BPRNews.id - Pada September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 98 layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan masyarakat dalam menggunakan jasa pinjol dan mengurangi risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang dapat merugikan.
“Dengan adanya izin resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya dan aman dalam menggunakan layanan pinjol yang terdaftar, serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resmi.
Daftar terbaru ini merupakan hasil pembaruan yang dirilis oleh OJK pada Juli 2024 dan masih berlaku hingga September 2024, seperti dilaporkan oleh Okezone dari laman resmi OJK. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan pinjol sebelum menggunakan layanan mereka.
Beberapa pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:
1. ETHIS - ethis.co.id
2. AdaModal - adamodal.co.id
3. Ringan - ringan.co.id
4. Danamas - p2p.danamas.co.id
5. UATAS - uatas.id
6. KoinP2P - koinp2p.com
7. IKI Modal - ikimodal.com
8. GandengTangan - gandengtangan.co.id
9. FinPlus - finplus.co.id
10. Avantee - avantee.co.id
... hingga nomor 59.
OJK juga menekankan pentingnya memilih pinjol yang terdaftar untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi. “Kami terus melakukan pemantauan dan pembaruan untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah perwakilan OJK.
Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan sektor fintech pinjaman online dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan konsumen.
BPRNews.id - Informasi mengenai keterlibatan Agata Sampebulu' dalam organisasi politik terungkap melalui Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Nomor: KEP 013/DPD-1/PG/III/2021, yang mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2020-2025. Nama Agata muncul dalam SK tersebut sebagai Ketua Bagian Pemenangan Pemilu DPD II Toraja Utara.
Keterlibatan pegawai bank, khususnya pegawai bank BUMD seperti Bank Sulselbar, dalam organisasi politik bertentangan dengan peraturan perbankan di Indonesia. Seorang pengamat menyatakan bahwa ini merupakan masalah serius dan mendesak pihak Direksi Bank Sulselbar untuk segera memeriksa kebenaran keterlibatan Agata. "Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan untuk menjaga integritas bank," ujarnya.
Agata sendiri saat ini menjabat sebagai staf kredit di Bank Sulselbar Cabang Rantepao, dengan tanggung jawab penting dalam pengelolaan kredit, terutama kredit untuk pegawai ASN. Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai bank berstatus BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan politik.
Menanggapi informasi ini, Agata mengaku belum mengetahui adanya SK tersebut dan berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan cabang Bank Sulselbar. "Saya belum tahu soal SK itu, dan saya perlu bicara dulu dengan pimpinan saya. Tabe pak, nanti saya hubungi kembali setelah konsultasi," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya dalam hal netralitas politik bagi pegawai bank BUMD
bprnews.id - Jaksa menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023. Tuntutan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 2 September 2024.
Tuntutan tersebut adalah hasil dari penggabungan hukuman untuk dua perkara: sembilan tahun penjara untuk kasus tindak pidana korupsi dan empat tahun untuk kasus TPPU.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, menjelaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.
“Pidana pokok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Alinaex.
“Selain itu, denda sebesar Rp500 juta akan dikenakan, dan jika denda ini tidak dapat dipenuhi, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf G UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika denda ini tidak bisa dibayar seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional sesuai dengan yang dibayarkan, dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” lanjutnya.
Di samping hukuman penjara, Alinaex juga menuntut Arif dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.991.229.607, dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 242 juta, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp5.749.229.607.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” jelas Alinaex.
Untuk kasus TPPU, Arif juga dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa. Ia melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pidana pokok menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dapat dibayarkan seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” ungkapnya.
Jaksa juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Mendengar tuntutan ini, Arif, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Rian Hidayat, langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Hakim Ketua Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan selama satu minggu.
"Sidang dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi," kata Ricky
bprnews.id - Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pontianak mengunjungi berbagai lokasi mobil kas Perumda BPR Khatulistiwa, termasuk di kantor utama Perumda BPR Khatulistiwa dan di RSUD Pontianak Utara. Mereka juga terlihat di kantor pusat Perumda BPR Khatulistiwa yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 26-27, Kelurahan Benua Melayu Darat. Kedatangan para ASN PPPK ini pada Senin (2/9/2024) dipicu oleh kebijakan baru Pemerintah Kota Pontianak yang mengalihkan pembayaran gaji ASN PPPK dari Bank Kalbar ke Perumda BPR Khatulistiwa.
Walaupun kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan, mayoritas ASN PPPK mengungkapkan keberatan mereka, terutama karena keterbatasan layanan perbankan yang dimiliki oleh Perumda BPR Khatulistiwa. Para ASN PPPK menyoroti bahwa fasilitas yang ada di Perumda BPR Khatulistiwa tidak sebanding dengan layanan yang mereka dapatkan di Bank Kalbar. Perumda BPR Khatulistiwa diketahui hanya memiliki beberapa lokasi pengambilan uang, seperti di Jl. Gajahmada (Pasar Flamboyan), Jl. Zainuddin (depan kantor Bappeda Kota Pontianak), dan Jl. Sultan Abdurrahman (UMKM Center Kota Pontianak), namun tidak dilengkapi dengan fasilitas ATM dan layanan mobile banking yang memadai. Saat ini, layanan mobile banking Perumda BPR Khatulistiwa hanya bisa digunakan untuk mengecek saldo, tanpa fitur transfer atau pembayaran lain yang disediakan oleh Bank Kalbar.
“Saya sangat keberatan dan tidak setuju dengan kebijakan ini. Dengan pindahnya gaji ke Perumda BPR Khatulistiwa, kami jadi kesulitan mengakses layanan perbankan yang selama ini sudah memudahkan kami,” ujar Inisial MF, salah satu ASN PPPK, yang didukung oleh ASN PPPK lainnya.
Pengalihan pembayaran gaji ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak. Namun, keterbatasan fasilitas perbankan di Perumda BPR Khatulistiwa menjadi keluhan utama para ASN PPPK, mengingat akses yang mudah terhadap layanan perbankan sangat vital bagi kehidupan mereka sehari-hari.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik pengalihan pembayaran gaji ini. Para ASN PPPK berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali demi kenyamanan dan kemudahan mereka dalam menerima gaji.
Kebijakan ini juga menimbulkan diskusi di antara ASN PPPK, khususnya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap layanan keuangan yang mereka terima. Para ASN PPPK berharap Pemerintah Kota Pontianak segera mencari solusi untuk keluhan ini, agar mereka bisa menjalankan tugas mereka tanpa terganggu masalah keuangan pribadi.
BPRNews.id - Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dalam kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp112 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 2 September 2024, JPU Nur Azizah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini bermula dari kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan Bambang Suprabowo serta dua debitur Bank Mandiri, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono.
Menurut JPU, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, mengajukan pinjaman dengan dokumen yang diduga fiktif. "Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," ungkap JPU. Dalam prosesnya, Agus Hartono diduga menikmati dana kredit sebesar Rp89 miliar, sementara Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.
Bambang Suprabowo, yang diduga membantu pencairan kredit tersebut, didakwa menerima bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek. Kerugian Bank Mandiri mencapai Rp112 miliar, terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp94,8 miliar dan bunga Rp17,7 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan dakwaan ini diikuti oleh para terdakwa dari dalam tahanan di Lapas Semarang