Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Buka Lowongan Staf Pengawasan Likuidasi Bank untuk Lulusan S1 Ekonomi atau Hukum

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kesempatan bagi lulusan S1 dari jurusan Ekonomi atau Hukum untuk bergabung sebagai Staf Pengawasan Likuidasi Bank. Dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat (2/8/2024), LPS menginformasikan bahwa posisi ini tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu. 

 

“Lowongan ini terbuka untuk WNI yang sehat jasmani dan tidak terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun organisasi terlarang,” jelas pihak LPS. Selain itu, calon pelamar harus tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan tidak pernah menerima sanksi pidana. Mereka juga harus bebas dari hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait tindak kejahatan.

 

Proses pendaftaran untuk posisi ini dilakukan secara online melalui laman resmi LPS di [https://lps.go.id/karier/](https://lps.go.id/karier/). Pihak LPS menegaskan bahwa selama proses rekrutmen, tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pelamar. “Kami ingin menegaskan bahwa LPS tidak memungut biaya apa pun selama proses rekrutmen pegawai. Kami juga mengimbau calon pelamar untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mungkin memanfaatkan nama LPS atau pengumuman rekrutmen kami,” kata perwakilan LPS.

 

Dengan membuka lowongan ini, LPS berharap dapat menarik kandidat yang berkualitas untuk bergabung dalam tim mereka dan berkontribusi dalam pengawasan likuidasi bank guna mendukung stabilitas sistem keuangan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Luncurkan Program EKI di Desa Dolokgede untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Perdesaan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan inklusi keuangan di wilayah perdesaan melalui program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan, "Kunci pertumbuhan ekonomi nasional adalah kekuatan potensi domestik, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah, dengan fokus pada tingkat desa."

Menurut Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), inklusi keuangan pada 2023 mencapai 88,7 persen, meningkat 0,7 poin dari tahun sebelumnya. Pada 2024, OJK mengimplementasikan program EKI di 44 desa, berkoordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), kantor OJK di daerah, kementerian, lembaga terkait, dan lembaga jasa keuangan. Salah satu program EKI diluncurkan di Desa Dolokgede, Kabupaten Bojonegoro.

Program ini mencakup inisiatif Desaku Cakap Keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang lembaga, produk, dan layanan keuangan melalui pelatihan dan edukasi. Hingga kini, EKI telah mencatat pembukaan lebih dari 8.000 rekening tabungan, penyaluran kredit/pembiayaan kepada lebih dari 1.500 debitur, serta penambahan titik akses keuangan melalui agen Laku Pandai dan sistem pembayaran QRIS. Selain itu, telah dilaksanakan 500 kegiatan edukasi keuangan dan pendampingan.

Program EKI di Desa Dolokgede akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2024 dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk UMKM, petani, peternak, perempuan, buruh, dan pelajar. Kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan: prainkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi. Pada tahap prainkubasi, potensi desa akan dipetakan dengan fokus pada pengembangan sebagai desa berbasis pendidikan dan keolahragaan, atau edu-sportainment. Pada tahap inkubasi, masyarakat akan mendapatkan pendampingan dan edukasi keuangan, serta pemberdayaan. Di akhir program pascainkubasi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan produk keuangan secara optimal untuk mendukung usaha dan kegiatan produktif lainnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta kesejahteraan masyarakat desa.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Bank Wajib Bergabung dengan Satgas Anti-Scam Center, Kata OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan semua bank untuk bergabung dengan Satgas Anti-Scam Center sebagai upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pada 2 Agustus 2024, "Semua bank harus bergabung. Terutama bank-bank yang sering digunakan untuk penipuan, biasanya nama banknya itu-itu saja, biasanya bank-bank besar."

OJK juga meminta bank untuk melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Friderica menambahkan, "Jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi bahkan menghapus akses nasabah untuk membuka rekening di bank tersebut."

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perjudian termasuk dalam tindak pidana asal. OJK bersama sektor perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

 

Standard Post with Image
bank umum

Sah! OCBC NISP Resmi Caplok Bank Commonwealth

BPRNews.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) mengumumkan bahwa mereka akan bergabung dengan PT Bank Commonwealth (PTBC). Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan di OCBC Tower, Jakarta. RUPSLB menyetujui semua agenda yang diajukan, termasuk penggabungan PTBC dengan OCBC.

"Kami yakin bahwa penggabungan ini akan menciptakan sinergi yang kuat," kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC, dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Agustus 2024. "Dengan menggabungkan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani lebih banyak nasabah dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif. Merger ini juga akan memberikan akses yang lebih luas bagi nasabah PTBC ke jaringan dan kapabilitas OCBC di ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan perbankan korporat."

 

OCBC, sebagai salah satu bank dengan aset terbesar di Indonesia, mengambil langkah strategis ini untuk terus berkembang menjadi bank swasta terkemuka di negara tersebut. "Merger ini juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan layanan nasabah dan memanfaatkan peluang di pasar perbankan nasional," tambah Parwati.

Selain itu, Parwati menjelaskan bahwa OCBC akan menjadi entitas yang menerima penggabungan, yang mencakup persetujuan atas Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan. Persetujuan juga diberikan untuk memperbarui Rencana Resolusi terkait dengan pengambilalihan PTBC oleh OCBC, serta perubahan Anggaran Dasar OCBC untuk menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang Tata Kelola Syariah. "Kami juga telah menunjuk Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota baru Dewan Pengawas Syariah OCBC, efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK," pungkasnya.

 

Standard Post with Image
BPR

14 BPR Bangkrut di 2024, Ketua LPS Ungkap Penyebab Utamanya

BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sebagian besar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup disebabkan oleh adanya indikasi kecurangan atau penipuan.

 

"Mayoritas alasan BPR bangkrut adalah Fraud. Bukan akibat dari kondisi ekonomi," ujar Purbaya.

 

Hingga Juli 2024, tercatat sudah ada 14 BPR yang mengalami penutupan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023. Seiring dengan itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut juga meningkat, dengan rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahunnya.

 

Melihat situasi ini, LPS berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap manajemen BPR di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung operasional BPR.

 

Hal ini dikarenakan beberapa BPR hingga saat ini belum memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung operasional mereka.

 

"Oleh karena itu, ke depan kami sedang merancang program terkait IT untuk melatih manajemen BPR," jelasnya.

 

LPS telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pemulihan BPR pada tahun ini. LPS juga menegaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam penanganan bank bangkrut tidak memerlukan waktu yang lama.

 

Sebagai contoh, ketika ada BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% dalam waktu hanya 5 hari.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News