Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Tantangan Global

BPRNews.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. 

“OJK menilai, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif yang secara umum lebih baik dari ekspektasi sebelumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi virtual, Selasa (2/3/2024). 

Namun, Mahendra juga mengingatkan bahwa perkembangan geopolitik global perlu dicermati, terutama seiring dengan peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina yang berpotensi memberi dampak pada perekonomian global.

Di Amerika Serikat, Mahendra mencatat bahwa kinerja ekonomi terlihat solid dan di atas ekspektasi sebelumnya. Meskipun demikian, inflasi cenderung belum berubah secara signifikan. Federal Reserve (The Fed) pada FOMC meeting 2024 merevisi pertumbuhan ekonomi AS ke atas secara cukup signifikan seiring dengan kenaikan inflasi, namun tetap mempertahankan rencana penurunan suku bunga sebesar 75 bps di tahun 2024 ini.

Likuiditas diprediksi akan meningkat seiring dengan rencana The Fed untuk mengurangi kecepatan pengencangan kuantitatif. Langkah normalisasi juga dilakukan oleh Bank of Japan yang menaikkan suku bunga pertama kali dalam 8 tahun terakhir. 

Dari sisi domestik, inflasi mengalami peningkatan terutama karena kenaikan harga pangan, namun inflasi inti tetap stabil, menandakan indikasi pemulihan permintaan ke depan. “Indikasi awal pemulihan konsumsi domestik juga terlihat dari peningkatan impor barang konsumsi yang cukup signifikan pada Februari 2024,” tambahnya.

Mahendra juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kinerja sektor manufaktur terus membaik, namun perlu diperhatikan peningkatan permintaan terhadap barang konsumsi tidak selalu berujung pada penurunan surplus neraca perdagangan seiring berlanjutnya kontraksi ekspor dan apabila peningkatan kebutuhan impor berlanjut.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Telah Dicabut

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK pada 13 Oktober 2013.

"Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga," ungkap Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ogi, salah satu syarat yang diminta adalah pembentukan tim likuidasi oleh manajemen Asuransi Bumi Asih. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga OJK kemudian mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga.

"Proses pailit telah diputuskan melalui kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ogi juga menyebut bahwa penyelesaian masalah ini akan tunduk kepada undang-undang kepailitan. Terkait permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari hakim pengawas.

Sementara itu, pada 15 Maret 2024, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, serta Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit dan Laksana Tobing.

Yasonna menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang belum terselesaikan.

Perlu dicatat bahwa setelah OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban kepada pemegang polis. OJK telah mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang dalam perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK RI Berkomitmen Mencegah Gratifikasi saat Lebaran dengan Teknologi Informasi

BPRNews.id - Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dengan mencegah gratifikasi saat Lebaran. Dalam upaya tersebut, OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan seluruh jajaran dalam menyampaikan pelaporan jika terjadi gratifikasi.

“Pada 2024 ini OJK melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui optimalisasi teknologi informasi. Diharapkan hal ini dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam penegakan integritas,” ungkap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.

Sophia menegaskan bahwa OJK telah melakukan diseminasi mengenai ketentuan gratifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara internal maupun eksternal, mengingat adanya potensi gratifikasi melalui pemberian parsel saat Lebaran.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi internal dan tata kelola. "Upaya tersebut telah memperoleh pengakuan dari KPK. OJK kembali meraih penghargaan sebagai peringkat pertama program pengendalian gratifikasi terbaik nasional dan program pengendalian gratifikasi terbaik pada kategori kementerian/lembaga untuk tahun 2023,” jelasnya.

Sophia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan (monitoring) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK terkait aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian, mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk tetap disiplin dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu pelaporan pada Maret 2024. 

“Kami juga akan menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK pada 2024,” tambahnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

Pasar Modal Indonesia: Investasi Asing Meningkat, Potensi Bursa Karbon, dan Penegakan Hukum OJK

BPRNews.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab dalam pengawasan pasar modal, Inarno Djajadi, menyampaikan data terbaru terkait performa pasar modal Indonesia hingga 28 Maret 2024. Melalui konferensi virtual pada Selasa (2/4/2024), Inarno menjelaskan bahwa investasi asing mencatatkan net buy sebesar Rp 28,2 triliun year to date (ytd).

