Standard Post with Image
BPR

Percepatan Digitalisasi, Kunci BPR Menghadapi Tantangan Global

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus segera mempercepat digitalisasi untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa industri BPR, baik konvensional maupun syariah, selalu dihadapkan pada tantangan eksternal dan struktural internal. “Dalam jangka pendek, dinamika global dan tren digitalisasi masih menjadi tantangan utama yang akan mempengaruhi perkembangan BPR ke depan,” ujar Dian dalam keterangan resminya pada Selasa (18/6/2024).

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan dapat memberikan kekuatan baru bagi BPR. Dian menambahkan, akselerasi digitalisasi produk dan layanan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing BPR dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Digitalisasi juga memungkinkan BPR untuk menjalin sinergi dengan lembaga keuangan lain dalam pengembangan produk dan layanan. Untuk mendukung ini, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR pada tahun 2024, dengan pilar kedua berfokus pada akselerasi digitalisasi.

"Pilar kedua dalam peta jalan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, integritas, dan daya saing melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional dan bisnis BPR," jelas Dian.

Pemanfaatan teknologi informasi (TI) tidak bisa dihindari di era digital ini. Dian menekankan bahwa TI harus diterapkan baik dalam operasional sehari-hari maupun kegiatan bisnis, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur TI yang memadai.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga Maret 2024, terdapat 1.392 BPR dan 174 BPR Syariah (BPRS). Total aset BPR dan BPRS mencapai Rp 216,73 triliun, tumbuh 7,34 persen secara tahunan (year-on-year). Penyaluran kredit dan pembiayaan industri BPR dan BPRS tercatat sebesar Rp 161,90 triliun, tumbuh 9,42 persen secara tahunan. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 158,8 triliun, tumbuh 8,60 persen secara tahunan.

Dengan percepatan digitalisasi dan dukungan regulasi, BPR diharapkan mampu bersaing dan bertahan dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang.

 

Standard Post with Image
BPR

Tiga Petinggi BPR Kota Kediri Akan Segera Disidangkan dalam Kasus Korupsi

BPRNews.id - Kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri memasuki tahap baru. Tiga petinggi bank tersebut, yaitu mantan Direktur Utama SG, Direktur SH, dan Kepala Bagian Marketing AD, akan segera menjalani proses persidangan setelah kasus mereka dilimpahkan untuk tahap kedua.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nur Ngali, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama barang bukti yang telah lengkap. "Berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan," ujar Nur Ngali.

Setelah melakukan penelitian berkas perkara, penyidik memastikan bahwa berkas tersebut telah siap untuk dilimpahkan. Namun, Nur Ngali belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap kedua akan dilakukan, dengan alasan masih menyesuaikan waktu.

"Kami masih menyesuaikan jadwal untuk pelimpahan," jelasnya, menekankan bahwa perkara ini akan segera ditindaklanjuti.

Pada Oktober 2023, Kejari Kota Kediri telah menetapkan tiga petinggi BPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam memberikan persetujuan kredit yang melanggar prosedur. Mereka tidak mematuhi prosedur pemberian kredit, mulai dari validasi dokumen hingga verifikasi usaha calon debitor.

Sebelum pinjaman tersebut disetujui, ketiga petinggi ini mengadakan rapat komite kredit untuk menilai kelayakan pemberian kredit. Namun, rapat tersebut ternyata melanggar prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan terjadinya korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor perbankan yang merugikan masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Proses persidangan yang akan segera berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi para pelaku lainnya di sektor perbankan.

 

Standard Post with Image
BPR

Tantangan dan Peluang Terkini bagi Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

BPRNews.id - Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah menghadapi berbagai tantangan, baik dari faktor eksternal maupun struktural internal. Implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipandang sebagai langkah signifikan yang memberikan kekuatan baru bagi BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat bahwa dalam jangka pendek, dinamika global dan tren digitalisasi tetap menjadi tantangan utama yang akan mempengaruhi perkembangan BPR ke depan.

"Akselerasi digitalisasi produk dan layanan bagi BPR dan BPRS adalah salah satu cara untuk meningkatkan daya saing mereka dengan lembaga jasa keuangan lainnya," kata Dian dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Selain itu, sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, terutama dalam pengembangan produk dan layanan, menjadi kunci untuk kemajuan bisnis BPR/BPRS.

Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S pada tahun 2024. Pilar kedua dari roadmap ini adalah Akselerasi Digitalisasi BPR/S, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, integritas, serta daya saing melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan bisnis dan operasional BPR/S.

"Pemanfaatan teknologi informasi adalah keharusan di era digital saat ini. Hal ini harus dilakukan baik di sisi operasional maupun bisnis, dengan dukungan SDM yang berkualitas dan infrastruktur teknologi yang memadai," tambahnya.

Meski menghadapi berbagai tantangan, kinerja industri BPR dan BPRS masih terjaga dengan baik, menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Per Maret 2024, total aset tumbuh sebesar 7,34% yoy menjadi Rp216,73 triliun. Pada periode yang sama, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 9,42% yoy menjadi Rp161,90 triliun, sementara penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh 8,60% yoy mencapai Rp158,8 triliun.

