Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Kredit di Sektor Karbon Tinggi Capai 40 Persen

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa 40 persen dari total kredit industri perbankan di Indonesia dialokasikan ke sektor-sektor dengan intensitas karbon tinggi. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai penghasil emisi karbon terbesar kelima di dunia, menyumbang 2,3 persen dari emisi global.

"Dari sisi portofolio perbankan, kami menyadari bahwa alokasi kredit pada sektor-sektor dengan intensitas karbon tinggi cukup signifikan," kata Dian dalam acara Kick Off Ceremony Cooperation OJK Prospera on Climate Risk Management Policies for Indonesian Banks, Jumat (28/6/2024).

Dian menekankan bahwa perubahan iklim bukan hanya masalah lingkungan tetapi juga berdampak pada sistem keuangan, ekonomi, dan masyarakat luas. "Meningkatnya frekuensi dan tingkat keparahan kejadian yang berkaitan dengan iklim adalah ancaman substansial terhadap stabilitas keuangan. Oleh karena itu, penting untuk menilai kerentanan sektor perbankan terhadap perubahan iklim," ujarnya.

Untuk mengatasi risiko iklim dan masalah keberlanjutan, OJK telah menginisiasi berbagai upaya pembiayaan berkelanjutan sejak tahun 2015. Langkah-langkah ini termasuk implementasi peta jalan keuangan berkelanjutan, insentif pembiayaan kendaraan listrik, penerbitan obligasi hijau, dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Dian menuturkan bahwa OJK terus berupaya mengarahkan sektor perbankan untuk lebih responsif terhadap tantangan perubahan iklim dan memastikan stabilitas keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

Kolaborasi Strategis BPR dan Fintech Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

BPRNews.id — Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menggerakkan roda perekonomian, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Saat ini, BPR dianggap telah naik kelas, tidak hanya memberikan kredit tetapi juga berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian nasional bersama bank-bank umum.

Untuk memperkuat peranannya dalam mendukung perekonomian masyarakat, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tata Asia telah mengukuhkan kolaborasi strategis dengan PT Fidac Inovasi Teknologi melalui kerja sama penyaluran pinjaman (loan channeling). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Graha Kapital, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kolaborasi ini bertujuan memperluas cakupan wilayah penyaluran pinjaman, sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat inklusi keuangan di Indonesia melalui kerja sama antara BPR dan penyelenggara fintech.

Komisaris Utama BPR Tata Asia, Bima Haria Wibisana, menyatakan optimisme terhadap potensi kerja sama ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. "Kami sangat optimistis dengan potensi kerja sama ini mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut data OJK, total aset bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tumbuh 7,34 persen secara tahunan year-on-year (yoy) menjadi Rp216,73 triliun pada Maret 2024. Pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan pada periode yang sama mencapai 9,42 persen yoy menjadi Rp161,90 triliun, sementara penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,60 persen yoy menjadi Rp158,8 triliun.

Direktur Utama PT Fidac Inovasi Teknologi, Harry Fardan Zaini, menuturkan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat kapasitas DUMI dalam memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan arahan OJK. PT Fidac Inovasi Teknologi adalah perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi sejak 2019 dengan kantor operasional di Jakarta dan peminjam tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui aplikasi DUMI, yang tersedia di Playstore, FIDAC juga telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memfasilitasi layanan pinjaman berbasis teknologi bagi Aparatur Sipil Nasional (ASN) di seluruh Indonesia.

PT BPR Tata Asia dan PT Fidac Inovasi Teknologi menjalankan skema kerja sama dengan Perjanjian Loan Channeling, memungkinkan PT Fidac Inovasi Teknologi sebagai penyelenggara Fintech P2P Lending yang terbatas pada regulasi LPBBTI, sementara BPR Tata Asia, terikat pada regulasi sektor perbankan, dapat saling melengkapi dalam menjalankan usaha bersama sesuai panduan regulasi tersebut.

DUMI membawa inovasi teknologi yang dapat mempercepat layanan keuangan, meningkatkan efisiensi, dan menjangkau segmen masyarakat lebih luas. Sementara itu, BPR Tata Asia sebagai lembaga keuangan lokal memiliki keunggulan dalam pemahaman pasar lokal, jaringan yang kuat, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPR Tata Asia, Dodi Frandy, menjelaskan bahwa kerja sama ini tetap fokus pada penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang relevan.

Hingga semester satu 2024, layanan DUMI telah hadir di 31 dari total 38 provinsi di Indonesia, memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan kedua belah pihak serta berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi nasional.

 

Standard Post with Image
BPR

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Tanggapi Dugaan Korupsi di BPR Bank Cirebon

BPRNews.id — Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon yang melibatkan penyalahgunaan dana tabungan dan deposito milik nasabah. Agus Mulyadi telah menerima laporan dari Direksi BPR Bank Cirebon mengenai kasus ini.

