BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam aturan ini, OJK diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK).
"Atas pertimbangan tertentu, OJK berwenang meminta Bank Umum Konvensional (BUK) untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK," demikian dikutip dari Pasal 13 POJK 13/2024, Senin (26/8/2024).
Penerbitan POJK 13/2024 ini merupakan amanat dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mewajibkan bank umum untuk transparan dalam penetapan suku bunga guna mendorong efisiensi perbankan dan mendukung pembiayaan perekonomian.
Selain wewenang OJK terkait penyesuaian suku bunga, ada sembilan ketentuan penting lainnya yang diatur dalam POJK ini, di antaranya:
1.SBDK sebagai Indikator Suku Bunga Terendah: SBDK ditetapkan sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, yang akan digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit.
2. Format Publikasi yang Lebih Informatif: Setiap komponen pembentuk SBDK, seperti HPDK, overhead, dan margin, harus diumumkan secara lebih rinci. Selain itu, sektor UMKM akan memiliki publikasi SBDK yang lebih detail.
3. Pertimbangan Suku Bunga Acuan: Dalam menyusun SBDK, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas terkait dan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.
4. Pelindungan Konsumen: Bank harus memperhatikan aspek pelindungan konsumen, termasuk pemberitahuan tentang perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter.
5. Laporan Detil ke OJK: Bank diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih rinci dan tervalidasi kepada OJK, yang juga akan terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan tersebut harus mencakup HPDK, biaya overhead, dan margin yang ditetapkan oleh bank, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) dan going concern kinerja bank.
6. Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap perubahan dalam penetapan SBDK harus diumumkan kepada masyarakat.
7. Laporan Bulanan: Bank diwajibkan menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.
8. Sanksi Kesalahan Pengumuman SBDK: Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi secara bertahap, termasuk denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
9. Pengumuman dan Penyampaian Laporan SBDK: Pengumuman laporan publikasi SBDK dan penyampaian laporan rinci SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
POJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan efektivitas kebijakan moneter dalam sektor perbankan
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK). "Aturan ini merupakan amanat dari Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujarnya.
Bank umum diwajibkan transparan dalam menetapkan suku bunga yang mencakup biaya dana, margin, dan overhead cost, untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung pembiayaan perekonomian. "SBDK merupakan indikasi suku bunga efektif terendah yang mencakup Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, serta digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit," ujarnya lagi.
Publikasi SBDK harus lebih informatif, dengan mencantumkan rincian komponen seperti HPDK, overhead, dan margin, serta publikasi lebih rinci untuk sektor UMKM, termasuk kredit menengah dan kecil. Selain itu, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dan kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK, serta memberikan perlindungan konsumen melalui pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi dari flat ke efektif dalam offering letter.
Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih detail dan tervalidasi kepada OJK, yang terintegrasi dengan laporan OJK-BI-LPS. "Pengumuman kepada masyarakat tentang perubahan SBDK harus dilakukan, dan laporan rinci harus disampaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya," tambahnya.
Sanksi atas kesalahan pengumuman SBDK akan dikenakan secara bertahap, dengan denda maksimal Rp15 miliar. OJK juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu. "Laporan publikasi dan rincian SBDK akan diberlakukan mulai posisi data Oktober 2024," ujarnya menutup pernyataan, seraya menegaskan bahwa peraturan ini berlaku segera setelah diundangkan, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi, edukasi, perlindungan konsumen, serta memperkuat transmisi kebijakan moneter.
bprnews.id - Untuk merayakan 35 tahun keberadaannya, BPR Insani Group menggelar berbagai acara spektakuler bersama para nasabah setianya. Perayaan ini berlangsung selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu (23-25 Agustus 2024).
Acara dimulai pada hari Jumat (23 Agustus 2024) di Solo Paragon Mall dengan pengundian hadiah periode III untuk Tabungan Amanah dan Deposito Amanah.
L. Yosafat Saputro, Direktur Utama BPR Rejeki Insani, menjelaskan bahwa perayaan tahun ini diselenggarakan di mall sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah. "Bertepatan dengan bulan kemerdekaan, HUT BPR Insani Group tahun ini kita adakan di mall, kalau sebelumnya kita adakan secara internal. Untuk rangkaian acaranya akan berlanjut hingga hari Minggu nanti," jelas Yosafat.
Yosafat juga menyampaikan bahwa undian Tabungan dan Deposito Amanah dilakukan setiap tahun mulai dari Agustus hingga Juli tahun berikutnya. Selain peluang memenangkan hadiah uang, Tabungan Amanah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
"Tahun ini grand prize-nya Rp 25 juta dan Rp 150 juta. Tahun 2025 hadiahnya akan meningkat jadi Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Ini sebagai bentuk apresiasi pada nasabah yang menempatkan dananya di BPR Insani Group," ungkapnya.