Beberapa pemain BPR pun mengakui pentingnya digitalisasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam dan meningkatkan profitabilitas. Direktur BPR Supra Artapersada, Jeffry Thambunanto, menyatakan bahwa Bank Supra telah mengembangkan layanan digital bagi nasabah melalui mobile banking dan internet banking.

"Kami menyediakan akses layanan keuangan kepada nasabah pedagang pasar tanpa harus datang ke kantor cabang dengan menyediakan ATM setor tarik," ujarnya kepada Bisnis.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha, menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis. Ia menyebut bahwa segmentasi pasar yang tepat, teknologi dan digitalisasi, peningkatan layanan pelanggan, serta membangun jaringan kolaborasi adalah kunci pertumbuhan bisnis.

"BPR Hasamitra terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga, seperti asosiasi bisnis lokal, lembaga pendidikan, dan lembaga non-profit, untuk memperluas jaringan pelanggan dan mendapatkan dukungan dalam pemasaran dan pengembangan," ungkapnya.

Dengan berbagai strategi ini, industri BPR diharapkan dapat terus bertumbuh dan beradaptasi menghadapi tantangan masa depan.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Menjelaskan Status BPR/BPRS dalam Pengawasan Khusus yang Masih Menghimpun Dana

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi mengenai aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR dan BPR Syariah yang berada dalam status pengawasan khusus.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa OJK telah merespon temuan ini dan terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPR Syariah.

Peraturan tersebut mengklasifikasikan pengawasan BPR dan BPR Syariah ke dalam tiga status: pengawasan normal, bank dalam penyehatan (BDP), dan bank dalam resolusi (BDR).

“OJK menerapkan intensitas pengawasan yang berbeda pada setiap status BPR dan BPR Syariah. Dalam beberapa kasus, OJK dapat memberlakukan larangan penghimpunan dana, tergantung situasi,” jelas Dian dalam pernyataan tertulis pada Minggu (16/6/2024).

Larangan tersebut tidak selalu diterapkan pada semua BPR yang sedang dalam penyehatan, melainkan situasional dan selektif.

Namun, berdasarkan peraturan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengawasan, termasuk pembatasan kegiatan usaha bagi BPR/S yang mengalami kesulitan, seperti melarang penghimpunan dana baru.

“Tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak proses penyehatan atau resolusi yang sedang berlangsung,” tambah Dian.

Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 (IHPS) telah mengkaji proses pengawasan OJK terhadap penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR dan BPR Syariah.

Dalam laporan IHPS, BPK menyatakan bahwa OJK belum sepenuhnya memantau aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR/BPRS yang berada dalam status pengawasan khusus (BDPK).

“Masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp2,43 miliar pada tiga BPR/BPRS yang berstatus BDPK,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Rabu (5/6/2024).

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Jateng Pilih Fokus Penguatan Ekosistem Pemda, Batal Jadi Induk KUB

BPRNews.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang sebelumnya diusulkan menjadi induk Kelompok Usaha Bank (KUB), telah memutuskan untuk tidak mengambil peran tersebut. KUB sendiri dibentuk untuk mendukung BPD lain yang belum memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan.

Pada akhir tahun lalu, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi, menyebutkan bahwa ada empat BPD yang ditunjuk sebagai bank jangkar, yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), PT Bank DKI, dan Bank Jateng. Keempat bank tersebut memiliki kecukupan modal yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 20%.

Namun, keputusan terbaru mengonfirmasi bahwa Bank Jateng tidak akan menjadi induk KUB. Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ony Suharsono, menjelaskan bahwa fokus Bank Jateng saat ini adalah pada penguatan internal di wilayah Jawa Tengah. "Kami fokus pada pengembangan ekosistem pemerintah daerah (Pemda), terutama digitalisasi Pemda," ujar Ony.

Daripada membentuk KUB, Bank Jateng berencana untuk menggabungkan Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah. Ada sekitar 34 BPR BKK yang akan digabungkan dengan Bank Jateng. Rencana ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai single presence policy, yang mengarahkan BPR milik pemerintah daerah untuk menjadi satu pemegang saham melalui BPD setempat.

"Kami saat ini sedang melakukan feasibility study. Rencananya, pada 2025 atau paling lambat 2026, BPR BKK di Jawa Tengah akan merger dengan Bank Jateng," jelas Ony.

Moch Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), berpendapat bahwa keputusan Bank Jateng untuk tidak menjadi induk KUB terkait dengan isu permodalan.

"Untuk menjadi induk KUB, diperlukan modal yang sangat kuat. Jika tidak, lebih baik batal daripada menghadapi masalah di kemudian hari," kata Amin. Data keuangan kuartal I-2024 menunjukkan bahwa total ekuitas Bank Jateng sebesar Rp 9,84 triliun, turun dari Rp 10,68 triliun pada akhir Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pembentukan KUB bertujuan agar BPD mampu menghadapi tantangan ekonomi dengan lebih baik dan meningkatkan ketahanan serta daya saing. Saat ini, tiga BPD yang siap menjadi induk KUB adalah Bank BJB, Bank Jatim, dan Bank DKI. "Selain itu, ada Bank Umum di luar BPD yang sedang dalam proses penjajakan untuk menjadi calon bank induk KUB," tambah Dian.

Keputusan Bank Jateng untuk fokus pada penguatan ekosistem Pemda di Jawa Tengah merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan layanan publik melalui digitalisasi.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News