Menurut Agus, kasus tersebut telah diketahui sejak tahun 2022 dan melibatkan oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan dana. "Saya dapat laporan dari direksi bahwa kasus tersebut sudah kita ketahui dan sudah berproses sejak tahun 2022. Setelah proses penataan di internal BPR, ternyata memang setelah diketahui kita minta proses secara administratif dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk menyelesaikan," ujar Agus, Kamis, 27 Juni 2024.

BPR Bank Cirebon awalnya memberi kesempatan kepada oknum pegawai tersebut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari oknum tersebut, pihak BPR Bank Cirebon akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk diproses secara hukum. "Tapi ternyata setelah diberi waktu tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik, dari direksi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan," tambah Agus.

Berdasarkan laporan yang diterima Agus dari Direksi BPR Bank Cirebon, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Meski demikian, Agus memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman. "Dana nasabah aman. Sudah diselesaikan oleh BPR Bank Cirebon kepada nasabah-nasabah. Tinggal itikad baik dari yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik, direksi melimpahkannya ke penegak hukum," kata Agus.

Perumda BPR Bank Cirebon juga telah mengeluarkan surat edaran terkait kasus ini, yang ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna. Surat edaran nomor 003/493/UK/2024 ini menyatakan dua poin penting. Pertama, BPR Bank Cirebon membenarkan bahwa ada oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kedua, BPR Bank Cirebon memastikan bahwa simpanan dana nasabah aman karena seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kasus penyalahgunaan dana ini saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, sementara BPR Bank Cirebon terus berupaya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan dana mereka tetap aman.

 

Standard Post with Image
BPR

Bank Benta Perluas Jaringan dengan Akuisisi BPR Mojokerto dan Mojosari

BPRNews.id — Di tengah kondisi likuiditas perbankan yang ketat dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, Bank Benta berhasil menambah jaringan kantornya dengan mengakuisisi BPR Mojokerto dan BPR Mojosari. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi perbankan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun situasi ekonomi global masih lesu dan banyak perusahaan mengalami kesulitan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebangkrutan.

Ekspansi Bank Benta ini bertujuan untuk memudahkan calon nasabah dalam berbagai layanan perbankan seperti pengajuan kredit, pembayaran kredit, penyetoran tabungan, dan deposito. Lia Mey, Senior Admin Kredit di Bank Benta, mengungkapkan bahwa di kantor Mojokerto dan Mojosari, proses penyaluran kredit dilakukan dengan cepat (dalam hitungan hari) dan prosedur yang sederhana. Pengajuan kredit juga dapat dilakukan secara online, semakin memudahkan calon nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

"Bank Benta dapat memutuskan kredit hingga Rp10 miliar hanya dalam waktu lima hari, dengan bunga berkisar 8% per tahun. Jaminan kredit pun beragam, mulai dari rumah tinggal, rumah usaha, ruko, apartemen, tempat usaha strata title, rumah susun, baik yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan maupun Sertifikat Hak Milik, emas lantakan, emas perhiasan, BPKB mobil, BPKB sepeda motor, hingga deposito," ujar Lia Mey.

Bagi nasabah yang ingin menabung atau membuka deposito, Bank Benta menawarkan bunga yang bersaing dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Deposito juga dapat dijadikan jaminan kredit secara back-to-back dengan selisih bunga yang minimal.

"Segera kunjungi Bank Benta di Mojokerto dan Mojosari, atau jaringan kantor Bank Benta lainnya, dan rasakan kemudahan-kemudahan yang kami tawarkan, meskipun di tengah kondisi likuiditas yang ketat," tambah Lia Mey.

Selain itu, dalam rangka konsolidasi perbankan yang dicanangkan oleh OJK, Bank Benta merencanakan untuk mengakuisisi aset dan kewajiban BPR lainnya tahun ini. Langkah ini akan menambah jaringan kantor Bank Benta, sehingga lebih memudahkan nasabah dalam bertransaksi.

Ekspansi ini menunjukkan komitmen Bank Benta untuk terus berkembang dan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya, sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

Tiga Tersangka Kasus Korupsi di BPR Gemilang Ditahan di Kota, Kerugian Negara Dikembalikan

BPRNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Gemilang yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2006 - 2010. Tersangka tersebut adalah HM (75), mantan Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005-2010, SY (64), mantan Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000-2020, dan JA (62), mantan Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspita Sari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tebing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 152 saksi yang melibatkan pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat Inhil. Selain itu, pendapat dari tiga ahli, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana dari Universitas Riau, dan ahli auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, juga digunakan dalam penyidikan ini.

"Tim penyidik juga telah menyita 313 dokumen sebagai barang bukti," kata Frederic Daniel Tebing, Jumat, 28 Juni 2024.

Para tersangka ditahan di kota dengan alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif terkait kesehatan mereka serta pengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh para tersangka. "Para tersangka dikenakan penahanan kota dengan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang dipantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegas Frederic.

Sementara itu, SY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Puri Husada. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk diserahkan kepada Penuntut Umum. "Jika berkas telah lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," jelas Frederic.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan. Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar yang kemudian disalurkan oleh HM tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemkab Inhil, sehingga memberikan kesempatan kepada SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.312.774.988," ungkap Ade Maulana. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News