"Ini menunjukkan tren penguatan yang berlanjut di pasar saham domestik, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,22 persen ytd ke level 7.288,81," ungkap Inarno. "Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen ytd, dengan net buy mencapai Rp 28,28 triliun."

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa likuiditas transaksi rata-rata di pasar saham mencapai Rp 10,98 triliun ytd. Di sektor obligasi, indeks pasar obligasi (ICBI) juga mengalami kenaikan sebesar 1,14 persen ytd ke level 378,88. Namun, di industri pengelolaan investasi, nilai Aset Under Management (AUM) per 27 Maret 2024 tercatat sebesar Rp 818,17 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,80 persen ytd.

"Ini juga tercermin dalam nilai aktiva bersih (NAB) reksadana yang turun 2,54 persen ytd, dengan net redemption mencapai Rp 29,95 triliun pada Maret 2024," tambahnya.

Mengenai potensi pasar modal, Inarno menyatakan bahwa antusiasme penghimpunan dana masih tinggi, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp 48 triliun dan terdapat 15 emiten baru hingga 28 Maret 2024. "Saat ini, terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun," jelasnya.

Inarno juga memberikan update mengenai bursa karbon, yang sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024 telah mencatatkan 53 pengguna jasa dengan total volume transaksi 571.000 ton CO2 eq dan nilai akumulasi mencapai Rp 35,30 miliar.

"Dari nilai transaksi tersebut, sebanyak 27,89 persen dilakukan di pasar reguler, 19,76 persen di pasar negosiasi, dan 52,35 persen di pasar lelang," ungkapnya. "Potensi bursa karbon masih besar mengingat terdapat 3.546 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI), serta tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan."

Terakhir, Inarno juga menyampaikan tentang penegakan hukum di pasar modal selama tahun 2024. OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada 45 pihak, termasuk denda sebesar Rp 17,2 miliar, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi juga dikenakan atas keterlambatan dengan nilai total denda mencapai Rp 15,7 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"Ini merupakan upaya OJK untuk memastikan kepatuhan dan kedisiplinan di pasar modal demi menjaga integritas dan kestabilan," tegasnya.

Standard Post with Image
BPR

80% BPR di Bali Memenuhi Syarat Modal Inti Minimum: OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengumumkan bahwa hingga akhir tahun 2024 mendatang, 80 persen dari total 132 bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali telah memenuhi syarat modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar. Hal ini diungkapkan dalam acara "Ngorta, Buka Bersama, dan Update Berita With Media" yang dihadiri oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, bersama dengan pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali, Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma pada Selasa (2/4/2024).

Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, "Hingga kini 80 persen BPR di Bali aman dalam arti sudah memenuhi syarat MIM Rp 6 miliar." Namun, ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 15 persen BPR telah merencanakan strategi untuk memenuhi syarat tersebut, sementara hanya 5 persen yang belum memiliki kepastian terkait hal ini.

Menanggapi pertanyaan tentang sanksi yang akan diberikan kepada BPR yang gagal memenuhi ketentuan MIM hingga akhir tahun 2024, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan bahwa akan ada pembinaan. Selain itu, OJK juga akan menggelar Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dapat memberikan tambahan modal kepada BPR yang memerlukan, serta strategi untuk mendatangkan investor.

Direktur Pengawasan OJK Bali, Ananda R. Moy, menambahkan bahwa sekitar 20 persen BPR masih belum memenuhi ketentuan MIM sebesar Rp 6 miliar. Namun, ia menyatakan keyakinannya bahwa dengan upaya-upaya yang sudah dirancang, BPR akan mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir tahun 2024.

Terkait dengan penarikan agunan oleh BPR yang pernah menjadi sorotan, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK No. 1 tahun 2024. Dia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dari pihak BPR terhadap perjanjian tertulis mengenai akad kredit, serta pemahaman yang jelas dari debitur mengenai hak-hak mereka.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News