BPRNews.id - Para pemegang saham PT Bank Sumut mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan tiga agenda utama. Agenda tersebut meliputi perubahan susunan pengurus, penjaringan dua direktur, serta penyesuaian sistem dan prosedur penjaringan untuk dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Bank Sumut.
Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Gubernur Sumatra Utara, Agus Fatoni, yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sebagai pemegang saham utama. Ia didampingi oleh Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut, Afifi Lubis, dan Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi. Selain itu, kepala daerah dari 33 kabupaten/kota yang juga merupakan pemegang saham sah Bank Sumut turut hadir.
Dalam agenda pertama mengenai perubahan susunan pengurus, rapat menyetujui empat poin. Pertama, masa jabatan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, dan Direktur Kepatuhan, Eksir, akan berakhir pada 29 September 2024. Oleh karena itu, keduanya akan diberhentikan dengan hormat mulai 30 September 2024. Namun, rapat juga memutuskan untuk mengangkat kembali Hadi Sucipto dan Eksir sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan untuk periode satu masa jabatan lagi, yaitu empat tahun, terhitung mulai 30 September 2024 hingga 29 September 2028. Meski demikian, RUPS tetap memiliki hak untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu jika diperlukan.
Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui pengusulan Arief S. Trinugroho, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, sebagai Calon Komisaris Non-Independen. Arief akan menjalani penilaian fit and proper test oleh OJK, dan jika dinyatakan lulus, ia akan diangkat sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut. Pada rapat yang sama, Afifi Lubis resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut.
Sejalan dengan keputusan pada agenda pertama, penjaringan untuk posisi Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan ditiadakan sesuai keputusan agenda kedua. Untuk agenda ketiga, rapat memutuskan agar Dewan Komisaris melakukan penyesuaian sistem dan prosedur pemilihan serta penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPRNews.id - Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa 124 bank telah menerima insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan total nilai mencapai Rp255 triliun. Jumlah ini setara dengan 3,42% dari maksimum likuiditas yang diberikan berdasarkan Dana Pihak Ketiga (DPK), yang batas maksimalnya adalah 4%.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menjelaskan bahwa bank-bank milik negara atau BUMN merupakan penerima manfaat terbesar dari insentif ini, dengan realisasi sebesar 3,8% dari batas maksimal. "Yang paling banyak memanfaatkan adalah kelompok bank umum BUMN, dengan realisasi 3,8% dari 4%," kata Juda dalam konferensi pers RDG Agustus pada Rabu (21/8/2024). Kelompok ini menerima insentif likuiditas KLM sebesar Rp117 triliun.
Posisi kedua ditempati oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang menerima insentif sebesar 3,25% atau Rp24 triliun. Sedangkan, bank swasta nasional, yang terdiri dari 73 bank, menerima insentif sebesar Rp109 triliun. Di posisi terakhir adalah Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), dengan 7 bank yang menerima insentif likuiditas senilai Rp3,69 triliun.
Juda menambahkan bahwa evaluasi dan penyesuaian akan terus dilakukan untuk mendorong sektor-sektor tertentu yang membutuhkan dorongan likuiditas. Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa setiap enam bulan BI akan melakukan evaluasi terkait penyaluran insentif KLM, terutama untuk mendorong sektor-sektor padat karya. "Kami akan meninjau insentif likuiditas untuk sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja. Bank yang menyalurkan ke sektor tersebut akan mendapatkan insentif likuiditas, tetapi akan kami tinjau pada waktunya," ujar Perry.
Sebelumnya, sektor-sektor yang mendapatkan prioritas insentif KLM mencakup minerba, non-minerba, perumahan, dan pariwisata. Namun, kini BI telah menambah sektor baru yang juga berhak mendapatkan insentif, termasuk sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, listrik-gas-air bersih (LGA), serta jasa sosial.
BPRNews.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Pada hari Rabu (21/8/2024), UUS Bank Jatim resmi meluncurkan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang menjadikan mereka sebagai yang pertama meluncurkan program ini di kalangan UUS dan Bank Umum Syariah BPD di seluruh negeri.
Direktur Utama PT Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan bahwa CWLD merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang memberikan manfaat luas. "Melalui kolaborasi dengan Nadzir dari Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Rumah Wakaf Indonesia, kami menyediakan solusi yang tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat," ujarnya.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyalurkan dana wakaf kepada dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 akan dialokasikan untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan bekerja sama dengan Gerakan Wakaf Indonesia. Dana yang terkumpul dari program ini akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui beasiswa.
"Ini adalah kontribusi nyata dari UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sangat penting bagi masa depan bangsa," kata Busrul.
Kedua, CWLD Seri 1 juga akan difokuskan pada pemberdayaan ekonomi UMKM melalui kerja sama dengan Rumah Wakaf Indonesia. Dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk modal usaha bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mendukung pengembangan usaha di Jawa Timur agar semakin berdaya.
