Standard Post with Image
bank umum

Mengupas Strategi Penyehatan dan Pengawasan Keuangan di Industri Asuransi Indonesia

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa jumlah perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan khusus telah berhasil dikurangi dari 12 menjadi 7.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjabarkan dari semula 12 perusahaan asuransi bermasalah yang diumumkan pada 2021, di tahun berikutnya, satu perusahaan sudah dijatuhkan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Lalu, OJK mengatakan satu perusahaan dinyatakan kembali normal jumlah perusahaan asuransi yang kini terus dipantau oleh OJK tercatat mencapai 12 hingga akhir Desember 2022. Sehingga outstanding asuransi yang dipantau OJK per akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 12.

"Kemudian selama 2023 terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali. Jadi outstanding per hari ini tinggal 7 perusahaan asuransi," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).

Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Sementara sisanya, alias dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pemantauan khusus tersebut, 5 diantaranya disebut sudah ajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK. Sementara 2 lainnya masih dalam proses pengawasan khusus.

Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Sukses (Asuransi Prolife), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) berhasil memperoleh sorotan khusus dalam narrative restrukturisasi perusahaan asuransi.

Sementara sisanya lima dari tujuh perusahaan tersebut telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mereka kepada OJK sebagai persyaratan untuk memulihkan kondisi perusahaan, sementara dua lainnya terus merintis jalur pemulihan di bawah pengawasan khusus.

"Kita tetap gunakan kriteria tegas sehingga apakah bisa dieselamatkan atau tidak," tegas Ogi.

 

Standard Post with Image
bank umum

BI Proyeksikan Kredit Bank Capai 10%-12% pada 2024

Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) merilis sebuah proyeksi pertumbuhan kredit yang menjelang tahun politik 2024 yaitu dikisaran 10% hingga 12%. Wakil Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Tigor M. Siahaan, yang menyatakan bahwa angka pertumbuhan tersebut bukan hanya angan-angan tetapi juga sebuah kemungkinan nyata yang dapat diwujudkan.

Meskipun demikian, dia memperingatkan bahwa sektor perbankan harus bergerak dengan kewaspadaan, memastikan bahwa kestabilan dan kehati-hatian tetap menjadi prioritas di tengah hiruk-pikuk tahun politik yang cenderung penuh dengan ketidakpastian.

"Kita [industri perbankan] bisa saja capai 10%, tapi juga melihat kondisi. Jadi, kita akan cautious the optimistic," katanya setelah acara Top 100 CEO & The Next Leader Forum 2023 yang digelar Infobank serta Ikatan Bankir Indonesia (IBI) pada Selasa (5/12/2023).

Menurutnya pertumbuhan kredit pada tahun depan dipengaruhi oleh sejumlah sentimen. Pasalnya, dia menilai banyak ketidakpastian, seperti suku bunga acuan atau interest rate, di sisi lain Fed rate diharapkan akan ada sinyal turun tahun depan.

"Kalau sinyal itu turun tahun depan dan ada transmisi, tentu positif growth," ujarnya. 

Akan tetapi ada tantangan di pasar domestik terkait dengan gelaran di tahun politik atau Pemilu 2024. Dia memprediksi Pilpres, Pileg, kemungkinan juga putaran kedua.

"Situasi politik juga menjadi ni dinamika mesti dilihat juga," ujar Tigor yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Superbank.

Senior Economist INDEF Aviliani juga mengatakan pada dasarnya proyeksi pertumbuhan kredit pada 2024 di kisaran 10% hingga 12% berat bagi perbankan.

"Berat, tadinya kita melihat [pertumbuhan kredit] antara 8%-10%," ujarnya.

Proyeksi tersebut bisa saja terwujud, asalkan sejumlah syarat bisa terpenuhi. Syaratnya memang harus ada sektor yang benar akan diarahkan ke mana penyaluran kredit.

