Standard Post with Image
REGULATOR

Cara Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK

BPRNews.id  - Masalah pinjaman online ilegal terus menjadi perhatian karena sering merugikan masyarakat secara finansial. Untuk melindungi masyarakat dari praktik tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat,” kata perwakilan OJK melalui situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek layanan pinjaman online, termasuk tata kelola sistem teknologi informasi, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. Salah satu cara agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal adalah dengan memastikan legalitas layanan tersebut.

“Calon peminjam bisa mengecek legalitas platform pinjaman online melalui website resmi OJK,” jelas pihak OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan.

Pertama, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. “Pastikan Anda mengakses situs yang benar agar terhindar dari situs palsu,” imbau OJK.

Setelah itu, masuk ke bagian "Statistik" di menu navigasi utama. Dari sana, pengguna bisa mengakses berbagai informasi terkait fintech dan pinjaman online. “Pilih opsi ‘Statistik Fintech’ untuk melihat data bulanan tentang perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin,” jelas OJK.

Selanjutnya, OJK merekomendasikan untuk memilih data terbaru agar informasi yang didapat akurat. “Biasanya data ini tersedia dalam format PDF atau Excel, sehingga mudah diunduh,” tambahnya.

Terakhir, pengguna bisa mengecek daftar pinjol legal yang diawasi OJK dalam file tersebut. “Ini adalah langkah penting agar masyarakat tidak tertipu oleh pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan janji manis tetapi berakhir merugikan,” kata OJK.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa lebih terlindungi dari risiko pinjaman online ilegal.

 

 


 

Standard Post with Image
REGULATOR

Pengaduan Keuangan Ilegal di Bali Capai 411 Kasus

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali telah menangani 411 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

"Kami telah melakukan upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal secara masif," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

Menurut Kristrianti, aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan antara 1 Januari hingga 19 September 2024 mencakup investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali. Ia juga menambahkan bahwa jumlah laporan tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 997 pengaduan.

"Penurunan ini kemungkinan besar karena edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat," jelasnya.

OJK telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Selain itu, sebanyak 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal juga diterima, seperti pinjaman daring tanpa izin dan investasi ilegal, termasuk platform seperti IDR Star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX, dan TMX.

"Sanksi yang diberikan terhadap entitas ilegal berupa penutupan kegiatan. Sejak 2018, empat entitas ilegal di Bali sudah kami tutup melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal," tambah Kristrianti.

Ia merinci bahwa empat entitas yang ditutup itu termasuk Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018, Maha Messari Group/PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019, PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021, dan PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022.

Sebagai langkah pencegahan, OJK juga menggelar edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan program-program kuliah kerja nyata di 40 desa, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Polda Bali. Edukasi ini juga dilakukan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal, dan 251 gadai ilegal.

"Kami juga membentuk Anti Scam Center atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) untuk menangani masalah ini secara lebih efektif," ujar Hudiyanto.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan atau tidak logis untuk melaporkannya ke OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau surat elektronik ke [email protected].

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Nasabah Bank BPRS Bhakti Sumekar Kini Dapat Nikmati Layanan Pick Up Tabungan untuk Kemudahan Setoran

bprnews.id - Nasabah Bank BPRS Bhakti Sumekar kini tidak perlu lagi repot-repot jika ingin menyetorkan uang tabungan mereka, berkat layanan baru yang diberi nama "Pick Up Tabungan".

Direktur Utama PT. Bank BPRS Bhakti Sumekar, H. Hairil Fajar, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan nasabah dalam melakukan setoran secara real-time yang terintegrasi melalui aplikasi setrik.

"Layanan Pick Up Tabungan ini merupakan solusi bagi nasabah yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke bank," ujar Hairil Fajar.

Menurutnya, layanan Pick Up Tabungan ini hadir sebagai wujud perhatian dan kepedulian Bank BUMD Pemkab Sumenep terhadap nasabahnya. Hairil berharap, dengan adanya layanan ini, nasabah bisa menabung dengan lebih mudah dan teratur.

Selain itu, layanan ini juga menyediakan fasilitas night banking untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar Jl. Diponegoro dan Pasar Bangkal pada malam hari.

