Standard Post with Image
BPR

OJK Mengancam Akan Menutup BPR yang Terlibat "Fraud"

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tidak akan mentoleransi adanya BPR bermasalah yang tidak segera diselesaikan. "Jika fundamentalnya sudah parah dan ada kecurangan, kami pasti akan menutupnya," tegas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Dian menekankan bahwa penutupan BPR yang bermasalah tidak akan merugikan nasabah. Sebaliknya, penutupan ini memungkinkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk berperan lebih efisien dan efektif dalam menjamin simpanan nasabah. "Masyarakat kini lebih tenang karena LPS memastikan pembayaran simpanan nasabah, bahkan tidak perlu antri lagi," jelasnya.

Menurut Dian, kebangkrutan bank adalah bagian dari dinamika industri yang tidak akan merugikan masyarakat. OJK mengklaim sistem penanganan bank yang bangkrut saat ini sudah lebih matang.

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah BPR terus mengalami penurunan. Pada 2022, jumlah BPR tercatat sebanyak 1.608 entitas, menurun menjadi 1.575 entitas pada 2023, dan per April 2024, tercatat 1.562 BPR dan BPRS. Sebanyak 1.206 BPR/BPRS memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar, dan 103 BPR/BPRS memiliki modal inti di atas Rp 50 miliar. Selain itu, 48 BPR/BPRS telah melakukan konsolidasi menjadi 15 BPR/BPRS.

OJK juga mencatat pencabutan 12 izin usaha BPR sepanjang tahun ini, termasuk BPR Jepara Artha Jepara, BPR Dananta di Kudus, dan BPR Bali Artha Anugrah di Bali. Pada 2023, OJK mencabut izin usaha empat BPR lainnya, seperti BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan BPR Indotama UKM Sulawesi.

Dengan langkah tegas ini, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Ingatkan BPR dan BPRS untuk Memenuhi Modal Inti Rp 6 Miliar Menuju 2025

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Batas waktu untuk BPR adalah hingga akhir 2024, sementara BPRS memiliki tenggat waktu hingga akhir 2025.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan hal ini dalam sebuah acara di Batam, Kepulauan Riau. "Kami mensyaratkan modal inti minimum Rp 6 miliar bagi BPR pada tahun 2024 dan BPRS pada akhir 2025," kata Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015, sehingga BPR dan BPRS telah diberikan waktu sembilan tahun untuk mematuhi aturan tersebut. "Sejak 2015 hingga batas waktu 2024, sudah sembilan tahun diberikan, tetapi masih banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut," tambahnya.

Eddy juga mengakui adanya tantangan yang dihadapi oleh BPR dan BPRS di Indonesia, terutama dalam hal permodalan dan disparitas. Masalah permodalan inilah yang mendasari diterbitkannya aturan tentang modal inti minimum.

Untuk mengatasi tantangan ini, OJK telah merilis roadmap BPR 2024-2027 pada Mei 2024. Roadmap ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor perbankan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Roadmap ini diharapkan dapat memperkuat BPR dan BPRS sehingga mampu melakukan berbagai aktivitas perbankan seperti IPO dan masuk ke sistem pembayaran.

"Jika sudah masuk ke sistem pembayaran, BPR akan memiliki kesamaan dengan bank umum, tetapi untuk mencapai itu, kita harus memperkuat BPR terlebih dahulu," jelas Eddy.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu. Ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kedua akad tersebut murabahah dan musyarakah merupakan yang paling dominan dalam pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan data per Februari 2024, pembiayaan melalui kedua akad ini mencapai hampir 92% dari total pembiayaan perbankan syariah dengan musyarakah sebesar 47,91% dan murabahah 43,88%.

Dian menekankan bahwa pedoman ini adalah salah satu amanat dari UU P2SK untuk mendukung pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang inovatif dan berdaya saing. "Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan produk perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian," ujar Dian.

Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah dengan pengembangan produk-produk yang inovatif dan memiliki keunikan syariah, sehingga bisa menjadi pilihan utama masyarakat.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Siap Perketat Aturan IPO demi Mempertahankan Reputasi BPR

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, menegaskan bahwa BPR harus mematuhi ketentuan modal inti ini paling lambat 31 Desember 2024, sementara BPR Syariah (BPRS) diberikan tenggat hingga 31 Desember 2025.

Menurut Eddy, aturan ini sudah diatur sejak 2015 melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. "Kami meminta BPR dan BPRS segera memenuhi modal inti Rp 6 miliar," ujar Eddy dalam acara Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Radisson, Batam.

Eddy mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2024, sebanyak 1.213 BPR/BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar, sementara sekitar 5% masih belum memenuhi syarat tersebut. Meski tidak menyebutkan jumlah pasti BPR dan BPRS yang belum memenuhi ketentuan, Eddy menekankan pentingnya langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan.