Ia menilai pada periode-periode sebelumnya, sektor yang didorong adalah infrastruktur. Namun, pada 2024 seiring dengan gelaran pemilu, infrastruktur belum bisa bergeliat.

"Korporasi untuk izin baru juga kan cenderung tunggu pemilu, seperti tambang," ujarnya.

Saat ini, sektor yang cenderung bisa diandalkan adalah kredit modal kerja dan investasi yang sifatnya ekspansi di lini bisnis eksisting, seperti industri makanan minuman.

"Jadi, ketika bicara proyeksi 10%-12%, asal infrastruktur jalan, sektor manufaktur skala besar juga menciptakan lapangan kerja, bisa tercapai," kata Aviliani. 

Standard Post with Image
BPR

Bertambah Lagi ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

Bprnews.id - Daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang kini menghadapi realitas pahit dengan pencabutan izin usahanya satu demi satu. Pada perkembangan terbaru, OJK kembali menutup salah satu entitas dalam rantai BPR, yakni BPR Persada Guna yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa selama tahun ini sudah tercatat empat BPR yang keberlangsungan usahanya harus dihentikan karena berbagai permasalahan.

“Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).

Secara rinci, 4 bank lokal – BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Nantinya Penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank tersebut kini sedang berjalan, diawasi oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," imbuh dia.

Dian bilang, penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud atau kecurangan dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK.

"Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tutur dia.

Sebelumnya, Dian mengungkapkan BPR telah melakukan konsolidasi antara grup dalam rangka penguatan industri.

“Nanti kami akan konsolidasikan yang modalnya itu belum tercapai. Nanti kami merger-kan kalau BPR tidak dapat menyelesaikan masalah permodalan," kata dia usai acara The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).

Namun demikian, ketika ada BPR yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud), OJK akan menyelesaikan permasalahan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau ada BPR bermasalah, apalagi yang fraud, kami terpaksa selesaikan dengan LPS," tutup Dian.

Berikut daftar BPR yang ditutup OJK pada 2023:

  1. BPR Bagong Inti Marga (BIM)
  2. Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)
  3. BPR Indotama UKM BPR Persada Guna
  4. BPR Persada GUna
Standard Post with Image
BPR

Kronologi Kasus Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK

Bprnews.id - Bank yang mengalami kegagalan atau bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna dan harus dilikuidasi. Sebelum dicabut OJK, BPR Persada Guna sempat mengalami kasus hukum.

OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna

Lanskap perbankan Indonesia baru-baru ini kembali menghadapi guncangan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas jasa keuangan negara, mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang gagal memenuhi persyaratan peraturan.

Korban terakhir dari pengetatan regulasi ini adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna yang kini terpaksa dilikuidasi pasca pencabutan izin, OJK mengukuhkan penghentian operasional BPR Persada Guna melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.

 "Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur," demikian dikutip dari pengumuman yang dirilis oleh OJK pada Selasa (5/12/2023).

Adapun, sebelum dicabut izinnya, BPR Persada Guna mengalami sejumlah kasus hukum. Terjadi penyaluran kredit fiktif yang kemudian dibongkar di pengadilan di mana 5 pengurus BPR Persada Guna terlibat.

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," demikian dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Bangil terhadap kasus kredit fiktif oleh pengurus BPR Persada Guna yang sebelumnya bernama BPR Kalimasada.

Kronologi Kasus Bank Bangkrut hingga Izin Dicabut OJK

Kisah ini mulai terungkap pada tahun 2015 ketika catatan menunjukkan bahwa pinjaman diberikan kepada sekelompok nasabah di BPR Persada Guna. Secara menipu, diketahui bahwa identitas orang-orang ini telah dibajak untuk dikenakan sanksi kredit dengan jumlah total Rp672,45 juta. Kegagalan membayar kembali pinjaman-pinjaman ini menyebabkan peningkatan beban bunga dan denda pada tahun 2019.

Akibat buruk dari skema penipuan ini mendorong OJK, untuk melakukan audit menyeluruh.

