Untuk penghargaan juara harapan, PT BPR/BKK Jepara Kabupaten Jepara meraih juara harapan 1, diikuti oleh PT BPR/BKK Wonogiri Kabupaten Wonogiri sebagai juara harapan 2, dan PT BPR/BKK Demak Kota Demak sebagai juara harapan 3.
“Aspek yang dinilai dari pertumbuhan aset, kredit dana masyarakat, penggunaan dana CSR, dan pembinaan SDM di PT BPR BKK dengan aturan SOP yang ada,” ungkap Direktur Utama PT BPR BKK Kebumen, Sutrisno, pada Selasa, 12 November 2024.
Dengan pencapaian ini, Sutrisno menyatakan bahwa ia dan seluruh timnya semakin termotivasi untuk meraih hasil yang lebih baik di tahun mendatang.
“Target aset tahun ini Rp552 miliar, baru tercapai Rp541 miliar posisi bulan Oktober,” lanjutnya.
Sementara itu, perusahaan menargetkan laba hingga akhir tahun sebesar Rp17 miliar, di mana pada bulan Oktober, laba yang tercapai baru sebesar Rp11,638 miliar.
“Insyaallah sampai bulan Desember tercapai. Kita upayakan maksimal dari 20 kantor cabang di Kebumen bisa menutup target yang sudah direncanakan,” kata Sutrisno.
Selain fokus pada kinerja keuangan, PT BPR BKK Kebumen juga menunjukkan dukungannya terhadap sektor pariwisata lokal. Mereka bekerja sama dengan sejumlah destinasi wisata seperti Pitris Ocean View, Pantai Pandan Kuning Petanahan, Pantai Karangbolong, Pantai Kembar Terpadu, Pemandian Air Panas Krakal, dan Gua Jatijajar.
Tak hanya itu, PT BPR BKK Kebumen turut berpartisipasi dalam membantu meringankan beban para pedagang Pasar Wonokriyo Gombong yang terdampak kebakaran dengan memberikan bantuan sebesar Rp25.000.000.
BPRNews.id - Ekonom Fithra Faisal Hastiadi berpendapat bahwa Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo layak menerima penghargaan atau gelar pahlawan nasional berkat kontribusinya yang besar dalam sektor ekonomi Indonesia. Menurutnya, pencapaian Margono dalam membangun ekonomi bangsa, khususnya melalui peran besar di dunia perbankan, patut dihargai, siapa pun yang sedang menjabat sebagai presiden.
"Menurut saya, siapa pun yang sedang menjadi presiden, Pak Margono tetap layak untuk menerima penghargaan dalam bentuk apapun," ungkap Fithra, dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) kepada ANTARA, Senin.
Fithra juga menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut sebaiknya dilakukan dengan independen dan transparan, serta tidak boleh terpengaruh oleh fakta bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah cucu dari Margono. “Hubungan keluarga seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Pak Margono untuk memperoleh gelar pahlawan nasional,” tambahnya.
Sebagai tokoh yang memprakarsai pendirian Bank Negara Indonesia (BNI), Margono dianggap memiliki sumbangsih signifikan terhadap perkembangan perbankan nasional. Di masa itu, ide Margono untuk mendirikan bank nasional mendapat tantangan besar, khususnya ketika muncul wacana untuk menasionalisasi bank-bank milik Belanda, termasuk De Javasche Bank. Meskipun demikian, Margono tetap gigih memperjuangkan bank milik Indonesia sendiri, yang kemudian menjadi cikal bakal BNI pada tahun 1946.
Fithra menekankan bahwa berkat peran Margono, Indonesia memiliki bank pertama milik sendiri yang sangat mendukung pembangunan bangsa, dengan BNI bertindak sebagai lembaga yang menyalurkan dana untuk kepentingan pembangunan nasional.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan bagi Margono sangatlah layak mengingat kontribusinya sebagai tokoh ekonomi yang penting dalam sejarah Indonesia.
BPRNews.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerja sama dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bojonegoro meluncurkan inisiatif subsidi harga tomat untuk masyarakat. Program ini merupakan langkah strategis untuk menekan laju inflasi daerah akibat kenaikan harga tomat yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Bojonegoro, Moch. Rudianto, menjelaskan bahwa subsidi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta meringankan beban masyarakat. “Kenaikan harga tomat tentu mempengaruhi daya beli masyarakat. Subsidi ini kami luncurkan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sambil menjaga agar inflasi tetap terkendali,” jelas Rudianto.
Berdasarkan data dari BPS, pada Oktober 2024 inflasi di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebesar 0,22% (month-to-month), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang hanya 0,08% (month-to-month). Kenaikan ini cukup signifikan setelah lima bulan berturut-turut mengalami deflasi, di mana pada September inflasi berada di -0,16%. Namun, pada bulan Oktober, inflasi melonjak menjadi 0,22%, salah satu penyebab utamanya adalah kenaikan harga tomat. Harga tomat yang sebelumnya sempat turun ke Rp4.500/kg pada Oktober lalu, kini melonjak menjadi Rp15.000/kg.