OJK juga sedang menggodok aturan turunan POJK Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan BPR dan BPRS mencari pendanaan melalui pasar modal dengan syarat modal inti minimum Rp 80 miliar dan penilaian tata kelola minimal peringkat dua sebelum IPO. Eddy menyebutkan bahwa beberapa BPR telah memenuhi persyaratan modal tersebut, namun belum ada yang mengajukan proposal IPO. "Kami akan memperkuat lagi ketentuannya," kata Eddy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa OJK berupaya menjaga agar momentum IPO pertama bagi BPR tidak merusak reputasi mereka. "Kami tidak ingin harga saham BPR tiba-tiba naik saat IPO, lalu turun dan tidak naik lagi. Kami akan memastikan uang investor juga tidak hilang," ujar Dian.

Dian mengisyaratkan bahwa OJK akan membuat klasifikasi BPR berdasarkan tingkat permodalan dan kesehatan untuk menentukan kelayakan IPO. Aturan turunan ini akan dibuat secara bertahap, dan Dian memperkirakan belum ada BPR yang akan melantai di bursa dalam waktu dekat.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor BPR, serta memastikan bahwa proses IPO dilakukan dengan kehati-hatian demi melindungi kepentingan investor dan reputasi lembaga perbankan tersebut.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Siap Pangkas Jumlah dan Perkuat Modal BPR untuk Cegah Penutupan Massal

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mengurangi jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan memperkuat pemodalan mereka. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya BPR yang mengalami masalah operasional, sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK.

Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 5-10 BPR ditutup akibat berbagai masalah, mulai dari praktik penipuan internal hingga pemberian kredit fiktif. "Saat saya di LPS, 5-10 BPR ditutup setiap tahun. Penyebab utamanya adalah fraud dan kredit fiktif. Kondisi ini masih berlanjut, sehingga kami perlu memperkuat BPR," ujarnya dalam Forum Group Discussion dengan editor media massa di Batam.

Untuk memastikan hanya pihak yang serius mengelola BPR, OJK akan meningkatkan modal inti minimum. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal ini akan diminta untuk merger atau diakuisisi. "Kami akan melakukan konsolidasi, antara lain melalui merger dan akuisisi, sehingga jumlah BPR akan dikurangi dari 1.500 menjadi 1.000," kata Mirza.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, menambahkan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar yang harus dipenuhi oleh BPR sebelum 31 Desember 2024 dan oleh BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. "Kami sudah memberikan waktu sembilan tahun sejak 2015," kata Eddy.

Ketentuan modal minimum ini merupakan bagian dari roadmap BPR/BPRS 2024-2027 yang diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024, sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam roadmap ini, BPR dan BPRS diharapkan bisa memiliki peran yang lebih luas, termasuk akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (IPO) dan menjadi bagian dari ekosistem sistem pembayaran.

Eddy menegaskan bahwa memperkuat permodalan adalah hal yang tidak bisa dihindari. "Ukuran memang penting. Jika terlalu kecil, BPR tidak bisa ekspansi atau meningkatkan kualitas. Maka itu, kami mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," jelasnya.

Eddy juga mengakui bahwa jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun didominasi oleh aset skala kecil dengan kinerja yang belum optimal. BPR juga dihadapkan pada persaingan ketat dari dua arah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di bawah dan bank umum di atas dengan permodalan dan skala bisnis yang lebih besar.

"BPR seharusnya tidak kalah bersaing dengan Fintech P2P karena BPR sudah lebih lama ada dibandingkan Fintech P2P. Selain itu, tantangan BPR meliputi tata kelola, produk, infrastruktur, dan layanan," tutup Eddy.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan sektor BPR yang lebih kuat, stabil, dan mampu bersaing di tengah persaingan yang semakin ketat.

 

Standard Post with Image
BPR

Ribuan Peserta Meriahkan Funwalk Hari BPR dan BPRS Nasional di Sleman

BPRNews.id - Sebanyak 2.300 peserta antusias mengikuti kegiatan funwalk dalam rangka memperingati Hari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Nasional tahun 2024. Acara ini dimulai dari Lapangan Pemkab Sleman pada Minggu pagi.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, bersama Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, melepas peserta funwalk dengan pengibaran bendera start. Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan peringatan Hari BPR-BPRS Nasional yang dikemas dalam berbagai kegiatan olahraga.

"Saya sangat senang dengan digelarnya berbagai kegiatan olahraga dalam rangka memperingati Hari BPR-BPRS Nasional tahun 2024. Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah pada tahun ini," ujar Kustini.

Kustini menambahkan bahwa acara ini bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga selaras dengan upaya Pemkab Sleman dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat."Penyelenggaraan peringatan Hari BPR-BPRS di Sleman ini juga dapat membantu meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di wilayah kami," tambahnya.

Kegiatan dimulai dengan senam massal yang berlangsung pukul 06:30 WIB. Setelah senam, para peserta melanjutkan dengan funwalk sejauh lima kilometer. Acara ini semakin meriah dengan berbagai kegiatan tambahan, seperti hiburan, doorprize, tebus sembako murah, edukasi literasi keuangan, dan donor darah yang terbuka untuk peserta dan masyarakat umum.

Dengan diadakannya berbagai kegiatan ini, peringatan Hari BPR-BPRS Nasional di Sleman tidak hanya menjadi momen penting bagi sektor perbankan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat setempat.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News