Standard Post with Image
BPR

Industri BPR/S Memerlukan Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

BPRNews.id - Wacana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 tampaknya sangat penting bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hal ini disebabkan banyaknya nasabah BPR yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi.

Sebagai informasi, hingga Mei 2024, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 192,52 triliun dengan jumlah debitur yang masih menjalani restrukturisasi tersisa 702.000. Angka ini mengalami penurunan drastis dari hampir 7 juta debitur pada puncak pandemi di tahun 2022.

Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah (BPRS) Asbisindo, Cahyo Kartiko, menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi ini sangat disambut baik oleh pelaku industri BPRS. Meskipun awalnya, industri ini sudah mempersiapkan diri untuk mengakhiri relaksasi pada akhir Maret lalu.

Menurut Cahyo, industri salah memprediksi bahwa nasabah yang terdampak Covid-19 sudah pulih. Faktanya, banyak nasabah masih belum sepenuhnya bangkit dari pandemi yang melanda selama dua tahun tersebut. Ia menambahkan bahwa nasabah UMKM bank umum memiliki modal lebih besar dan lebih cepat pulih dibandingkan dengan nasabah UMKM BPR.

 

“Perpanjangan relaksasi ini tentu akan sangat membantu,” kata Cahyo. Cahyo, yang juga Direktur Utama BPRS Artha Madani, mengungkapkan bahwa outstanding kredit restrukturisasi di BPRS Artha Madani masih tersisa sekitar Rp 18 miliar, dengan hanya Rp 2 miliar yang berhasil keluar dari restrukturisasi.

Cahyo menambahkan bahwa sektor perdagangan masih belum pulih sepenuhnya dari pandemi. Omset sektor perdagangan belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.

Chariyansyah, Komisaris Utama BPR Nusa Bona Pasogit, mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi akan sangat membantu dalam mengelola fluktuasi NPL industri BPR. Saat ini, BPR juga berusaha memenuhi modal minimal Rp 6 miliar pada akhir tahun ini

Namun, Chariyansyah menyatakan bahwa perpanjangan ini tidak akan berdampak signifikan bagi BPR Nusa Bona Pasogit karena sisa outstanding kredit restrukturisasi yang tinggal sedikit, yaitu Rp 14,76 miliar di wilayah Jawa Barat dan Banten, terutama di sektor pariwisata dan transportasi.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha (Mansu), menyatakan bahwa industri BPR memang membutuhkan perpanjangan relaksasi tersebut. Namun, BPR Hasamitra sendiri tidak memerlukannya karena sejak awal tidak ada kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19. Oleh karena itu, Mansu tidak banyak berkomentar terkait wacana perpanjangan tersebut.

 

Standard Post with Image
BPR

Bagaimana LPS Melindungi Uang Nasabah Saat Bank Bangkrut

BPRNews.id - Di tahun 2024, sudah ada 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lima bulan pertama. Angka ini menunjukkan adanya masalah serius yang menyebabkan bank-bank tersebut tidak bisa diselamatkan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan setiap tahunnya, umumnya disebabkan oleh manajemen yang buruk. LPS sudah menganggarkan dana untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini, namun jumlah bank yang akan jatuh bisa lebih banyak atau lebih sedikit tergantung situasi.

Perlindungan Uang Nasabah

LPS memiliki tugas penting untuk menjamin simpanan nasabah di semua bank konvensional dan syariah di Indonesia. Simpanan nasabah dijamin hingga Rp 2 miliar per orang, jumlah yang setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di Indonesia. Jaminan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar negara-negara lain.

Jaminan ini mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya. Dengan adanya jaminan ini, nasabah merasa lebih aman karena dana mereka akan dilindungi meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.

Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk mengajukan klaim simpanan berdasarkan situs resmi LPS:

  1. Pengumuman Penjaminan LPS akan mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan yang layak dibayar di situs web LPS dan kantor bank yang dicabut izinnya.

  2. Cek Status Simpanan Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T.

  3. Dokumen yang Diperlukan Jika simpanan nasabah dinyatakan layak dibayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ke Bank Pembayar:

    • Asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya)
    • Asli dan salinan bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
    • Asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus untuk nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
    • Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan sebagai dokumen pendukung pembayaran, termasuk:
      • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan mengenai nomor rekening tujuan transfer
      • Asli dan salinan surat kuasa serta bukti identitas diri penerima kuasa (jika diwakilkan)
      • Surat keterangan domisili (jika pindah alamat)
      • Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah
      • Surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung

Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Nasabah memiliki waktu 5 tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim simpanan kepada LPS.

Dengan adanya jaminan dan prosedur yang jelas ini, LPS memastikan bahwa uang nasabah tetap aman meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.

Standard Post with Image
BPR

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Penguatan Tata Kelola BPR dan BPRS

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang disebut sebagai POJK Tata Kelola.

Peraturan baru ini dirancang untuk memastikan BPR dan BPRS dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang memiliki integritas tinggi, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bersaing dalam menyediakan layanan keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah masing-masing.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penerapan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPR dan BPRS. "Aturan ini sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik seringkali menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPRS," jelas Dian.

Peraturan ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola, yang berlaku mulai 1 Juli 2024, mengatur sejumlah kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. Ini mencakup penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola, yang melibatkan aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, fungsi kepatuhan, audit internal, audit eksternal, manajemen risiko dan pencegahan kecurangan, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPRS.

Diharapkan, penerapan tata kelola yang baik akan mendorong pertumbuhan BPR dan BPRS yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada nasabah dan masyarakat sekitar. Penguatan tata kelola juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta meminimalkan risiko kecurangan atau masalah lainnya.

