Standard Post with Image
BPR

PT BPR BKK Kebumen Raih Penghargaan Bintang Lima di Top BUMD Awards 2024

BPRNews.id - Prestasi gemilang kembali diraih oleh PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) yang berhasil meraih penghargaan Bintang Lima dalam ajang Top BUMD Awards 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), yang diserahkan secara langsung kepada Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, mewakili Bupati Kebumen di Dian Ballroom Hotel Raffles Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.

Selain PT BPR BKK Kebumen, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga meraih penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran serta Bupati Kebumen dalam mendukung kemajuan usaha PT BPR BKK Kebumen (Perseroda).

Wakil Bupati Ristawati menyampaikan apresiasi atas kinerja luar biasa PT BPR BKK Kebumen yang telah mengalami peningkatan secara konsisten. "Prestasi ini menunjukkan kemampuan BPR BKK Kebumen dalam mengelola keuangan masyarakat di daerah, dan kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan," ujarnya.

Selain itu, Wabup Ristawati juga menekankan pentingnya perbaikan layanan dan inovasi bagi BPR BKK Kebumen untuk terus bersaing di industri keuangan. "Karyawan perusahaan harus memiliki inovasi yang cemerlang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, Sutrisno, perwakilan BKK Kebumen, menyatakan bahwa BUMD tersebut berhasil mencapai target pendapatan/laba di tahun 2023 sebesar 103 persen, atau mencapai Rp17,3 miliar dari target awal Rp16,7 miliar. Terkait dengan kredit macet (NPL), angkanya hanya sebesar 5,3 persen, yang juga mengalami penurunan, menurut Sudiharto, yang menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam kategori sehat.

"Dengan penghargaan ini, kami akan terus berkomitmen untuk memajukan perusahaan demi pertumbuhan yang lebih baik, dan kami berharap dukungan dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham," ungkapnya.

Top BUMD Award merupakan ajang penghargaan bergengsi yang diberikan kepada BUMD-BUMD terbaik di Indonesia, dan prestasi ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen PT BPR BKK Kebumen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Standard Post with Image
BPR

Smarts Umrah dan Dream Hajj Gelar Program Haji Khusus Bersama BPR Syariah Khairan Inti Amanah Luwuk

BPRNews.id - Smarts Umrah dan Dream Hajj bekerjasama dengan Al Shafwah Wisata Mandiri, didukung oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Khairan Inti Amanah Luwuk, menggelar program Haji Khusus untuk umat Islam di Kabupaten Banggai yang ingin melaksanakan ibadah haji. Program ini menawarkan fasilitas dan layanan yang lengkap bagi calon jamaah haji.

Menurut Kepala Cabang BPR Syariah Khairan Inti Amanah Luwuk, Nur Hasan Salatun, "Haji khusus memiliki estimasi masa tunggu 5-7 tahun dan biaya kurang lebih Rp 300 juta. Kami juga menyelenggarakan program Umroh dengan harga mulai Rp30 jutaan."

Program Haji Khusus ini menyediakan paket yang inklusif, termasuk tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Jeddah atau sebaliknya, akomodasi di hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah, transportasi selama di Arab Saudi, makanan dan minuman, serta bimbingan ibadah dalam bahasa Indonesia.

"Harga sudah termasuk visa haji, perlengkapan umroh dan manasik, serta asuransi perjalanan. Namun, biaya Medical Check Up, Dam Tamattu, Qurban, dan vaksin meningitis belum termasuk dalam paket," tambah Nur Hasan Salatun.

Selain itu, BPR Syariah Khairan Inti Amanah Luwuk juga mengadakan program Smarts Series Syawal, yang memberikan diskon hingga Rp2 juta untuk periode pendaftaran 11-31 Maret 2024.

Bagi yang berminat, informasi lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Cabang BPR Syariah Khairan Inti Amanah Luwuk, yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi nomor 103, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Standard Post with Image
BPR

Denny Saya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana BPR Modern Express

BPRNews.id - Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (21/3/2024) telah memutuskan bahwa Denny Saya, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah. Denny, yang menjadi terdakwa atas bobolnya dana sebesar Rp73 miliar di BPR Modern Express, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haris Tewa juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar terhadap Denny. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim.

Selain Denny, terdakwa lainnya, Alexander Gerald Pieterz, yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, juga divonis dalam kasus yang sama. Alexander dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dana nasabah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, transaksi, atau rekening bank.

Meskipun terdapat perjanjian perdamaian antara terdakwa dan BPR Modern serta pengembalian sebagian kerugian keuangan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, Majelis Hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi vonis hukuman yang dijatuhkan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Denny dengan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta Alexander dengan 10 tahun penjara dan denda yang sama. Kedua terdakwa, bersama dengan penasihat hukum mereka, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan ini.

