Standard Post with Image
bank umum

Gerobak Sentani Bank Indonesia Papua Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Pemberdayaan Ekonomi

BPRNews.id -  Dalam acara peluncuran Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Berasaskan Sinergi Masjid, Pondok Pesantren, Petani, dan Instansi (Gerobak Sentani), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua mengatakan, "Gerobak Sentani adalah upaya kami untuk mendukung penguatan ekonomi dan pengendalian inflasi di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura. Kami berharap melalui kolaborasi antara pelaku usaha syariah, pondok pesantren, masjid, dan kelompok tani, kita bisa menyediakan komoditas pangan strategis dengan harga terjangkau."

Beliau juga menambahkan, "Kami sangat mengapresiasi peran Masjid Al-Aqhsa Sentani sebagai penyedia ruang untuk pasar murah. Selain itu, kerja sama dengan Bulog dalam menyediakan komoditas seperti beras, minyak goreng, tepung terigu, dan gula pasir akan sangat membantu masyarakat."

Lebih lanjut, beliau menyatakan, "Kami juga ingin memanfaatkan momentum ini untuk mendorong digitalisasi melalui penggunaan QRIS. Sebagai insentif, kami memberikan 1 liter minyak goreng kepada masyarakat yang bertransaksi dengan QRIS, dengan harapan ini akan mendorong adopsi teknologi pembayaran digital di wilayah ini."

"Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan digitalisasi, kami berharap Gerobak Sentani bisa menjadi contoh sukses pemberdayaan ekonomi umat dan pengendalian inflasi di Papua. Kami juga berharap bahwa gerakan ini dapat berkembang dengan melibatkan lebih banyak rumah ibadah dan komunitas lainnya," tambahnya.

Standard Post with Image
BPR

Saksi Diduga Berbohong di Kasus Bank BPR KS, Teddy Raharjo Ancam Laporkan ke Polisi

BPRNews.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran perbankan dengan terdakwa Nyoman Supariyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 30 Juli 2023. Persidangan yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini semakin memanas setelah salah satu saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, diduga memberikan kesaksian palsu.

Saksi berinisial IMRD, alias Yance, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta oleh Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa. "Saksi Yance menyangkal adanya jual beli gedung dengan Bank BPR KS Agung Sedana," kata Teddy. Padahal, menurut Teddy, hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya transaksi jual beli yang didokumentasikan dengan akta jual beli yang ditandatangani oleh saksi Yance. Namun, dalam sidang, Yance mengklaim bahwa tanda tangannya dipalsukan.

Teddy mempertanyakan mengapa Yance tidak melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada polisi jika memang benar terjadi. "Kami akan melaporkan saksi Yance ke polisi karena kami yakin dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ungkap Teddy.

Teddy juga menambahkan bahwa jika memang tidak ada jual beli antara Yance dan BPR, Yance seharusnya mencegah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual gedung tersebut kepada saksi lain, Lukas Banu. "Ini aneh, kalau memang tidak ada transaksi, seharusnya dia melarang LPS menjual gedung itu ke Lukas," ujar Teddy.

Meskipun transaksi jual beli antara Yance dan BPR belum lunas, audit OJK menunjukkan bahwa gedung tersebut sudah menjadi aset bank. "Saksi Yance juga sudah menerima sebagian uang dari penjualan gedung itu," tambah Teddy.

Dalam persidangan, saksi Lukas Banu mengaku membeli gedung yang dianggap sebagai aset bank dengan harga Rp 2,5 miliar, setelah ditawarkan oleh LPS. Lukas, yang juga seorang pengacara dan nasabah Bank BPR KS, mengungkapkan bahwa ia membeli aset tersebut setelah bank dilikuidasi.

Nyoman Supariyani, mantan Direktur Utama dan Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, kembali didakwa atas kasus yang serupa. Ia diduga melakukan tindak pidana yang merugikan LPS hingga Rp 4,8 miliar. Sebelumnya, Nyoman Supariyani pernah dihukum penjara selama 5 tahun atas kasus serupa.

Kasus ini terkait dengan penjualan aset milik BPR berupa tanah dan gedung. Izin operasional BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara dicabut oleh OJK pada 3 November 2017.

Standard Post with Image
BPR

Peluncuran Program "ASN Menabung" dan "Tamaskha Pensiun" untuk Optimalkan PAD Kota Pontianak

BPRNews.id - Pada Rabu, 31 Juli 2024, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, bersama jajaran pemerintah meresmikan dua program baru, yaitu "ASN Menabung" dan "Tabungan Masyarakat Khatulistiwa (Tamaskha) Pensiun". Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan buku tabungan secara simbolis di Aula SSA Kantor Wali Kota.

Ani Sofian menyatakan, "Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak melalui kontribusi dari Perumda BPR Khatulistiwa. Kami mengajak para ASN untuk mulai menabung sebagai langkah persiapan finansial untuk masa pensiun."

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Pontianak akan dialihkan ke Perumda BPR Khatulistiwa. "Kami berharap pengalihan ini dapat membantu meningkatkan kontribusi BPR terhadap PAD Kota Pontianak," tambahnya.

Direktur Utama Perumda BPR Khatulistiwa, Hermansyah, menambahkan, "BPR Khatulistiwa saat ini sudah sehat dan siap memberikan kontribusi maksimal. Kami berperan sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki kelebihan dana."

Hermansyah juga mengajak seluruh ASN untuk mendukung program ini, seraya menambahkan, "Ke depan, kami tidak menutup kemungkinan bagi pegawai swasta untuk turut berpartisipasi. Tujuan akhir dari program Tamaskha Pensiun ini adalah untuk meningkatkan PAD Kota Pontianak dan menjadi warisan berharga dari Pj Wali Kota."

 

Standard Post with Image
bank umum

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Raih Opini WTP dari BPK Selama Sepuluh Tahun Berturut turut

BPRNews.idLaporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini menandai sepuluh tahun berturut-turut LPS menerima opini WTP, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan mereka sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dalam semua hal yang material.

Kepala LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (31/7), menyatakan, "Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya."

Purbaya menekankan bahwa dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal organisasi. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk meningkatkan kompetensi pegawai, menyusun kebijakan dan prosedur yang lebih baik, serta memperkuat manajemen risiko. Selain itu, LPS akan meningkatkan pengendalian internal dan kepatuhan, serta mengembangkan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi fungsi dan tugas LPS agar berjalan lebih efisien dan efektif. 

"Semoga ke depan kami bisa terus mendapatkan opini WTP," tambah Purbaya, menunjukkan komitmen LPS untuk mempertahankan standar tinggi dalam laporan keuangan dan operasionalnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Raih Opini WTP untuk Kesepuluh Kalinya dari BPK RI

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2023. Ini adalah kali kesepuluh berturut-turut LPS mendapatkan penilaian tersebut.

Dalam konferensi pers, Kepala LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan, “Hasil yang baik ini melanjutkan pencapaian dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, kami dapat terus mempertahankan hasil ini di masa depan.”

Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya penguatan internal di LPS. “Kami akan terus meningkatkan kompetensi pegawai, menyusun kebijakan dan prosedur yang lebih baik, serta memperkuat manajemen risiko,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa LPS akan fokus pada peningkatan pengendalian internal, kepatuhan, dan pengembangan teknologi informasi. “Semoga ke depan kami bisa terus mendapatkan opini WTP,” pungkasnya.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News