BPRNews.id - Ratusan jaksa dari bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadiri sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Vasa Hotel. Acara ini melibatkan 120 jaksa dari berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan pentingnya sinergi antara LPS dan aparat penegak hukum. "Sosialisasi dan FGD ini sangat krusial karena dalam praktiknya, sering muncul persoalan hukum yang perlu diatasi bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga sinergitas dengan aparat penegak hukum," ungkap Zulfikar.
Dia juga menambahkan bahwa LPS sering mengambil jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank mengalami kegagalan. "Kami melakukan upaya hukum baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM Datun," lanjutnya.
Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sektor perbankan dalam perekonomian. "Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," katanya.
Hermanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama yang telah berjalan baik antara Kejaksaan dan LPS. "Kami berharap kerja sama ini dapat dioptimalkan melalui forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi. Ini akan memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta meminimalisir kerugian," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman, memberikan paparan tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK. Dia juga menyampaikan beberapa contoh kasus dan upaya hukum yang dihadapi oleh LPS.
Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM Datun, membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh jaksa pengacara negara dalam bersinergi dengan LPS. "Kami menjelaskan bagaimana jaksa dapat bekerja sama dengan LPS untuk mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank," kata Amrizal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta jajaran jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.
BPRNews.id -Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bangkinang telah menjalin kerjasama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kampar dalam pemanfaatan layanan perbankan. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan oleh Branch Manager BRK Syariah Bangkinang, Wildan Zainal Rusqi, dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kampar, Adynata, pada Senin (12/08/24) di Ruang Rapat Prioritas.
Acara ini turut disaksikan oleh Pemimpin Divisi Dana dan _Digital Banking_ BRK Syariah, Imran; Pemimpin Bagian Retail Funding & Priority Bankin, Nicky Sulaikha; Sekretaris PD Muhammadiyah Kabupaten Kampar, Mardailis Dahlan, serta sejumlah pengurus Muhammadiyah lainnya.
Imran, yang menyaksikan langsung penandatanganan PKS, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BRK Syariah dalam menjalin sinergi dengan Muhammadiyah di daerah. “Patut kita syukuri bahwa pagi ini kita sudah menandatangani kerjasama layanan perbankan antara Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dan PD Muhammadiyah Kabupaten Kampar, dan ini pun akan berjalan di beberapa daerah nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PDM Kabupaten Kampar, Adynata, menyampaikan bahwa Muhammadiyah sangat fokus dalam bidang pendidikan, dan di Kabupaten Kampar terdapat 12 cabang dengan berbagai amal usaha, terutama di bidang pendidikan. “Kami sangat menyambut baik kerjasama dengan BRK Syariah ini. Karena kami juga bangga ini adalah Bank daerah, tentu kita yang akan memajukannya. Secara umum, Bank ini juga akan bermanfaat untuk keuntungan daerah, jadi itu dari kita untuk kita juga,” ungkap Adynata.
Ia juga menambahkan, “Kami yakin tentu dengan kerjasama ini akan menguntungkan seluruh pihak, dimana kami juga akan mendapatkan kemudahan dalam masalah keuangan yang sesuai dengan sistem syariah.”tutupnya.
BPRNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Jakarta Ceger resmi menjalin kerjasama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bogor Jabar (Perseroda) melalui sistem keagenan. Dengan adanya kolaborasi ini, BPR Bogor Jabar kini dapat memfasilitasi pendaftaran sekaligus pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPR Bogor Jabar ini ditujukan khusus untuk melayani pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja dari segmen informal atau bukan penerima upah (BPU). Menurut Tetty, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok BPU, iuran yang diperlukan hanya sebesar Rp 36.800 per bulan.
"Iuran semurah itu mencakup tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited," jelas Tetty.
Tetty menambahkan, peserta akan terus mendapatkan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan waktu, serta tetap menerima gaji meskipun harus dirawat selama berbulan-bulan hingga sembuh. "Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu serta tetap digaji jika dirawat berbulan-bulan sampai sembuh," ujar Tetty.