Standard Post with Image
bank umum

Bank Jateng Raih Penghargaan Prestisius dalam TOP BUMD Awards 2024

BPRNews.id - Bank Jateng memperoleh penghargaan bergengsi dalam acara TOP BUMD Awards 2024 yang digelar di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu (20/3/2024). Penghargaan tersebut meliputi TOP BUMD Award dengan Predikat Bintang 4 serta TOP CEO BUMD yang diberikan kepada Plt. Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro.

Pada acara yang bertemakan "Penguatan Tata Kelola dalam membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD", Pj. Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., juga turut menerima penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2024.

Wiweko Probojakti, Direktur IT, Konsumer, dan Jaringan Bank Jateng yang mewakili Plt. Direktur Utama Bank Jateng dalam menerima penghargaan tersebut, menyatakan bahwa prestasi ini mencerminkan dedikasi dan komitmen luar biasa Bank Jateng dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Dengan penghargaan ini, kami semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Irianto Harko Saputro menegaskan komitmen Bank Jateng dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Jawa Tengah melalui layanan dan kinerja yang telah dicapai. Salah satu bentuk kontribusi nyata adalah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan Alat Monitoring Pajak.

"Dengan penggunaan 3.972 alat monitoring pajak daerah yang telah tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, terutama di industri Hotel, Hiburan, Restoran, dan Karaoke (HOREKA), Bank Jateng membantu mempermudah pembayaran pajak," jelas Irianto.

Selain itu, Bank Jateng juga telah mengembangkan layanan digital kepada pemerintah, seperti Cash Management System (CMS) Pemda dan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memudahkan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa di Jawa Tengah.

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Bank Jateng juga mengembangkan sistem pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Sakpole yang terintegrasi dengan kanal pembayaran Bank Jateng.

Bank Jateng juga terus meningkatkan penyaluran kredit kepada sektor usaha produktif, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada akhir Desember 2023, penyaluran kredit segmen ritel dan UMKM mencapai Rp15,78 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,38 persen.

"Tentunya, kontribusi Bank Jateng terhadap perekonomian daerah juga tercermin melalui pembagian dividen kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Tengah, yang tahun ini mencapai Rp1,099 triliun dari laba bersih tahun 2023 sebesar Rp1,58 triliun," tutup Irianto.

Standard Post with Image
bank umum

KB Bank Gugat Askrindo dengan Nilai Perkara Rp 1,56 Miliar

BPRNews.id - PT Bank KB Bukopin Tbk. atau KB Bank telah menggugat PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dengan nilai perkara mencapai Rp 1,56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, dilakukan oleh KB Bank melalui perkara dengan nomor 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang berhubungan dengan dugaan wanprestasi dari pihak Askrindo.

Corporate Relations Department Head KB Bank, Adi Pribadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi klaim bank garansi oleh Askrindo. "Kami senantiasa mengajak rekan-rekan media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara KB Bank dan Askrindo telah didaftarkan dan ditetapkan pada 14 Maret 2024. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.

Askrindo merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) yang bergerak dalam bidang asuransi. Perusahaan ini memberikan jaminan atau ganti rugi atas kredit macet yang disalurkan oleh perbankan maupun non perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara KB Bank, mayoritas sahamnya (66,88%) dimiliki oleh investor Korea Selatan, Kookmin Bank Co. Ltd. Selain Kookmin, STIC Eugene Star Holding Inc juga memiliki 16,98% saham KB Bank per 29 Februari 2024. Sisanya, sebanyak 16,14% saham KB Bank dimiliki oleh publik.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2019, KB Bank, saat masih bernama Bank Bukopin, telah berkolaborasi dengan Askrindo terkait pertanggungan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Asuransi Kredit Umum Produktif Dalam Rangka Optimalisasi Aset, dan Asuransi Kredit Konstruksi & Non Konstruksi (Project Financing).

Kerja sama tersebut melibatkan Askrindo sebagai perusahaan penjamin terhadap pembiayaan yang diberikan oleh KB Bank kepada debitur untuk produk LC/SKBDN, serta pembiayaan project financing untuk proyek pemerintah, BUMN, anak perusahaan, dan BUMD, di mana debitur tersebut diwajibkan untuk menggunakan produk bank garansi dari KB Bank.

Namun, belum ada informasi yang tersedia mengenai hubungan kerja sama tersebut dengan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat berita ini diturunkan, KB Bank dan Askrindo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News