Setelah pengundian hadiah Tabungan dan Deposito Amanah, acara dilanjutkan dengan talk show mengenai BPR Insani Group serta pemotongan tumpeng untuk merayakan ulang tahun. Pada hari Jumat dan Sabtu, peserta juga dapat mengambil jersey untuk Family Fun Run.
Kegiatan di hari Sabtu (24 Agustus 2024) meliputi serangkaian talk show yang dirancang untuk berbagi pengetahuan tentang pengelolaan keuangan kepada nasabah dan pengunjung mal.
Talk show dimulai dengan sesi bersama BPR Syariah Insan Madani, dilanjutkan dengan sesi dari BPR Rejeki Insani. Selain itu, ada talk show tentang perpajakan UMKM dengan Direktur KJA PT Jasa Insani Surakarta Accounting Tax & Management Service, Aulia Kurniawan, serta penyerahan simbolis klaim BPJS Tenaga Kerja kepada nasabah Kredit Puas dari BPR Binsani. Acara di hari Sabtu ditutup dengan presentasi dari BPJS Tenaga Kerja.
Sepanjang acara, pengunjung dapat menikmati berbagai permainan, hadiah, dan doorprize yang disediakan untuk tamu undangan, nasabah, dan pengunjung mall.
Puncak acara pada hari Minggu (25 Agustus 2024) adalah Family Fun Run, yang dimulai dan berakhir di The Park Mall Solo Baru. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala OJK Solo Eko Hariyanto, dan mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo.
"Dengan rangkaian perayaan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk bergabung dengan BPR Insani Group. Setiap tahun jumlah nasabah yang menabung di BPR Insani Group mengalami kenaikan. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat pada BPR Insani Group juga terus meningkat," tutup Yosafat
BPRNews.id - Sumber pendanaan sejumlah perusahaan multifinance masih didominasi oleh perbankan. Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, mengatakan bahwa hingga bulan Juli 2024, pendanaan dari bank masih mendominasi dengan porsi 64% dari total pinjaman perusahaan. "Sampai dengan bulan Juli 2024, sumber pendanaan dari bilateral loan atau pendanaan dari bank memiliki porsi yang paling besar yaitu 64% atau Rp7,1 triliun," kata Ristiawan, Jumat (25/8).
Sementara itu, pendanaan lainnya berasal dari fasilitas joint financing sebesar 24%, yang mencapai nilai Rp2,7 triliun. Selain itu, pendanaan dari sukuk dan sindikasi mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 12% dari total pinjaman perusahaan. Pendanaan CNAF dari bank pada Juli 2024 tercatat meningkat sebesar 69% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp4,2 triliun.
Ristiawan juga mengungkapkan bahwa strategi CNAF dalam pendanaan adalah mendapatkan pinjaman dengan margin yang kompetitif dan stabil, baik dalam bentuk pinjaman jangka pendek, pembiayaan bersama (joint financing), maupun penerbitan sukuk dengan pricing yang murah. Dengan stabilitas sumber pendanaan ini, CNAF mampu memberikan suku bunga pembiayaan yang kompetitif dan berbasis risiko (risk-based pricing) kepada nasabah. Hal ini membantu menjaga pertumbuhan portofolio CNAF tetap sehat dan menguntungkan.
Sumber pendanaan PT Mandiri Utama Finance (MUF) juga sebagian besar berasal dari lembaga keuangan bank. Meskipun tidak menyebutkan jumlahnya, Direktur Utama MUF, Stanley Setia Atmadja, mengatakan bahwa pendanaan dari bank mendominasi hingga 95% dari total pinjaman perusahaan. "Selain dari bank, pendanaan perusahaan diperoleh dari lembaga keuangan non-bank yang memiliki persentase 5%," ujarnya. Stanley juga menambahkan bahwa MUF fokus pada skema joint financing dengan Bank Mandiri sebagai induk perusahaan dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Secara komposisi, skema joint financing menjadi sumber pendanaan utama yang mendorong pertumbuhan nilai pembiayaan di MUF, dengan komposisi sekitar 60%-70% dari jumlah nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan. MUF juga menerapkan strategi untuk memastikan ketersediaan dana hingga akhir 2024 dengan mengoptimalkan sumber pendanaan internal melalui peningkatan arus kas operasional dan pengelolaan modal kerja yang efektif. "Dengan menekan biaya operasional, meningkatkan pendapatan, dan mengoptimalkan penagihan piutang, diharapkan likuiditas perusahaan memadai," kata Stanley.