CWLD sendiri merupakan produk wakaf uang temporer yang menggabungkan fungsi sosial dengan fungsi komersial perbankan syariah. Mirip dengan mekanisme deposito biasa, nasabah atau wakif akan menyetorkan dana wakaf tunai dalam bentuk deposito, yang kemudian dikelola oleh bank sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Bedanya, dana bagi hasil dari deposito ini tidak diberikan kepada nasabah, melainkan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang bekerja sama dengan bank syariah.
Gunawan Setiyo Utomo, Analis Eksekutif dari Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. “LKS-PWU harus memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan aman sesuai prinsip syariah dan diawasi secara ketat oleh OJK," tegasnya.
Gunawan juga menyoroti potensi besar wakaf uang di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Namun, hingga tahun 2023, realisasinya masih sangat kecil, hanya mencapai sekitar 1 persen.
BPRNews.id - Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) membawa sejumlah perubahan penting yang berpotensi mengubah dinamika sektor perbankan di Indonesia. Dalam pembahasan ini, BPR mencakup BPR konvensional dan BPRS, kecuali dinyatakan sebaliknya.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan kepemilikan penuh BPR oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau pemerintah daerah, seperti yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Kini, UU P2SK mengubah Pasal 23 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang sebelumnya mengatur kepemilikan BPR hanya oleh WNI, badan hukum Indonesia dengan seluruh pemiliknya adalah WNI, atau pemerintah daerah. Pasal ini sekarang menyatakan bahwa BPR dapat didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, serta dapat melakukan penawaran umum di bursa efek sesuai ketentuan OJK.
Perubahan ini berarti ketentuan dalam Pasal 3 POJK No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mensyaratkan kepemilikan BPR oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI, kini tidak berlaku. Dengan demikian, investor asing dapat memiliki BPR melalui badan hukum perseroan terbatas (PT), asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan regulasi ini menawarkan potensi dampak yang signifikan. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan modal dan likuiditas BPR, mirip dengan kasus Kookmin Bank dari Korea Selatan yang memperkuat modal dan likuiditas Bank Bukopin. Hal ini berpotensi memperkuat peran BPR dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan pilar ekonomi Indonesia.
Kepemilikan asing juga dapat membawa transfer teknologi dan pengetahuan baru ke sektor perbankan di Indonesia. Bank asing sering kali memiliki teknologi perbankan canggih dan praktik terbaik internasional yang bisa diterapkan oleh BPR, seperti sistem manajemen risiko yang lebih modern, platform digital untuk layanan perbankan, serta metode baru dalam penilaian kredit.
Keberhasilan investasi asing dapat meningkatkan kepercayaan investor global terhadap stabilitas dan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan iklim investasi yang lebih positif dan menarik lebih banyak modal asing ke berbagai sektor. Ini dapat membantu BPR mengakses pasar modal global untuk pendanaan tambahan yang mendukung ekspansi dan pengembangan layanan.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi pergeseran fokus BPR dari pengembangan ekonomi lokal menjadi orientasi keuntungan semata. BPR selama ini dikenal karena perannya dalam memberdayakan ekonomi rakyat dan melayani masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum. Dengan adanya investor asing, ada risiko bahwa semangat lokal BPR dapat tergeser oleh fokus pada keuntungan yang lebih besar.
UU P2SK mendefinisikan BPR sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tanpa memberikan jasa lalu lintas giral. Pembatasan ini bertujuan memastikan BPR tetap fokus melayani usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk menjaga agar semangat lokal tetap terjaga, penting untuk menetapkan persyaratan bahwa investor asing harus mematuhi rencana bisnis yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan akses perbankan bagi masyarakat yang kurang terlayani.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini berpotensi membawa dampak positif bagi sektor perbankan dan perekonomian Indonesia, namun pengawasan yang ketat dan komitmen untuk mempertahankan fokus pada pengembangan ekonomi lokal sangat penting untuk memastikan BPR tetap efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan peningkatan infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya memperluas layanan yang diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan masyarakat.
Proses penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan berlangsung selama beberapa hari, sehingga SLIK tidak akan dapat diakses sementara waktu. Downtime SLIK akan dimulai pada 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat layanan yang diberikan melalui SLIK, yang telah dioperasikan sejak 1 Januari 2018. SLIK merupakan sistem penting yang telah digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga lainnya.
Selain itu, peningkatan ini bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor. Perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga akan masuk dalam cakupan pelaporan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung LJK dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif.
Selama masa downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak dapat diakses oleh masyarakat ataupun pelaku industri jasa keuangan. OJK menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama periode ini.
SLIK dan iDebKu akan kembali beroperasi normal mulai 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna masih dapat mengakses layanan ini melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
OJK mengimbau seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum periode downtime dimulai. LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email [email protected]. Sementara, masyarakat umum dapat memperoleh informasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di [email protected].