Standard Post with Image
bank umum

Strategi Cerdas Bank Banten dalam Pengelolaan RKUD dan Pelayanan Nasabah

BPRNews.id  - Bank Banten, melalui strategi baru, kini fokus pada penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah (Pemda) ke dalam aset lancar. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas RKUD agar tetap optimal dan dana tersedia setiap saat. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Lebak atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan kas daerah. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama di Banten, tetapi juga membuka potensi bisnis yang lebih luas di masa depan.

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan, Bank Banten juga mengambil kebijakan strategis dengan menggratiskan biaya administrasi penarikan dana di ATM Bersama. Hal ini bertujuan untuk mempermudah transaksi keuangan masyarakat tanpa adanya biaya tambahan yang membebani. Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Bank Banten, menjelaskan bahwa meskipun pada saat penarikan di ATM Bersama masih dikenakan biaya administrasi, namun akumulasi biaya tersebut akan dikembalikan ke rekening masing-masing nasabah setiap akhir bulan.

Di samping itu, Bank Banten juga mencatat pencapaian positif pada kuartal I tahun 2024 dengan berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp4,32 triliun dan menyalurkan kredit sebesar Rp3,69 triliun. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang mencapai 85,61 persen menunjukkan optimalisasi penggunaan DPK untuk kegiatan kredit, sementara rasio Non Performing Loan Net (NPL Net) yang rendah, yaitu 1,47 persen, menunjukkan komitmen Bank Banten terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit.

Bank Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik dan profesional kepada nasabah serta bekerja sama dengan Pemkab dan Pemkot untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

Standard Post with Image
bank umum

Langkah Terbaru OJK, Persiapan Spin Off UUS Bank Syariah Semakin Dekat

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua Unit Usaha Syariah (UUS) telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan spin off pada tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan baru yang diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

"Kami telah mendorong bank-bank seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. untuk memisahkan UUS mereka menjadi bank umum syariah (BUS)," ujar Dian dalam wawancara dengan Bisnis hari ini.

Dian menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif konsolidasi ini sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia sesuai dengan Roadmap 2023-2027. Meskipun demikian, OJK tidak memiliki rencana untuk memaksa merger antarbank secara paksa, melainkan memberikan waktu bagi industri perbankan untuk melakukan konsolidasi sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk., Nixon L.P. Napitupulu, juga menambahkan bahwa persiapan untuk spin off UUS BTN Syariah sedang berjalan, dengan target modal yang dibutuhkan mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp6 triliun. Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan, mengindikasikan bahwa CIMB Niaga Syariah juga dalam proses persiapan serupa.

"Kami telah memulai konsultasi dengan OJK dan regulator terkait untuk memastikan proses spin off berjalan lancar, dengan rencana mulai pelaksanaannya tahun depan," kata Lani. Dengan adanya spin off ini, diharapkan bank-bank hasil spin off akan memperkuat struktur pasar perbankan syariah Indonesia dengan lebih optimal.

 

Standard Post with Image
bank umum

BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat, Fokus ke Bank Syariah Lain

BPRNews.id - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) resmi dibatalkan, meninggalkan asa untuk kedatangan bank syariah baru di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengekspresikan harapannya untuk membentuk 2-3 bank syariah besar baru di Tanah Air.

Dalam tanggapannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan manajemen bank, dan BTN belum mengajukan rencana akuisisi kepada OJK.

"BTN kini mengarahkan fokusnya pada bank syariah lain untuk mengembangkan unit usaha syariahnya," ujar Dian Ediana Rae

Berdasarkan informasi terbaru, PT Bank Victoria Syariah (BVS) menjadi target selanjutnya. Aset BVS, anak usaha PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), mencatatkan kenaikan signifikan dalam laporan bulanan Mei 2024, mencapai Rp 3,12 triliun atau naik 36,72% year-on-year (yoy).

BTN Syariah sendiri melaporkan peningkatan aset sebesar 18% yoy menjadi Rp 54,84 triliun per Maret 2024, dengan total aset unit usaha syariah (UUS) mencapai 12,08% dari total aset BTN. Potensi penggabungan BTN Syariah dengan BVS diperkirakan dapat mencapai aset sebesar Rp 57,96 triliun.

Dalam konteks ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses setiap permohonan aksi korporasi sesuai regulasi yang berlaku. Dian juga menyoroti pentingnya konsolidasi dalam menghadapi regulasi spin-off UUS, dengan harapan menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dan kompetitif di masa depan. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, telah merencanakan spin-off BTN Syariah pada paruh pertama tahun 2025 sebagai bagian dari strategi aksi korporasi BTN tahun 2025.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Landasan Hukum Operasional Bank Umum

BPRNews.id - Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi ketat yang mengatur tugas dan tanggung jawab bank umum dalam menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan layanan keuangan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Regulasi-regulasi tersebut tidak hanya memastikan kegiatan operasional bank berjalan lancar, tetapi juga melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Berikut ini adalah beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan tugas bank umum di Indonesia:

