bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta korban investasi PT FEC Shopping Indonesia untuk melapor ke pihak kepolisian. Di satu sisi OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.
"Silahkan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib," ujarnya Rabu (20/9/2023).
Dengan adanya laporan tersebut maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Yudha menegaskan bahwa investasi ilegal harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.
Sebelumnya, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) angkat bicara perihal investasi bodong yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing menyebutkan izin investasi bodong yang dilakukan perusahaan Future E-Commerce (FEC) telah dicabut Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (PAKI) karena ilegal.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," kata dia, Rabu (20/9).
Tobing menerangkan para perusahaan yang menawarkan investasi bodong pasti melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Seperti yang terjadi di FEC yang menggaet Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel).
Meski begitu, Tobing menegaskan siapa pun pelaku nantinya dinyatakan bersalah, pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani menambahkan saat ini yang patut ditingkatkan kembali adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya melihat dari sisi legalitas produk tetapi juga memiliki pemikiran yang logis dan kritis terhadap penawaran yang diberikan.
Rizal menyebut, investasi yang memberikan tawaran keuntungan di atas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat.
"Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti misalnya pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat," jelasnya.
Bprnews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Perusahaan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Pencabutan ini sendiri karena PT FEC dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Lobing mengungkapkan pada 6 September 2023 lalu, OJK dan Satgas PAKI sudah melakukan pencabutan izin terhadap PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
"Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk diproses, kami juga OJK menyampaikan, siapa pun pelakunya tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab, jika dia sebagai tenaga pemasar," kata Tongam.
Diketahui, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.
"Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga," kata Rizal. Selain itu, pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.
"Masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko," pesan Rizal.
"Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," tutup Rizal. (mcr35/jpnn)
Bprnews.id - Penipuan dengan modus lelang arisan belakangan ini marak terjadi. Di Jawa Tengah, kasus itu juga beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Jepara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi ilegal.
"Ini juga harus hati-hati dan ini juga menjadi konsen kami."
"Di Jepara, juga kami beberapa kali melakukan edukasi kepada masyarakat."
"Edukasi ini bukan hanya itu, tetapi segala bentuk investasi bodong, pinjaman online, dan lainnya yang mestinya masyarakat jauh lebih paham keuangan," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono melalui Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).
Sumarjono lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tetap mastikan legal tidaknya investasi yang dipilih.
Selain itu, logis atau tidaknya setiap penawaran yang diberikan.
"Arisan itu terkadang ada kelompoknya dan yang dapat duluan mereka-mereka itu lalu kabur."
"Itu harus hati-hati."
"Kalau mau ikut arisan, ikutlah kelompok yang sudah diketahui."
"Mulai tinggalnya di mana, dia siapa, dan sebagainya."
"Arisan itu sebenarnya menabung, hanya arisan bisa dapat di awal atau akhir."
"Lebih baik pilih lembaga keuangan yang sudah teruji," terangnya.
Sementara itu, Sumarjono menambahkan, untuk terus mengedukasi masyarakat, OJK berkolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah dan pemangku kepentingan menginisiasi Program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah.
PIKD merupakan sarana inovasi dan kolaborasi OJK bersama pemangku kepentingan yang bertujuan sebagai Pusat Informasi Keuangan yang menjangkau lini terkecil hingga unit desa secara masif.
Program ini merupakan bagian implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) untuk mencapai target keuangan inklusif pada 2024 sebesar 90 persen.
Pengetahuan keuangan (literasi) dan perolehan akses keuangan (inklusi) diharapkan dapat meningkat dan memperkuat sektor jasa keuangan serta menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang ilegal dan merugikan masyarakat.
"Dengan PIKD, target kami untuk inklusi keuangan ini mencapai 90 persen pada 2024."
"Sekarang sudah sekira 85 persen."
"Kami yakin komitmen semua termasuk Pemerintah Daerah, bisa meraih angka tersebut," imbuhnya.
Ia menambahkan, literasi keuangan juga terus diupayakan untuk ditingkatkan.
Di antaranya melalui pentas seni ketoprak atau wayang orang yang digelar di Kabupaten Wonosobo, baru-baru ini.
Menurut Sumarjono, pentas wayang orang ini dipilih selain sebagai hiburan juga diharapkan mampu menyentuh langsung masyakarat melalui cerita dalam pentas yang disuguhkan.
"Kami edukasi masyarakat Wonosobo melalui pentas seni ketoprak."
"Masyarakat yang hadir ribuan."
"Diharapkan pesan yang disampaikan dalam cerita ini bisa menyentuh langsung masyarakat," imbuhnya
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan RH dilakukan, Selasa (19/9/2023) lalu, di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.
Sebelumnya pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr MAW dan Sdr BN sedangkan tersangka Sdr RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu, yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.
Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.