Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang harus diikuti oleh pihak penagih utang (DC). Aturan ini memberikan perlindungan bagi peminjam serta menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih pinjaman online.
Menurut Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020, poin C angka 3 huruf (d), DC pinjol harus menghentikan proses penagihan kepada peminjam yang gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mengontrak pihak ketiga untuk melanjutkan proses penagihan hutang.
"Pihak ketiga yang ditunjuk harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mematuhi hukum dan tidak menggunakan kekerasan fisik atau mental," ujar seorang pejabat OJK.
Meskipun penagihan langsung ke peminjam dihentikan setelah 90 hari jatuh tempo, hal tersebut tidak berarti bahwa hutang dianggap lunas. Pihak ketiga yang ditunjuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan hutang piutang.
Namun, bagi peminjam yang gagal membayar, konsekuensi tidak berhenti pada proses penagihan saja. Perusahaan pinjol akan melaporkan debitur yang gagal bayar kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, bagi peminjam yang terlambat membayar, risiko yang dihadapi juga cukup beragam, antara lain:
1. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK: Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.
2. Penagihan Melalui Telepon: Tim penagih dapat meningkatkan intensitas penagihan melalui panggilan telepon langsung, bahkan menggunakan sistem robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
3. Reminder Harian Melalui Berbagai Kanal: Peminjam dapat menerima reminder harian melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lain sebagainya.
4. Penagihan ke Kontak Darurat: Pinjaman online dapat melakukan penagihan kepada kontak darurat yang terdaftar pada aplikasi, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.
5. Biaya Keterlambatan: Terlambat membayar akan berakibat pada dikenakannya biaya keterlambatan yang dapat meningkatkan beban pembayaran.
6. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi: Terdaftar di blacklist SLIK OJK dapat membuat seseorang sulit mengajukan pinjaman di masa depan.
7. Tidak Bisa Top Up atau Kenaikan Limit: Peminjam yang memiliki kredit macet tidak bisa mengajukan top up atau kenaikan limit.
Semua ini menunjukkan pentingnya bagi para peminjam untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online sebelum mengambil keputusan untuk meminjam.
Bprnews.id - Kabar buruk menghampiri sektor perbankan Indonesia pada awal tahun 2024, khususnya untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa BPR mencatatkan kinerja keuntungan yang jeblok serta meningkatnya kasus kebangkrutan.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, laba BPR merosot tajam sebesar 38,65% secara tahunan (yoy), turun dari Rp3,16 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp1,94 triliun pada 2023. Begitu juga dengan tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) yang turun dari 15,39% menjadi 8,74% serta tingkat pengembalian aset Return On Asset (ROA) yang turun dari 1,74% menjadi 1% pada tahun yang sama.
Meskipun BPR mencatat pertumbuhan dalam penyaluran kredit sebesar Rp 140,78 triliun dan naiknya aset menjadi Rp194,98 triliun pada 2023, namun rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) juga meningkat drastis dari 7,89% menjadi 9,87%. Hal ini menjadi indikasi adanya penurunan kualitas aset.
Di tengah kondisi ini, BPR juga harus menghadapi masalah bangkrut. Sepanjang tahun 2023, empat BPR dilaporkan mengalami kebangkrutan, termasuk BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Tidak hanya itu, pada tahun 2024 ini, lima BPR telah menyusul bangkrut, menambah daftar bank bangkrut menjadi lima pada tahun ini saja.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa maraknya kebangkrutan BPR disebabkan oleh tindakan fraud, yang menjadi perhatian serius bagi OJK. Untuk mengatasi masalah ini, OJK berencana meluncurkan road map BPR pada tahun ini dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan pelayanan yang lebih baik, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa kebangkrutan BPR umumnya bukan karena alasan bisnis, melainkan karena adanya fraud. Tantangan lain yang dihadapi BPR, menurut Tedy, termasuk kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berdampak pada peningkatan kredit bermasalah.
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret dari regulator dan pelaku industri untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh sektor perbankan, khususnya BPR, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Bprnews.id - Manajemen Jawa Pos Radar Jogja memberikan penghargaan bergengsi kepada Perumda Bank Kulon Progo pada Jumat kemarin. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jawa Pos Radar Jogja, Ananto Priyatno, kepada Direktur Bank Kulon Progo, Joko Purnomo.
"Kami memberikan penghargaan kepada Bank Kulon Progo dengan kategori BPR dengan Layanan Inovasi terbaik," ujar Ananto Priyatno saat memberikan penghargaan.
Penerima penghargaan, Joko Purnomo, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Radar Jogja. Baginya, penghargaan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh jajaran BPR Bank Kulon Progo.
"Kami melihat penghargaan ini sebagai dorongan besar, terutama di tengah persaingan antar bank yang semakin ketat," ucap Joko Purnomo, setelah acara penyerahan penghargaan.