Melalui program subsidi ini, masyarakat dapat membeli tomat seharga Rp10.000/kg dengan menggunakan sistem kupon. DKPP Bojonegoro menyediakan 500 kupon per hari di Pasar Kota Bojonegoro, dengan subsidi sebesar Rp5.000 untuk setiap kilogramnya. Hingga pukul 11.00 WIB pada Senin (11/11/2024), tercatat sekitar 200 kupon telah terjual.
Rudianto menambahkan bahwa program subsidi ini melibatkan sekitar 10 kios yang bermitra dengan DKPP, termasuk kios milik Ibu Gito.
Salah satu pedagang pasar, Ibu Gito, mengungkapkan bahwa program subsidi dari Pemkab ini berhasil meningkatkan jumlah pengunjung di kiosnya, sehingga stok tomat lebih cepat habis terjual. “Berkat subsidi ini, pengunjung kios saya meningkat, dan tomat jadi lebih cepat laku,” tuturnya.
Dengan adanya inisiatif ini, Pemkab Bojonegoro berharap stabilitas harga kebutuhan pokok dapat terjaga, sekaligus mendukung para pedagang lokal untuk memperkuat ekonomi daerah.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas uji coba Regulatory Sandbox yang memutuskan bahwa model bisnis PKA harus diatur dan diawasi oleh OJK.
“Kami juga sedang menyiapkan peraturan perizinan penuh untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jika peraturan tersebut diterbitkan, maka pelaku usaha PKA akan mengajukan permohonan izin usaha penuh melalui pengaturan POJK,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Senin.
RPOJK ini akan mengatur pelaksanaan usaha PKA, termasuk prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek lain terkait PKA. Hasan menjelaskan bahwa ada tiga manfaat utama dari keberadaan PKA, salah satunya adalah menyajikan skor kredit yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki data historis kredit.
“Banyak masyarakat kita yang belum punya data historis kredit, dan ini menyebabkan mereka tidak terlayani. Nah, dengan adanya lembaga pemeringkat kredit alternatif, ini membuka akses layanan bagi mereka yang mungkin sebelumnya sulit mendapatkannya,” ujar Hasan.
Selain itu, keberadaan PKA dapat memperluas akses bisnis lembaga keuangan dalam memberikan kredit, khususnya kepada masyarakat yang belum terlayani. “Ini membuka segmen pasar baru bagi lembaga keuangan yang sebelumnya terbatas dalam menyalurkan kredit karena kurangnya data untuk pengambilan keputusan,” tambahnya.
Hasan juga menekankan bahwa PKA diharapkan dapat meningkatkan kualitas kredit lembaga keuangan melalui data credit scoring yang akurat. “Informasi credit scoring yang baik bisa membantu mengurangi kemungkinan gagal bayar atau bad debt,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dengan adanya credit scoring ini, OJK berharap masyarakat lebih memilih pinjaman online (pinjol) berizin OJK daripada layanan ilegal. “Kehadiran pinjol ilegal harus kita berantas karena tidak berizin dan tidak terpantau. Dengan credit scoring yang baik, masyarakat bisa mendapatkan layanan legal dan terpercaya,” pungkas Hasan.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas uji coba Regulatory Sandbox yang memutuskan bahwa model bisnis PKA harus diatur dan diiklankan oleh OJK.
“Kami juga sedang menyiapkan peraturan perizinan penuh untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jika peraturan tersebut diterbitkan, maka pelaku usaha PKA akan mengajukan permohonan izin usaha penuh melalui pengaturan POJK,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) ke-6 2024 di Jakarta, Senin.
RPOJK ini akan mengatur pelaksanaan usaha PKA, termasuk prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek lain terkait PKA. Hasan menjelaskan bahwa ada tiga manfaat utama dari keberadaan PKA, salah satunya adalah menyajikan skor kredit yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki data historis kredit.
“Banyak masyarakat kita yang belum mempunyai data sejarah kredit, dan ini menyebabkan mereka tidak terlayani. Nah, dengan adanya lembaga pemeringkat kredit alternatif, ini membuka akses layanan bagi mereka yang mungkin sebelumnya sulit didapat,” ujar Hasan.
Selain itu, keberadaan PKA dapat memperluas akses lembaga keuangan bisnis dalam memberikan kredit, khususnya kepada masyarakat yang belum terlayani. “Ini membuka segmen pasar baru bagi lembaga keuangan yang sebelumnya terbatas dalam menyalurkan kredit karena kurangnya data untuk pengambilan keputusan,” tambahnya.
Hasan juga menekankan bahwa PKA diharapkan dapat meningkatkan kualitas lembaga keuangan kredit melalui data credit scoring yang akurat. “Informasi credit scoring yang baik bisa membantu mengurangi kemungkinan gagal bayar atau kredit macet,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dengan adanya credit scoring ini, OJK berharap masyarakat lebih memilih pinjaman online (pinjol) berizin OJK daripada layanan ilegal. “Kehadiran pinjol ilegal harus kita berantas karena tidak berizin dan tidak terpantau. Dengan credit scoring yang baik, masyarakat bisa mendapatkan layanan legal dan terpercaya,” pungkas Hasan.