Selain itu, manfaat dari program JKM termasuk memberikan santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak ahli waris. Dalam program ini, peserta juga menabung sebesar Rp20 ribu ditambah pengembangan dalam JHT.
Menurut Tetty, JHT menjadi program favorit bagi para peserta. "Sejauh ini hasil pengembangan JHT selalu berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial. Itulah kenapa peserta paling mengidamkan JHT," kata Tetty.
Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kelompok BPU ini, menurut Tetty, sangat menarik. Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa. "Ketika agen dapat menyampaikan program ini dengan baik, kami yakin pekerja di sektor BPU ini akan langsung menerima dan mendaftar menjadi peserta," tambah Tetty.
Tetty juga mengajak para mitra agen untuk turut serta dalam kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" atau sosialisasi untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU. "Kami perlu bekerja sama dengan banyak pihak untuk menjangkau sektor BPU yang sangat banyak jumlahnya. Dengan semakin banyak kerja sama sistem keagenan ini, akan semakin banyak pekerja BPU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lebih mudah dalam pembayaran iuran," ungkap Tetty.
BPRNews.id - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta kembali mengadakan apel pemasangan prasasti atau papan nama KORPRI Reborn, yang bertujuan untuk memperkuat semangat pelayanan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemasangan simbolis prasasti ini dilakukan di Kemantren Gedongtengen pada hari Rabu (14/8).
Selain di Kemantren Gedongtengen, prasasti KORPRI Reborn juga dipasang di Kemantren Wirobrajan, Kemantren Ngampilan, dan Perumda BPR Bank Jogja. Rencananya, prasasti ini akan dipasang di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa pemasangan prasasti ini merupakan bentuk penghormatan bagi anggota KORPRI sekaligus sebagai simbol kesejahteraan dan semangat kerja bagi ASN Pemkot Yogyakarta.
"Simbol KORPRI ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga di kalangan ASN Pemkot Yogyakarta, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kinerja mereka," kata Aman.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan sebagai Kepengurusan KORPRI Terbaik tingkat Nasional yang diraih pada tahun 2023 menjadi dorongan bagi anggota KORPRI untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja.
"Penghargaan tersebut adalah modal semangat kita bersama untuk terus meningkatkan kerjasama dan kinerja ke arah yang lebih baik," lanjut Aman.
Aman berharap, dengan pemasangan prasasti KORPRI Reborn, anggota KORPRI semakin termotivasi untuk meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
"Ini adalah pencapaian yang tidak sederhana. KORPRI berperan sebagai jembatan untuk menyalurkan aspirasi seluruh ASN di Pemkot Yogyakarta dan masyarakat. Kehadiran kita memberikan peluang untuk kebijakan kota yang lebih baik," jelasnya.
Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan, Sarwanto, juga menyampaikan bahwa pemasangan prasasti KORPRI Reborn dapat membangkitkan semangat anggota KORPRI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan adanya prasasti ini, kami sebagai ASN di Pemkot Yogyakarta diingatkan kembali akan tugas pokok dan fungsi kami, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat akan terus berkembang dan semakin maju," ujar Sarwanto
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank, asuransi, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk melaporkan kasus penyuapan, korupsi, dan tindakan fraud lainnya. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang ditandatangani pada 23 Juli 2024. Peraturan ini menekankan bahwa LJK harus menerapkan strategi anti-fraud secara efektif untuk menjaga integritas dan stabilitas keuangan.
"Dalam hal terdapat kejadian fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut.
Jenis-jenis fraud yang diatur meliputi korupsi, seperti benturan kepentingan dan penyuapan, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, serta tindakan lain yang dianggap fraud. Laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan harus disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah kejadian tersebut diketahui.
Pasal 15 ayat 1 menegaskan, "LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diketahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan." Namun, untuk LJK seperti dana pensiun, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pergadaian, tenggat waktu pelaporan diberikan hingga 6 hari kerja setelah fraud diketahui.
Peraturan ini berlaku bagi berbagai jenis LJK, termasuk bank umum, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya, baik yang menjalankan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.