Menurutnya, keberhasilan Bank Kulon Progo bertahan di tengah persaingan ketat tak lepas dari fokus pada moto "Service Excellent", yang menempatkan pelayanan terbaik bagi pelanggan sebagai prioritas utama.
Salah satu program unggulan yang membuat Bank Kulon Progo meraih penghargaan adalah program kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan asosiasi yang terkait dengan dunia perbankan.
"Kami juga berkolaborasi dengan kelurahan di sekitar Kulon Progo," tambah Joko.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa Bank Kulon Progo tengah mengembangkan program transaksi non-tunai untuk kelurahan, guna memfasilitasi transaksi pendapatan dan belanja di tingkat lokal.
Bank Kulon Progo juga aktif dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan memberikan dukungan berupa simpanan dan Kredit Bunga Ringan.
"Dalam mengelola Bank Kulon Progo, kami selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, dengan harapan pertumbuhan bank berjalan secara moderat dan berkelanjutan," tutup Joko.
Bprnews.id - Seribuan warga Bintan menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan dengan mengikuti kegiatan senam sehat dan jalan santai di Gedung Nasional Tanjung Uban, Bintan Utara, pada Minggu pagi. Kegiatan ini menjadi sorotan utama dengan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Kegiatan dimulai dengan senam sehat yang diikuti oleh seribuan warga Bintan, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah termasuk Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith dan sejumlah tokoh masyarakat. Setelah senam sehat, acara dilanjutkan dengan jalan santai yang diawali dengan pelepasan burung merpati sebagai simbol kebebasan dan kedamaian.
Tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, kegiatan ini juga diwarnai dengan pembagian doorprize kepada ratusan peserta. Salah satu momen paling dinanti adalah pengundian grand doorprize berupa sepeda motor. Trisna, seorang warga dari Kampung Raya, Bintan Utara, beruntung menjadi penerima hadiah utama tersebut.
"Alhamdulillah, saya mendapat rezeki hari ini. Sebelumnya tidak ada mimpi maupun pertanda apa-apa. Perbanyaklah salat tahajud,” ucap Trisna dengan rasa syukur.
Selain doorprize, BPR Bintan juga memberikan bantuan kepada anak-anak yatim dan piatu, sejalan dengan semangat kepedulian sosial. Sebanyak 16 paket bantuan diserahkan sebagai simbol dari usia BPR Bintan yang ke-16 tahun.
Direktur Utama BPR Bintan, Radhiah Razak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPR Bintan dalam mempererat hubungan dengan masyarakat serta sebagai bentuk apresiasi atas dukungan yang diberikan selama ini.
"Dengan semangat kebersamaan, kami berharap BPR Bintan semakin mendapat tempat di hati masyarakat Bintan dan terus memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan daerah," ungkap Radhiah.
Seiring dengan meriahnya perayaan ulang tahun ini, BPR Bintan juga mengumumkan perkembangan positif dalam aset dan ekspansi kantor cabangnya. Dengan aset mencapai Rp249,3 miliar dan rasio kecukupan modal yang kuat, BPR Bintan menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan semangat yang tinggi, BPR Bintan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan kontribusi yang berarti bagi masyarakat Bintan dalam tahun-tahun mendatang.
Bprnews.id - Terbitnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukan hanya sekedar mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Lebih dari itu, undang-undang ini membuka peluang bagi BPR untuk melakukan Initial Public Offering (IPO).
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Parjiman, langkah ini merupakan terobosan yang positif karena akan meningkatkan sumber modal BPR secara signifikan. "Saat ini, sumber modal BPR masih terbatas dari pemegang saham. Dengan adanya kesempatan untuk IPO, peluang pengembangan bagi BPR akan semakin terbuka lebar," ujarnya pada hari Minggu (25/02/2024).
Parjiman juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada BPR di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah melakukan Go Public, mengingat petunjuk teknis yang masih harus disusun lebih lanjut. "Tentunya, regulasi terkait akan diatur lebih lanjut. Ini merupakan ekspansi operasional BPR untuk mendapatkan dana dari pasar modal guna pengembangan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Yogyakarta, Irfan Noor Riza, menyambut baik peluang ini. Ia menyatakan bahwa semakin banyak BPR yang menjadi perusahaan terbuka akan memberikan dampak positif bagi pasar saham. "Ini akan sangat baik bagi pasar modal Indonesia karena akan mendorong pertumbuhan industri pasar modal," jelasnya.
Meski demikian, tidak semua BPR bisa melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. Hal ini tentu tergantung pada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh BPR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Keuntungan dari BPR yang melakukan IPO juga sangat beragam, termasuk mendapatkan insentif pajak, peningkatan nilai perusahaan, meningkatkan kesadaran pasar, memperkuat loyalitas karyawan, akses ke pendanaan baru, dan peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate Governance (GCG).