OJK percaya bahwa serangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPRS lebih kompetitif dan semakin berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK dan Perbarindo Tingkatkan Kompetensi SDM BPR/S di Sumsel Babel

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di wilayah tersebut.

Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, menyatakan pada Senin (15/7) bahwa dinamika perubahan dan tantangan di era digital menuntut SDM di sektor jasa keuangan untuk segera beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi yang diperlukan.

Untuk mencapai tujuan ini, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel mengadakan pelatihan bertema "Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen." Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM dalam menghadapi perubahan regulasi dan standar industri yang terus berkembang.

Arifin menjelaskan, sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat, BPR dan BPRS harus senantiasa mematuhi prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat. Profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai BPR dan BPRS sangat penting untuk menjaga kualitas kredit dan pembiayaan agar tetap lancar.

"Setiap pegawai dan pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan konsumen serta memiliki daya saing yang tinggi," ujar Arifin.

Seiring dengan perkembangan industri yang dinamis dan perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPRS, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat pada 11 Januari 2024. 

POJK ini mengatur perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.

Kewajiban pembentukan CKPN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR dan BPRS perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta peningkatan kompetensi SDM.

Arifin berharap melalui pelatihan ini, kualitas SDM di lembaga jasa keuangan dapat meningkat, sehingga mereka dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja perbankan serta meningkatkan upaya perlindungan konsumen.

"Pelaksanaan operasional bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian tidak hanya berkontribusi pada kinerja positif bank, tetapi juga menjaga hak dan kewajiban nasabah sebagai konsumen lembaga jasa keuangan," pungkas Arifin.

 

Standard Post with Image
BPR

Program Pemberdayaan Ekonomi PT BPR BKK Lasem untuk Keluarga Kurang Mampu

BPRNews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) BKK Lasem (Perseroda) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program sosial dan kepedulian. Salah satu inisiatif unggulan mereka adalah peningkatan zakat untuk memberikan bantuan modal kerja produktif bagi keluarga kurang mampu dan lanjut usia.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT BPR BKK Lasem (Perseroda) aktif menyalurkan zakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi. Mereka memberikan bantuan modal kerja untuk pengembangan usaha, serta bantuan kepada anak yatim, keluarga kurang mampu, dan lanjut usia.

Penyaluran Dana Zakat

  1. Periode 2020-2021:
    • Total dana: Rp 49.500.000
    • 10 lanjut usia: Rp 22.200.000
    • 8 anak yatim: Rp 27.300.000
  2. Periode 2021-2022:
    • Total dana: Rp 119.487.000
    • 10 lanjut usia: Rp 22.000.000
    • 10 anak yatim: Rp 30.000.000
    • 11 modal usaha: Rp 11.000.000
    • 14 paket gerobak: Rp 43.987.000
    • Bantuan bencana: Rp 12.500.000
  3. Periode 2022-2023:
    • Total dana: Rp 233.160.000
    • 30 lanjut usia: Rp 30.000.000
    • 61 anak yatim: Rp 91.500.000
    • 17 modal usaha: Rp 17.000.000
    • 35 paket gerobak: Rp 94.660.000
  4. Periode 2023-2024:
    • Total dana: Rp 230.000.000
    • 53 lanjut usia: Rp 53.000.000
    • 51 anak yatim: Rp 51.000.000
    • 41 paket gerobak: Rp 126.000.000

Direktur Utama PT BPR BKK Lasem (Perseroda), Mokh. Suwarno, menegaskan bahwa program sosial ini adalah bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di Kabupaten Rembang. Salah satu fokus mereka adalah pemberdayaan ekonomi kreatif dengan menyediakan sarana dan prasarana seperti gerobak dorong, sepeda, dan gerobak sepeda untuk usaha kecil.

"Kami ingin memberdayakan usaha-usaha yang ada dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak. Ini juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari sisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan," ujar Suwarno.

Rencana Pendayagunaan Dana Pembantuan

  1. Bantuan Usaha Produktif:
    • Total dana: Rp 168.000.000
    • Penerima: 48 orang
  2. Santunan Anak Yatim dan Kurang Mampu:
    • Total dana: Rp 56.000.000
    • Penerima: 56 orang
  3. Santunan Lanjut Usia:
    • Total dana: Rp 24.500.000
    • Penerima: 49 orang

PT BPR BKK Lasem juga menunjukkan peran besar dalam pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah di lingkungan perusahaan. Dalam empat tahun terakhir, mereka berhasil mengumpulkan total zakat Rp 1.169.415.556 dan infaq Rp 48.904.000, menjadikan BKK Lasem sebagai penyumbang terbesar Baznas di Kabupaten Rembang.

Suwarno menyampaikan bahwa kepedulian sosial harus dimulai dari internal perusahaan. Dia mendorong para karyawan untuk bersedekah dan berzakat, dimulai dari langkah kecil hingga akhirnya seluruh karyawan dan karyawati ikut serta.

"Ada kepuasan hati bisa membantu orang lain, terutama di masa sulit seperti awal dan pasca pandemi COVID-19. Kami salurkan bantuan kepada pedagang produktif, lanjut usia tanpa penghasilan, dan anak yatim piatu. Ini adalah investasi akhirat yang kami tanamkan pada semua karyawan," tambah Suwarno.

Selain itu, PT BPR BKK Lasem juga aktif dalam kegiatan sosial lainnya seperti bedah rumah dan bantuan bencana. Mereka berupaya menjangkau lebih luas lagi dengan program-program pemberdayaan ekonomi yang memberikan motivasi kuat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.

Dengan semua upaya ini, PT BPR BKK Lasem terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News