Standard Post with Image
BPR

Prospek Pertumbuhan BPR di Tahun 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

bprnews.id - Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) diperkirakan akan menghadapi tantangan signifikan dalam beberapa tahun mendatang, terutama karena dampak ekonomi global yang turut memengaruhi kondisi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perubahan ekonomi global dan domestik menciptakan tantangan baru bagi industri BPR dan BPRS. Namun, berbagai langkah penguatan telah disiapkan untuk menjaga pertumbuhan industri ini agar tetap berkelanjutan di tengah kondisi yang tidak menentu.

Dian menyebutkan bahwa adopsi teknologi informasi yang semakin luas memainkan peran penting dalam mengubah perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan. Ini memengaruhi tidak hanya bank umum, tetapi juga BPR dan BPRS.

"Adopsi teknologi telah mengubah ekspektasi masyarakat, termasuk dalam layanan yang diberikan oleh BPR dan BPRS. Mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ini," ungkap Dian Ediana Rae.

Selain itu, persaingan dalam industri keuangan, terutama dalam pembiayaan UMKM, semakin ketat. BPR dan BPRS perlu meningkatkan daya saing mereka agar dapat tetap bertahan dan relevan di tengah persaingan yang intensif dengan lembaga keuangan lainnya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S 2024-2027

Dalam rangka menghadapi tantangan tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS pada 21 Mei 2024. Roadmap ini berfokus pada empat pilar utama yang diharapkan dapat menciptakan industri BPR dan BPRS yang kuat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah.

"Penerapan roadmap ini menjadi langkah penting untuk memperkuat industri BPR dan BPRS agar tetap tangguh menghadapi tantangan bisnis ke depan," kata Dian.

Adapun empat pilar dalam roadmap ini adalah:

  1. Penguatan Struktur dan Daya Saing, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing melalui permodalan yang lebih kuat, tata kelola yang baik, serta pengembangan produk dan layanan yang inovatif.
  2. Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing melalui pemanfaatan teknologi dalam bisnis dan operasional mereka.
  3. Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayahnya, yang berfokus pada penyediaan akses keuangan yang lebih luas bagi UMKM dan masyarakat setempat.
  4. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan, untuk memastikan pengelolaan BPR dan BPRS tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tantangan yang Akan Dihadapi pada 2025

Walaupun roadmap sudah disusun, industri BPR dan BPRS diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2025. Dian Ediana Rae menekankan bahwa tantangan tersebut bukan hanya berasal dari luar, seperti dinamika ekonomi global, tetapi juga dari tantangan internal industri itu sendiri.

"Persaingan yang ketat, terutama bagi BPR yang memiliki daya saing rendah, menjadi salah satu tantangan utama. Karena itu, penguatan daya saing menjadi kunci keberhasilan BPR di masa depan," jelas Dian.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menyiapkan berbagai langkah strategis melalui penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, serta peningkatan peran BPR dan BPRS di daerah mereka masing-masing. Dian berharap, dengan adanya roadmap ini, BPR dan BPRS dapat menjadi lebih tangguh dan siap menghadapi persaingan.

"Jika inisiatif-inisiatif dalam roadmap dilaksanakan dengan baik, industri BPR dan BPRS akan mampu mempertahankan eksistensinya serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional," tutup Dian Ediana Rae.

Dengan strategi yang tepat serta kolaborasi yang kuat antara BPR, BPRS, dan pemangku kepentingan lainnya, industri ini diharapkan akan tumbuh lebih kuat dan lebih kompetitif pada tahun 2025.

 

Standard Post with Image
BPR

Pj Bupati Muba Apresiasi Peran BPR Sumsel dalam Pengembangan Ekonomi Daerah

bprnews.id - Jajaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, Cabang Sekayu, melakukan audiensi dengan Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, di Ruang Audiensi Bupati Muba, pada Senin, 23 September 2024.

Selain untuk mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas beberapa langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan BPR melalui pelayanan pinjaman kepada masyarakat.

Direktur Utama BPR Sumsel, Hendra, memaparkan beberapa produk unggulan yang dimiliki oleh BPR Sumsel, termasuk di antaranya pembiayaan bagi UMKM, kredit usaha mikro tanpa jaminan, serta produk tabungan dan deposito yang ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Hendra berharap adanya dukungan dan arahan dari Pj Bupati Muba beserta jajarannya agar bank yang mayoritas sahamnya (95%) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini dapat terus berkembang.

"Terima kasih kepada Pak Pj Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Muba yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dengan kami. Saat ini, BPR Sumsel memiliki dua cabang, di Lahat dan Sekayu. Kami berharap dengan semangat yang kami miliki, didukung oleh Pemkab Muba, BPR Sumsel dapat terus eksis dan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan," ujar Hendra.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, memberikan apresiasi atas peran BPR Sumsel dalam mendukung perekonomian daerah, terutama karena banyak UMKM di Kabupaten Muba yang membutuhkan dukungan permodalan dari sektor perbankan.

