Standard Post with Image
REGULATOR

Tantangan OJK Lindungi Konsumen di Era Digital dan Generasi Muda

BPRNews.id - Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja, mengungkapkan tantangan dalam melindungi konsumen industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dengan populasi yang mencapai lebih dari 278 juta orang dan dominasi generasi muda. 

Bernard mengatakan, “Indonesia dengan populasi lebih dari 278 juta orang, di mana lebih dari 50 persen terdiri dari generasi Z dan milenial, adalah aset besar untuk pengembangan ekonomi nasional. Namun, ini juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam perlindungan konsumen.”

Ia menekankan bahwa generasi muda yang aktif di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda untuk melindungi mereka dari layanan jasa keuangan ilegal. “Kami menghadapi tantangan dalam melindungi generasi Z dan milenial dengan strategi yang sesuai, terutama dalam era digital ini,” ujarnya saat webinar OJK Institute dengan tema “Strategi Implementasi Market Conduct: Membangun Kepercayaan dan Meningkatkan Kinerja IJK”.

Bernard juga menyoroti peningkatan risiko terkait dengan penggunaan internet di Indonesia, yang melibatkan lebih dari 200 juta pengguna. “Penggunaan internet membawa dampak positif dan negatif. Kami mencatat lebih dari 347 dugaan insiden siber, serta 400 juta anomali serangan siber yang terus meningkat,” ungkapnya.

Dia juga mencatat tantangan dalam mengawasi lebih dari 2.730 pelaku bisnis di sektor jasa keuangan. “Dengan jumlah pelaku bisnis yang besar, baik yang sophisticated maupun tradisional, kami menghadapi kesulitan dalam menerapkan pengawasan market conduct,” tutup Bernard.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tambah Lima Pelapor Baru ke SLIK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perluasan cakupan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambah lima pelapor baru. Langkah ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan, "Perubahan kedua POJK SLIK ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelapor dengan menambahkan lima pihak baru." Penambahan ini diharapkan akan memperkaya data informasi debitur, yang pada gilirannya akan membantu industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit, pembiayaan, asuransi, penjaminan, serta kegiatan lainnya yang mendukung operasional lembaga jasa keuangan (LJK).

Lima pelapor baru yang ditambahkan terdiri dari perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Aman Santosa menambahkan, "Batas waktu bagi pihak-pihak yang baru ditambahkan untuk mulai menjadi pelapor adalah satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan."

Sebelumnya, delapan pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan dana seperti lembaga pembiayaan ekspor, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.

 

Standard Post with Image
bank umum

Ditunjuk Sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji, UUS Bank DKI Bakal Perluas Layanan Perbankan Syariah

BPRNews.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI telah mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang bertugas sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Periode Juli 2024 - Juni 2027. BPKH adalah badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI memiliki tanggung jawab untuk mengelola, mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, menyampaikan bahwa penunjukan ini adalah kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. "Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," ujar Henky.

Henky juga menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji. "Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, mengatakan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. "Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ucap Agus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,-, dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

"Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI," tutup Arie.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para calon jamaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI atau mendatangi Kantor Cabang Bank DKI terdekat

Standard Post with Image
BPR

BPR Bahteramas Konawe Sukses Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe sukses melaksanakan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II tahap I tahun 2024 pada Senin, 5 Agustus 2024. Proses pencairan ini berjalan lancar dan kondusif, melayani sekitar 1.000 guru di Kabupaten Konawe.

 

Direktur BPR Bahteramas Konawe, Andi Sulfikar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kelancaran proses pencairan. "Kami menyediakan loket khusus untuk pencairan TPG dan menambah petugas layanan agar dapat menghindari antrean panjang. Kami juga menerapkan sistem antrian digital dan pengaturan jadwal pencairan berdasarkan kelompok waktu, sehingga setiap nasabah dapat dilayani dengan baik dan nyaman," ungkap Andi.

 

Para guru yang datang untuk mencairkan tunjangan mereka merasa puas dengan pelayanan yang diterima. "Pelayanannya sangat baik, suasananya tertib dan efisien. Petugasnya juga ramah," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pencairan.

 

Tunjangan ini, menurut Andi, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Konawe untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. "Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan tunjangan ini disalurkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga para guru bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe," tambahnya.

 

Pemerintah Kabupaten Konawe turut menyampaikan apresiasi kepada BPR Bahteramas Konawe atas kerja sama yang solid dalam penyaluran TPG ini. "Kami berterima kasih kepada BPR Bahteramas Konawe atas dedikasi dan kerjasamanya yang baik. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pihak bank, kami berharap program-program kesejahteraan seperti ini dapat terus berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi para penerima," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Ahmad Subandi, dalam keterangannya.

 

Standard Post with Image
BPR

Perumda BPR Sukabumi Tawarkan Kredit Mikro untuk UMKM di Parungkuda

BPRNews.id - Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) kini menyediakan fasilitas pinjaman berupa kredit mikro yang ditujukan untuk mendukung para pedagang, khususnya di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Program ini bertujuan untuk memperkuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.

 

Plt Kepala Cabang BPR Parungkuda, Ramdan Maulana, menjelaskan bahwa kredit mikro ini dirancang untuk membantu usaha kecil di Kabupaten Sukabumi, tidak hanya dalam memberikan fasilitas pinjaman, tetapi juga membimbing pelaku usaha kecil dalam mengelola modal yang diperoleh melalui kredit mikro.

 

"Tujuannya agar usaha mereka semakin maju dengan manajemen keuangan yang lebih baik. Selain itu, program sahabat mikro ini juga bertujuan untuk memberantas praktik rentenir, yang saat ini sangat merugikan pengusaha kecil karena tingginya bunga yang dikenakan," ujar Ramdan.

 

Ramdan menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh kredit mikro dapat membayar cicilan secara otomatis melalui tabungan mereka, sehingga tidak perlu melakukan pembayaran langsung. "Dengan tabungan, angsuran bisa didebit langsung, jadi lebih praktis," tambahnya.

 

Menurut Ramdan, jumlah pinjaman yang biasanya diberikan sekitar Rp 10.000.000 dengan jangka waktu satu tahun, dan cicilan bulanan sebesar Rp 855.000. "Pedagang bisa memperhitungkan berapa yang harus mereka tabung setiap hari untuk membayar cicilan saat jatuh tempo," jelasnya.

 

Ramdan juga menekankan bahwa pengajuan kredit mikro ini tidak memerlukan jaminan khusus. Persyaratan yang diperlukan hanya fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan hasil pengecekan BI (BI Checking).

 

"Melalui program kredit mikro ini, kami berharap dapat memberikan dukungan finansial yang berarti bagi pedagang kecil di Parungkuda, membantu mereka mengembangkan usaha dengan lebih mudah dan terjangkau," tutup Ramdan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News