Kemudian, pada 31 Juli 2023 Persada Guna dalam status pengawasan khusus oleh OJK. Langkah ini merupakan refleksi langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Fokus pengawasan ini terhadap BPR Persada Guna dilakukan setelah bank tersebut terdeteksi tidak memenuhi persyaratan tingkat permodalan yang ditentukan oleh undang-undang terbaru.

Pada tanggal 28 November 2023, langkah yang diambil OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Keputusan ini bukan tanpa dasar; OJK telah memberikan periode waktu yang memadai bagi pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi bank untuk melaksanakan proses penyehatan.

Namun, usaha-usaha yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang diharapkan kondisi keuangan BPR Persada Guna tidak juga menunjukkan perbaikan, sehingga OJK harus mengambil langkah tegas ini.

Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah tegas terhadap PT BPR Persada Guna menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 21/ADK3/2023 tanggal 4 Desember 2023, otoritas memilih untuk tidak melakukan penyelamatan bank tersebut dan malah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usahanya.

OJK pun mencabut izin usaha BPR Persada Guna dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU PPSK.

LPS mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana nasabah dapat diamankan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Upaya rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi relevan lainnya menjadi tahapan krusial yang dilaksanakan oleh LPS untuk menetapkan simpanan yang layak untuk dibayar.

Proses ini menjadi penanganan hak nasabah, menegaskan komitmen LPS untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin operasional beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun ini, yang menandakan kebijakan tidak ada toleransi terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi standar peraturan. Korban terbaru di antaranya adalah BPR Indotama UKM Sulawesi dan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang izinnya dicabut masing-masing melalui surat keputusan resmi KEP-79/D.03/2023 dan pengumuman sebelumnya.

Insiden-insiden ini menjadikan jumlah total BPR yang gagal menjadi 122 sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2005.

Standard Post with Image
BPR

Izin BPR Persada Dicabut Izin Usaha Oleh OJK, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Bprnews.id - Kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah yang terkena dampak dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah mengalami pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 dan kini berada dalam proses likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menginformasikan langkah-langkah yang diambil LPS dalam memproses klaim penjaminan simpanan para nasabah yang terkena dampak sekaligus memaparkan bagaimana pelaksanaan likuidasi bank tersebut dijalankan.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/12/2023).

LPS berjanji akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi yang ketat yang akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja mempersempit batas waktu menjadi 4 April 2024.

Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, Dimas bilang, LPS akan membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna.

Selain itu, LPS juga akan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna, Dimas mengumumkan pembentukan tim khusus likuidasi yang bertugas mengatur rumitnya proses pelonggaran operasional BPR Persada Guna.

Dengan beban tanggung jawab yang ada di pundak LPS berdiri sebagai pengawas yang waspada dan memastikan bahwa proses likuidasi berlangsung dengan uji tuntas, transparan, dan demi kepentingan terbaik pihak-pihak yang terkena dampak.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau dari kenyamanan rumah mereka melalui website LPS (www.lps.go.id), serta menyediakan informasi lengkap mengenai proses pembayaran kembali ini untuk debitor bank pun akan menjelaskan cara yang tepat untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan membina komunikasi bersama Tim Likuidasi BPR Persada Guna.

Lebih lanut, Dimas yang menghimbau kepada seluruh nasabah BPR Persada Guna untuk tetap tenang dan tidak menyerah pada sikap impulsif atau provokasi dari luar yang dapat membahayakan proses klaim pembayaran asuransi dan likuidasi bank.

Nasabah sangat disarankan untuk tidak menaruh kepercayaan mereka pada entitas yang mengklaim mempercepat proses klaim dengan biaya tertentu. Kisah peringatan ini tidak hanya mengingatkan pentingnya tetap mendapat informasi dan waspada, namun juga sebagai bukti ketahanan komunitas perbankan dalam menghadapi kesulitan.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News