Selain itu, MUF juga mengeksplorasi berbagai alternatif sumber pendanaan eksternal, termasuk negosiasi pinjaman bank dengan suku bunga yang kompetitif. Dengan pendekatan transparan dan tata kelola yang baik, MUF berkomitmen untuk membangun kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Meskipun masih memanfaatkan pendanaan dari perbankan, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) tengah mencari sumber pendanaan dari instrumen keuangan lainnya, seperti dari penawaran umum berkelanjutan obligasi yang dimiliki perusahaan. Direktur Keuangan WOM Finance, Cincin Lisa, mengatakan bahwa saat ini WOM Finance bekerja sama dengan berbagai bank terkait dengan pendanaan perusahaan. Pendanaan juga didukung oleh induk perusahaan, yaitu Bank Maybank Indonesia. "Hingga saat ini, pinjaman perbankan masih mendominasi struktur pendanaan perusahaan. Namun, perusahaan tetap melihat kondisi pasar untuk menentukan strategi pendanaan yang tepat bagi perusahaan," kata Cincin pada Jumat (23/8).
Cincin menegaskan bahwa WOM Finance telah melakukan diversifikasi sumber pendanaan serta pengelolaan likuiditas yang terukur. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan multifinance juga membidik dana melalui penawaran umum obligasi. PT Oto Multiartha (OTMA) berencana melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp700 miliar. Obligasi tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha, dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3 triliun. Pada penerbitan obligasi tahap pertama, Oto Multiartha telah menerbitkan obligasi sebesar Rp500 miliar.
Dalam keterangan resminya, Direksi OTMA menyampaikan bahwa dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan sebagai modal kerja OTMA untuk kegiatan pembiayaan konsumen sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
PT Federal International Finance (FIFA) juga telah menerbitkan obligasi berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 senilai Rp2,5 triliun. Penawaran ini merupakan bagian dari penawaran umum obligasi berkelanjutan VI FIFA senilai total Rp10 triliun. FIFA menyatakan bahwa dana hasil penerbitan obligasi tersebut, setelah dikurangi dengan biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja perseroan, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
bprnews.id - Untuk pertama kalinya, turnamen sepak bola anak-anak kelompok umur 11 tahun, Bank MSA Cup, digelar di Stadion Kridosono, Yogyakarta pada 25 Agustus 2024.
Turnamen ini terselenggara melalui kolaborasi antara Bank BPR MSA dan Mataram Utama, diikuti oleh 14 tim dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tim Kridaning Karsa Kstaria (KKK) Klajuran Sleman berhasil menjadi juara pertama setelah mengalahkan SSB Bangunharjo Bantul di partai final.
Sebagai pemenang, KKK menerima piala dan hadiah uang pembinaan. Tim Bangunharjo Bantul keluar sebagai juara kedua, sementara juara ketiga diraih oleh Satria Pandawa Sleman.
Direktur Utama Bank BPR MSA, Y Triagung Pujiantoro, mengungkapkan bahwa turnamen ini diselenggarakan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-19 Bank BPR MSA. Melalui turnamen ini, bank berharap bisa memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk berkembang, terutama dalam bidang sepak bola.
"Harapannya, selain bisa memeriahkan ulang tahun kami yang ke-19, turnamen sepakbola kelompok usia 11 tahun ini bisa memberi sumbangsih anak-anak mendapatkan ruang berkompetisi, mencari prestasi," kata Triagung.
Triagung juga membuka kemungkinan untuk mengadakan turnamen serupa pada tahun-tahun mendatang dengan skala yang lebih besar.
Ia menambahkan, MSA berkeinginan untuk terlibat dalam pembangunan sepak bola sejak usia dini dengan menyediakan ruang kompetisi yang sehat.
"Saya kira ini menjadi yang pertama, dan harapannya akan rutin dilaksanakan tahun-tahun mendatang dengan lebih besar dan meriah. Kami sampaikan selamat pada pemenang dan tetap semangat pada yang belum menang. Tahun depan semoga lebih meriah dan kita bisa membangun iklim sepakbola usia dini yang sehat untuk masa depan Indonesia," tandasnya.
Direktur Utama Mataram Utama, Janu Riyanto, yang juga merupakan mitra penyelenggara turnamen MSA Cup, menyatakan apresiasinya atas kontribusi nyata dalam pembinaan sepak bola usia dini.
Ia berharap, di masa mendatang, turnamen ini bisa menjadi agenda rutin yang semakin meriah.
"Kami berterimakasih pada MSA yang ikut ambil bagian dalam pembinaan pesepakbola muda DIY. Semoga tahun depan lebih meriah, lebih banyak kelompok usia yang berpartisipasi, bukan hanya dari DIY tapi luar daerah," ujarnya.
Emanuel Kristiantoro, Manajer Pemasaran Bank BPR MSA, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai upaya memperkenalkan bank kepada masyarakat luas, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap komunitas di DIY.
Terlebih lagi, MSA memiliki jaringan luas dan kepedulian terhadap banyak komunitas, terutama di DIY.
"Kami ingin membantu mengembangkan sepakbola usia dini melalui kegiatan ini. Kami ingin secara nyata berkontribusi pada stakeholder Bank MSA," tutupnya