Standard Post with Image
REGULATOR

Perkembangan Program Penjaminan Polis oleh LPS: Persiapan Matang Menuju Penerapan

BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan perkembangan penting terkait pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, yang menugaskan LPS untuk menyelenggarakan PPP lima tahun setelah UU tersebut diterbitkan.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut bahwa LPS telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Ini mencakup beberapa aspek, seperti iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan, serta penjaminan untuk lini usaha tertentu. Proses penyusunan ini harus selesai dua tahun setelah UU P2SK diterbitkan, atau paling lambat pada 2 Januari 2025.

"Pada saat menyusun draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi, serta pakar dan ahli di bidang asuransi," ungkap Purbaya dalam sebuah Media Briefing di Jakarta pada Kamis (21/3/2024).

Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa LPS, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menyusun peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia dan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PPP, serta memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian kepada karyawan.

"Dalam rangka persiapan ini, LPS telah melakukan perubahan organisasi, termasuk menambah satu posisi Dewan Komisioner yang khusus membidangi PPP, serta memperkuat SDM yang terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, LPS telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Purbaya menjelaskan bahwa keanggotaan ini akan memudahkan LPS untuk mendapatkan informasi dan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan penjaminan asuransi dengan anggota lainnya.

"Saat ini, LPS juga telah menjalin kerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), termasuk pertukaran pegawai antar lembaga. Selain itu, kolaborasi dengan PIDM (lembaga penjamin simpanan Malaysia) juga dalam rencana, termasuk pertukaran pegawai," tambah Purbaya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan BPK Dorong Penguatan Integritas dan Penerapan Tata Kelola yang Baik dalam Sektor Jasa Keuangan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kecurangan di sektor jasa keuangan. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam sebuah Podcast SERU (Siaran Edukatif Industri Keuangan) Seri 11 dengan tema "Meningkatkan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas dan Kehidupan Sehari-hari di Bulan Ramadan", yang disiarkan melalui platform Instagram @ojk_jateng pada Kamis (21/3), menegaskan pentingnya penguatan integritas sebagai benteng utama melawan tindak kecurangan.

Sumarjono menjelaskan bahwa kesadaran akan etika dan profesionalisme sangat penting dalam membangun integritas yang kokoh. Hal ini juga termasuk dalam pengelolaan benturan kepentingan dengan baik, yang merupakan langkah krusial untuk menghindari fraud.

"Agar terhindar dari fraud, kita harus meningkatkan integritas dengan kesadaran untuk beretika dan bersikap profesional, termasuk mengelola benturan kepentingan dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Sumarjono menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari langkah menuju lembaga yang berintegritas dan bebas dari suap.

"Tak hanya itu, OJK juga mendorong peningkatan governansi dan integritas di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan peraturan OJK tentang manajemen risiko, strategi anti-fraud, dan tata kelola yang mendorong penerapan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness (TARIF) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Industri Jasa Keuangan," tambahnya.

Dalam podcast tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas utama BPK, seperti melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana publik, efisiensi pengelolaan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Podcast SERU merupakan bagian dari program edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, yang ditayangkan setiap hari Kamis melalui platform Instagram @ojk_jateng. Edisi kali ini merupakan rangkaian dari Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024.

OJK dan BPK memastikan komitmen mereka dalam mendukung penerapan pilar strategi anti-fraud secara konsisten kepada seluruh pegawai dengan adanya Kode Etik Pegawai dan penandatanganan Pakta Integritas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan perilaku yang terindikasi fraud melalui situs resmi wbs.ojk.go.id dan wbs.bpk.go.id.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terlibat dalam Penentuan Besaran Bunga Pinjaman Online (Pinjol)

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut terlibat dalam penentuan besaran bunga pinjaman online (pinjol) mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait tingginya tingkat pengembalian hutang. Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, menyatakan bahwa ini merupakan langkah pertama kali OJK ikut menentukan tingkat bunga pinjol, yang biasanya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.

Bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK menetapkan besaran bunga pinjaman pinjol atau Peer to Peer Lending (P2P) tahun 2024 dalam dua jenis. Bunga pinjol produktif ditetapkan sebesar 0,1%, sedangkan pinjol konsumtif sebesar 0,3%.

“Secara berangsur-angsur, baik bunga pinjol produktif maupun konsumtif, akan menurun hingga pada tahun 2026 menjadi maksimal 0,067%. Per tahunnya, turun 24%, meski ini masih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman dari perbankan,” ungkap Parjiman dalam acara Pemaparan Kinerja Keuangan Industri Jasa Keuangan DIY di Hotel Alana, Sleman, Sabtu (23/3/2024).

Meskipun demikian, Parjiman menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pinjaman jenis ini. Namun, ia menyatakan bahwa aduan masyarakat terkait pinjol di DIY telah mengalami penurunan.

“Saat ini sudah berkurang. Perusahaan pinjol di Indonesia berjumlah 101. Saat ini sedang ada moratorium, belum ada izin baru untuk pembukaan perusahaan pinjol, sehingga jumlahnya tidak akan bertambah,” tambahnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

BPS Gandeng OJK Untuk Rampungkan Survei Inklusi Keuangan Bulan Ini

BPRNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung pengembangan inklusi keuangan dengan memfinalisasi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan hal ini kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

"BPS bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melaksanakan survei khusus inklusi dan literasi keuangan," ujar Amalia.

Survei tersebut direncanakan akan selesai pada akhir Maret mendatang. Amalia menjelaskan bahwa SNLIK 2024 didesain untuk melihat perkembangan literasi dan inklusi keuangan di tingkat daerah maupun nasional. Survei ini dilaksanakan mulai 17 Januari hingga 5 Februari 2024 di 34 provinsi, mencakup 120 kabupaten/kota, dan delapan wilayah Kantor OJK, dengan total Blok Sensus (BS) sebanyak 1.080.

Perlu dicatat, SNLIK dilakukan setiap tiga tahun oleh OJK sejak tahun 2013 dan yang terakhir dilakukan pada tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa otoritas akan mendorong inklusi keuangan yang berkaitan dengan penggunaan rekening bank serta aktivitas di berbagai sektor keuangan lainnya.

"Kami juga akan meningkatkan aspek pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan standar perilaku atau market conduct yang ditetapkan," katanya.

Selain itu, OJK juga berencana membentuk komite nasional untuk mendukung upaya peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Program Restrukturisasi Kredit Covid-19 Akan Dihentikan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan program restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengumumkan hal ini dalam Seminar Economic Outlook 2024 yang diselenggarakan oleh Perbanas. Program pemberian keringanan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dijadwalkan akan ditutup pada bulan Maret 2024 ini.

"Menjelang berakhirnya restrukturisasi kredit Covid yang tinggal beberapa hari lagi, nanti sebentar lagi mungkin kita akan mengumumkan secara resmi penghentian program. Dengan berbagai alasan, baik legal maupun perkembangan perekonomian, hampir bisa dipastikan kita tidak akan lagi membuat macet," kata Dian di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat.

OJK telah mempelajari kesiapan tiap sektor terkait, terutama dalam hal peran individual bank dan kemampuannya dalam menangani masalah. Dian mengungkapkan optimisme bahwa program ini dapat segera dihentikan mengingat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai secara rata-rata.

"Tentunya dengan CKPN yang cukup tinggi, bisa dikatakan kita cukup siap," ujarnya.

Dian menegaskan bahwa meskipun program restrukturisasi Covid-19 akan dihentikan, pihaknya tidak melarang bank melakukan restrukturisasi lanjutan berdasarkan ketentuan normal. Namun, penghentian program ini berarti tidak akan ada ketentuan yang bersifat mengikat dari sisi regulasi.

"Dengan demikian, harapannya kita sudah memperkirakan dampaknya tak akan terlalu signifikan dan bank-bank akan mampu menghadapi masalah yang tersisa," pungkasnya.

Data dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2024 menunjukkan bahwa kualitas kredit tetap terjaga, meskipun rasio Non-Performing Loan (NPL) mengalami kenaikan. Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 juga mengalami penurunan seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News