Standard Post with Image
BPR

Jaksa Tuntut Arif Firmansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus BPR Bestari Tanjungpinang

bprnews.id - Jaksa menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023. Tuntutan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 2 September 2024.

Tuntutan tersebut adalah hasil dari penggabungan hukuman untuk dua perkara: sembilan tahun penjara untuk kasus tindak pidana korupsi dan empat tahun untuk kasus TPPU.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, menjelaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Alinaex.

“Selain itu, denda sebesar Rp500 juta akan dikenakan, dan jika denda ini tidak dapat dipenuhi, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf G UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika denda ini tidak bisa dibayar seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional sesuai dengan yang dibayarkan, dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” lanjutnya.

Di samping hukuman penjara, Alinaex juga menuntut Arif dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.991.229.607, dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 242 juta, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp5.749.229.607.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” jelas Alinaex.

Untuk kasus TPPU, Arif juga dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa. Ia melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dapat dibayarkan seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” ungkapnya.

Jaksa juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan ini, Arif, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Rian Hidayat, langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan selama satu minggu.

"Sidang dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi," kata Ricky

Standard Post with Image
BPR

ASN PPPK di Pontianak Keluhkan Pengalihan Pembayaran Gaji ke Perumda BPR Khatulistiwa karena Fasilitas Terbatas

bprnews.id - Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pontianak mengunjungi berbagai lokasi mobil kas Perumda BPR Khatulistiwa, termasuk di kantor utama Perumda BPR Khatulistiwa dan di RSUD Pontianak Utara. Mereka juga terlihat di kantor pusat Perumda BPR Khatulistiwa yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 26-27, Kelurahan Benua Melayu Darat. Kedatangan para ASN PPPK ini pada Senin (2/9/2024) dipicu oleh kebijakan baru Pemerintah Kota Pontianak yang mengalihkan pembayaran gaji ASN PPPK dari Bank Kalbar ke Perumda BPR Khatulistiwa.

Walaupun kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan, mayoritas ASN PPPK mengungkapkan keberatan mereka, terutama karena keterbatasan layanan perbankan yang dimiliki oleh Perumda BPR Khatulistiwa. Para ASN PPPK menyoroti bahwa fasilitas yang ada di Perumda BPR Khatulistiwa tidak sebanding dengan layanan yang mereka dapatkan di Bank Kalbar. Perumda BPR Khatulistiwa diketahui hanya memiliki beberapa lokasi pengambilan uang, seperti di Jl. Gajahmada (Pasar Flamboyan), Jl. Zainuddin (depan kantor Bappeda Kota Pontianak), dan Jl. Sultan Abdurrahman (UMKM Center Kota Pontianak), namun tidak dilengkapi dengan fasilitas ATM dan layanan mobile banking yang memadai. Saat ini, layanan mobile banking Perumda BPR Khatulistiwa hanya bisa digunakan untuk mengecek saldo, tanpa fitur transfer atau pembayaran lain yang disediakan oleh Bank Kalbar.

“Saya sangat keberatan dan tidak setuju dengan kebijakan ini. Dengan pindahnya gaji ke Perumda BPR Khatulistiwa, kami jadi kesulitan mengakses layanan perbankan yang selama ini sudah memudahkan kami,” ujar Inisial MF, salah satu ASN PPPK, yang didukung oleh ASN PPPK lainnya.

Pengalihan pembayaran gaji ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak. Namun, keterbatasan fasilitas perbankan di Perumda BPR Khatulistiwa menjadi keluhan utama para ASN PPPK, mengingat akses yang mudah terhadap layanan perbankan sangat vital bagi kehidupan mereka sehari-hari.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik pengalihan pembayaran gaji ini. Para ASN PPPK berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali demi kenyamanan dan kemudahan mereka dalam menerima gaji.

Kebijakan ini juga menimbulkan diskusi di antara ASN PPPK, khususnya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap layanan keuangan yang mereka terima. Para ASN PPPK berharap Pemerintah Kota Pontianak segera mencari solusi untuk keluhan ini, agar mereka bisa menjalankan tugas mereka tanpa terganggu masalah keuangan pribadi.

