.
Artinya, bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini sudah tidak diizinkan beroperasi sejak September 2024 karena dinyatakan tidak sehat dan gagal memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," demikian kutipan rilis resmi dari OJK pada Kamis (19/9/2024).
OJK juga meminta para nasabah BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang.
OJK memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dilindungi oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.
Hingga Juli 2024, telah tercatat belasan BPR yang mengalami kebangkrutan.
Berikut daftar 15 bank yang dinyatakan bangkrut hingga September 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDC Cash
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Madani Karya Mulia
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Dengan demikian, para nasabah yang terdampak kebangkrutan ini diimbau untuk mengikuti proses klaim dana mereka melalui mekanisme yang telah disediakan oleh LPS.