"Dengan inovasi ini, Bank BPRS Bhakti Sumekar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada semua nasabah," lanjut Hairil.

Ia juga memastikan bahwa nasabah akan selalu mendapatkan perhatian dan kemudahan dalam setiap transaksi perbankan.

"Jangan khawatir, petugas kami akan datang ke lokasi nasabah, baik itu ke rumah, kantor, sekolah, atau lembaga lainnya," terangnya.

Standard Post with Image
BPR

PLN Icon Plus dan PT BPR Bank Bantul Jalin Kerja Sama Strategis dalam Pengembangan Infrastruktur Teknologi

bprnews.id - PLN Icon Plus baru-baru ini menerima kunjungan dari PT BPR Bank Bantul, yang bertujuan untuk melakukan studi banding di Data Center milik PLN Icon Plus. Kunjungan ini merupakan bagian dari rencana PT BPR Bank Bantul untuk memperkuat infrastruktur teknologi mereka.

Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menjajaki potensi kerja sama strategis di dua bidang utama: penempatan server Bank Bantul di Data Center PLN Icon Plus dan pengembangan Security Operation Center (SOC) untuk aplikasi mobile banking mereka.

Dalam kunjungan ini, Direktur Kepatuhan serta Kepala dan Staf Divisi IT Bank Bantul hadir dan diterima oleh VP Pusat Operasi dan Jaringan PLN Icon Plus. Pihak PLN Icon Plus memaparkan kemampuan Data Center mereka, termasuk kehandalan, sistem keamanan, dan efisiensi operasional yang ditawarkan, yang dinilai cocok untuk mendukung infrastruktur digital Bank Bantul.

Penempatan server Bank Bantul di Data Center PLN Icon Plus diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta keandalan sistem bank tersebut. Selain itu, langkah ini juga akan memberikan jaminan uptime yang lebih tinggi, mendukung layanan perbankan yang beroperasi selama 24 jam.

Di sisi lain, rencana penerapan layanan Security Operation Center (SOC) untuk aplikasi mobile banking Bank Bantul bertujuan untuk memperkuat keamanan siber. Layanan ini berfokus pada pengawasan, deteksi ancaman, analisis, serta respons cepat terhadap risiko keamanan digital.

"Melalui kolaborasi ini, PLN Icon Plus kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung berbagai sektor, termasuk perbankan, untuk mengadopsi solusi digital guna meningkatkan daya saing di era teknologi," ujar General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin.

Bank Bantul berharap bahwa kemitraan ini akan mendorong inovasi dalam layanan keuangan, meningkatkan pengalaman nasabah, dan memperkuat posisi mereka di industri perbankan lokal.

Standard Post with Image
BPR

Hakim Sebut Elfin Yudista dan Rekan Terlibat Korupsi Bersama Arif Firmansyah dalam Kasus Dana PD.BPR Bestari

bprnews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menyatakan bahwa selain terdakwa Arif Firmansyah, Elfin Yudista dan rekan-rekannya juga terlibat dalam korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang senilai Rp5,7 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan vonis terhadap Arif Firmansyah.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dengan anggota hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi, menegaskan bahwa terdakwa Arif Firmansyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arif Firmansyah bersama Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita, dan Farid Aji Adam merupakan suatu perbuatan yang saling mendukung dan melengkapi satu sama lain.

"Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur delik dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 55 KUHP," ujar Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan pentingnya agar para saksi yang terlibat turut diproses sebagai tersangka atau terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. Hakim menekankan bahwa penuntutan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Arif Firmansyah telah ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang sebesar Rp5,7 miliar yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023.

Namun, dalam dakwaan yang diajukan, JPU Kejati Kepri menuduh Arif Firmansyah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.

Korupsi ini dilakukan melalui pencairan dana nasabah tanpa mengikuti prosedur dan standar operasional (SOP). Dana yang telah dicairkan kemudian digunakan oleh Arif Firmansyah untuk berjudi online, membeli mobil, serta berlibur bersama keluarganya ke Bali dan luar negeri.

Arif Firmansyah akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi sebesar Rp5,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman tersebut juga mencakup kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News