Standard Post with Image
bank umum

Kasus Pembobolan Bank, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Didakwa Terima Rp500 Juta

BPRNews.id  -  Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dalam kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp112 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 2 September 2024, JPU Nur Azizah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini bermula dari kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan Bambang Suprabowo serta dua debitur Bank Mandiri, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono.

Menurut JPU, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, mengajukan pinjaman dengan dokumen yang diduga fiktif. "Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," ungkap JPU. Dalam prosesnya, Agus Hartono diduga menikmati dana kredit sebesar Rp89 miliar, sementara Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.

Bambang Suprabowo, yang diduga membantu pencairan kredit tersebut, didakwa menerima bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek. Kerugian Bank Mandiri mencapai Rp112 miliar, terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp94,8 miliar dan bunga Rp17,7 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan dakwaan ini diikuti oleh para terdakwa dari dalam tahanan di Lapas Semarang

Standard Post with Image
REGULATOR

Potensi Dana Pensiun Capai 20% PDB di 2028

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa potensi akumulasi dana pensiun di Indonesia bisa mencapai hingga 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) setelah penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 selesai.

"Dari hasil riset yang kami lakukan, potensi tersebut bisa mencapai 20 persen dari PDB. Namun, tentunya tidak bisa langsung tercapai, harus bertahap," ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ogi menyampaikan bahwa per Juni 2024, total dana pensiun telah mencapai Rp1.448,28 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 7,58 persen secara tahunan (year-on-year), dengan pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth) sebesar 9,9 persen selama periode 2020-2023.

"Jika dibandingkan dengan PDB Indonesia tahun 2023, yang sebesar Rp20.892,4 triliun, dana pensiun baru mencakup 6,73 persen dari PDB. Ini menunjukkan bahwa masih ada peluang besar untuk pertumbuhan ke depan," tambahnya.

Untuk mengoptimalkan potensi pertumbuhan ini, Ogi menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun. Menurutnya, selain meningkatkan iuran pensiun melalui intensifikasi, perlu juga dilakukan ekstensifikasi atau perluasan program dana pensiun.

Salah satu upaya ekstensifikasi yang bisa dilakukan, lanjut Ogi, adalah dengan menambahkan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu. Selain itu, perusahaan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon karyawan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang diberikan.

"Dengan kombinasi intensifikasi dan ekstensifikasi, akumulasi dana pensiun diharapkan dapat meningkat," ujar Ogi.

Ogi berharap bahwa seiring dengan pertumbuhan PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun juga akan terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan mendukung pembangunan nasional.

"Ketika PDB kita meningkat, akumulasi dana pensiun juga harus meningkat dengan persentase yang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB, agar kontribusinya lebih signifikan," tambahnya.

OJK sebelumnya telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Peresmian KCP, Upaya Bank Papua Tingkatkan Layanan di Kaimana

BPRNews.id  - PT Bank Papua memperluas jaringannya dengan meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Baru Krooy di Kabupaten Kaimana pada Senin, 2 September 2024. Menurut Direktur Operasional PT Bank Papua, Isak Samuel Wopari, kantor ini menjadi KCP ke-59 dari jaringan luas Bank Papua, yang meliputi 1 kantor pusat, 6 kantor cabang utama, 37 kantor cabang, dan 122 kantor kas. 

Pembukaan KCP ini sejalan dengan visi Kabupaten Kaimana untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera melalui pengembangan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan kearifan lokal. "Kami berharap kehadiran Kantor Cabang Pembantu Pasar Baru Krooy akan mempercepat akses layanan perbankan di Kaimana, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkan produk dan layanan kami," kata Wopari.

Bank Papua juga berperan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi layanan. Sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bank Papua telah melakukan inovasi melalui aplikasi Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan kanal 7020 Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan terhubung dengan aplikasi SIMDA Next Generation serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, Bank Papua juga mengoptimalkan berbagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Layanan ini dapat diakses melalui transaksi tunai, ATM, maupun mobile banking. "Bank Papua menyediakan produk dan layanan digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempermudah transaksi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah," tambah Wopari.

Dengan beroperasinya KCP Pasar Baru Krooy, Bank Papua berharap dapat menjadi mitra terpercaya dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kaimana serta sekitarnya

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News