"Kami sangat berharap BPR Sumsel dapat terus berperan dalam menggerakkan perekonomian di Kabupaten Muba," ucap Sandi.

Ia juga menyarankan agar BPR, yang akan berganti nama menjadi Bank Perekonomian, memperluas jangkauannya di Kabupaten Muba.

"Kita memiliki daerah lain seperti Kecamatan Bayung Lencir dan Sungai Lilin yang juga banyak UMKM-nya. Saya yakin peran BPR akan sangat dibutuhkan di sana," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir beberapa pejabat Kabupaten Muba, antara lain Kepala BPKAD Muba, H Zabidi SE MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga AP, yang diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik, Kartiko Buwono SE MM, Kepala Dinas Koperasi UKM Muba, Indita Purnama SSos MM, Kabag Prokopim Setda Muba, M Agung Perdana SSTP MSi, serta Pimpinan Cabang BPR Muba, Muhammad Fuad.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis untuk masyarakat dalam rangka peringatan HUT LPS ke-19. Acara ini digelar pada Minggu dan Senin, 22-23 September 2024, di tiga lokasi berbeda, yaitu Masjid Agung Syekh Yusuf di Gowa, Masjid Raya Makassar, dan Masjid Al-Markaz Al-Islami di Maros.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menjelaskan, “Kegiatan ini adalah bagian dari HUT LPS ke-19 dan merupakan upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat.” 

Acara sosial ini mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, cek metabolik untuk diabetes, asam urat, dan kolesterol, serta donor darah. Selain itu, ada penyuluhan kesehatan dari dokter Palang Merah Indonesia (PMI) Makassar terkait manfaat donor darah.

Pada hari kedua, Senin (23/09/2024), LPS bersama tenaga kesehatan, PMI, dan relawan Rumah Zakat Sulawesi Selatan juga merayakan HUT LPS dengan acara tumpengan di tengah kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah di Makassar dan Maros. 

Selama dua hari tersebut, tercatat 340 orang mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan 65 orang turut serta dalam donor darah. Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias. Fuad berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan.

Dalam 19 tahun eksistensinya, LPS telah melikuidasi 136 bank dan membayar klaim penjaminan senilai Rp2,68 triliun untuk 394.498 rekening per 31 Agustus 2024. LPS berharap ke depannya dapat terus berperan aktif dalam menjamin simpanan nasabah bank dan menjalankan tugas baru terkait jaminan polis asuransi.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Krisis di Industri Keuangan: Setelah 15 BPR Tutup, 2 Perusahaan Asuransi Siap Mengembalikan Izin Usaha

bprnews.id - Industri keuangan tampaknya sedang mengalami masa sulit tahun ini. Setelah 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus tutup, kini giliran dua perusahaan asuransi yang akan menyusul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha mereka.

Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan, namun ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut. Kedua perusahaan tersebut sedang menghadapi kesulitan keuangan serius dan mempertimbangkan penutupan demi efisiensi serta konsolidasi.

"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," jelas Ogi.

Ogi menambahkan bahwa jumlah perusahaan asuransi saat ini cukup banyak, namun modal yang dimiliki terbatas. Oleh karena itu, proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi semakin penting, mirip dengan apa yang terjadi di industri perbankan.

"Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028," ungkapnya.

Peraturan terkait modal inti asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi baru diwajibkan memiliki modal setoran minimum sebesar Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi minimum Rp2 triliun.

Untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, mereka diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, dan Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, dan Rp250 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok. Untuk kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional yang termasuk KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Perusahaan asuransi dalam KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp2 triliun, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Bantah Terbitkan Izin Usaha untuk TikTok Shop

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengeluarkan surat izin usaha untuk platform merchant e-commerce di TikTok Shop. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan OJK terkait pemberian izin usaha.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, disebutkan bahwa surat bernomor PENG-8D.122/2021, yang menyatakan pemberian izin usaha bagi platform e-commerce TikTok Shop, adalah tidak benar. Surat tersebut mengklaim bahwa Dewan Komisioner OJK telah menetapkan izin usaha tersebut sejak diterbitkannya keputusan itu.

Menanggapi hal ini, OJK dengan tegas menyatakan, "OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada TikTok Shop." 

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaganya. "HOAX: Surat Pemberian Izin Usaha Mengatasnamakan OJK. Kami tidak pernah memberikan izin usaha tersebut," demikian pernyataan resmi dari OJK.

OJK mendorong masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui kontak resmi OJK, seperti nomor 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email [email protected].

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News