  1. POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
    • Mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan modal inti yang dimiliki serta menetapkan klasifikasi bank berdasarkan modal inti dan jaringan kantor.
  2. POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum
    • Mengatur perizinan, modal, organisasi, kegiatan usaha, tata kelola, dan pengawasan bank umum. Regulasi ini juga mencakup ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank.
  3. POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
    • Memastikan bank umum menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem perbankan. Regulasi ini mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
  4. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/8/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing
    • Menetapkan kewajiban bank umum untuk menyimpan sejumlah dana tertentu di Bank Indonesia sebagai cadangan wajib, dengan persentase tertentu yang harus dipenuhi oleh bank umum.
  5. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Publikasi Laporan Bank
    • Mengatur kewajiban bank umum untuk menyampaikan informasi keuangan secara transparan dan akurat kepada publik. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus dipublikasikan oleh bank umum.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • Mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait.
  7. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Regulasi ini memerlukan identifikasi, verifikasi, dan monitoring terhadap nasabah dan transaksi.
  8. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
    • Menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hak-hak nasabah di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada nasabah.
  9. POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
    • Mengatur mekanisme pengaduan nasabah terhadap layanan bank dan menetapkan kewajiban bagi bank untuk menangani pengaduan nasabah secara adil dan tepat waktu.

Regulasi-regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi bank umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyediakan layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai dengan standar internasional. Dengan demikian, kehadiran bank umum di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat ekonomi namun juga memastikan perlindungan bagi nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Regulasi yang ketat dalam industri perbankan menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan sektor keuangan nasional, sambil memperkuat perlindungan bagi nasabah.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Swasta Asing di Indonesia, Meningkatkan Layanan Perbankan Internasional

BPRNews.id - Indonesia menjadi tempat beroperasinya banyak bank umum milik swasta asing yang memiliki status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Bank-bank ini, yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan asing, menyediakan berbagai layanan perbankan seperti simpanan, pinjaman, layanan investasi, dan banyak lagi kepada masyarakat Indonesia.

Dengan saham mayoritas dimiliki oleh individu atau perusahaan berbasis di luar negeri, beberapa bank asing ini juga melibatkan investor lokal. Bank-bank ini terkenal dengan layanan perbankan internasional mereka, termasuk transaksi lintas batas dan layanan valuta asing, berkat jaringan global mereka yang luas.

Daftar Bank Umum Swasta Asing di Indonesia

  1. Citibank N.A. Indonesia
    • Citibank, yang berasal dari Amerika Serikat, telah hadir di Indonesia sejak 1968. Bank ini menawarkan layanan perbankan seperti kartu kredit, perbankan ritel, dan pengelolaan investasi.
  2. HSBC Indonesia
    • The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), berasal dari Hong Kong, menawarkan layanan perbankan komersial dan ritel di Indonesia.
  3. Standard Chartered Bank Indonesia
    • Standard Chartered, yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1863, menawarkan produk dan layanan perbankan termasuk pembiayaan perusahaan, perbankan ritel, dan layanan keuangan internasional.
  4. Deutsche Bank Indonesia
    • Deutsche Bank dari Jerman menyediakan layanan perbankan korporasi, investasi, dan layanan perbankan internasional di Indonesia.
  5. Bank of America, N.A.
    • Bank of America, bank asal Amerika Serikat kedua di Indonesia, menawarkan layanan perbankan korporat, investasi, dan manajemen risiko.
  6. ANZ Indonesia
    • Australia and New Zealand Banking Group (ANZ) menawarkan berbagai layanan perbankan komersial dan ritel di Indonesia.
  7. UOB Indonesia
    • United Overseas Bank (UOB) dari Singapura adalah salah satu bank terbesar di Asia Tenggara, dengan jaringan di Malaysia, Thailand, Indonesia, dan China.

Selain ketujuh bank di atas, bank asing lainnya di Indonesia termasuk OCBC (Singapura), Maybank (Malaysia), DBS (Singapura), CIMB Niaga (Malaysia), Bangkok Bank (Thailand), CCB (China), Bank KEB Hana (Korea Selatan), dan Bank Woori (Korea Selatan).

Layanan Unggulan Bank Asing di Indonesia

Bank-bank asing ini menawarkan berbagai layanan perbankan kepada nasabah mereka, seperti:

  • Perbankan Ritel:
    • Meliputi rekening tabungan, deposito, pinjaman pribadi, dan kartu kredit.
  • Perbankan Komersial dan Korporat:
    • Termasuk pembiayaan perdagangan, pinjaman komersial, manajemen kas, dan solusi perbankan untuk bisnis.
  • Manajemen Kekayaan:
    • Menyediakan layanan manajemen aset dan investasi untuk nasabah dengan kekayaan tinggi.
  • Treasury and Global Markets:
    • Layanan terkait valuta asing, derivatif, dan produk pasar modal.

Kehadiran bank-bank asing ini menandakan pentingnya Indonesia sebagai pasar keuangan yang signifikan. Melalui layanan inovatif dan jaringan global mereka, bank-bank ini berkontribusi pada perkembangan sektor perbankan di Indonesia, memberikan lebih banyak pilihan kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank-bank asing ini terus berinovasi dan menyediakan berbagai layanan perbankan modern yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan kehadiran mereka, nasabah di Indonesia dapat menikmati layanan perbankan yang lebih beragam dan kompetitif.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News