Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tinjau Ulang Batas Maksimum Bunga Pinjol 2024-2026

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan kembali penerapan pemotongan bunga dan batas maksimum manfaat ekonomi untuk fintech peer-to-peer lending (pinjaman online), yang dijadwalkan mulai berlaku tahun depan. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, diatur bahwa mulai 1 Januari 2026, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor produktif akan turun menjadi 0,067% per hari, dari sebelumnya 0,1% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk sektor konsumtif, batas maksimum manfaat ekonomi akan berkurang dari 0,3% menjadi 0,2% per hari pada 1 Januari 2025, dan menjadi 0,1% pada 1 Januari 2026.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, menyatakan, "Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen." 

OJK mencatat bahwa hingga Agustus 2024, industri P2P lending berhasil mencatatkan laba sebesar Rp656,80 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, berkat peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi beban operasional.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Rasio Kredit terhadap Simpanan (LDR) Bank Mendaki, Dekati Era sebelum Pandemi

BPRNews.id  - Rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan Indonesia terus meningkat, mendekati level pra-pandemi Covid-19. Pada Agustus 2024, LDR perbankan tercatat mencapai 86,8%, naik dari 86,51% pada Juli 2024, dan lebih tinggi dibandingkan Desember 2023 yang sebesar 83,83%. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas atas LDR untuk bank umum adalah 92%, namun dapat dilonggarkan hingga 94% dengan memenuhi syarat tertentu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa rasio LDR saat ini, yang berkisar 85-86%, semakin mendekati tingkat sebelum pandemi. “Dalam keseimbangan akhir, LDR akan bertahan pada level tersebut dalam jangka menengah hingga panjang,” ujarnya saat berada di Balikpapan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Ia menambahkan, peningkatan LDR menunjukkan bahwa bank semakin optimal dalam memanfaatkan dana untuk disalurkan sebagai kredit.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari tabungan, deposito, dan simpanan lainnya di perbankan, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit. Pada Agustus 2024, kredit tumbuh sebesar 11,4% menjadi Rp7.508 triliun secara tahunan (yoy), sedangkan DPK hanya tumbuh 7,01% menjadi Rp8.650 triliun. Meski begitu, Mahendra menyebut bahwa meskipun DPK tumbuh lebih lambat dibandingkan kredit, ini bukanlah sesuatu yang negatif. "Itu berarti pemanfaatan dana di perbankan semakin optimal untuk penyaluran kredit," tambahnya.

Mahendra menekankan pentingnya menjaga LDR pada tingkat optimal dengan mendorong pertumbuhan DPK. Salah satu upayanya adalah melalui peningkatan inklusi dan literasi keuangan. Hal ini sejalan dengan acara pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 yang diadakan di Balikpapan, bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang bertanggung jawab dan produktif.

Standard Post with Image
bank umum

Rasio Kredit terhadap Simpanan (LDR) Bank Mendaki, Dekati Era sebelum Pandemi

BPRNews.id  - Rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan Indonesia terus meningkat, mendekati level pra-pandemi Covid-19. Pada Agustus 2024, LDR perbankan tercatat mencapai 86,8%, naik dari 86,51% pada Juli 2024, dan lebih tinggi dibandingkan Desember 2023 yang sebesar 83,83%. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas atas LDR untuk bank umum adalah 92%, namun dapat dilonggarkan hingga 94% dengan memenuhi syarat tertentu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa rasio LDR saat ini, yang berkisar 85-86%, semakin mendekati tingkat sebelum pandemi. “Dalam keseimbangan akhir, LDR akan bertahan pada level tersebut dalam jangka menengah hingga panjang,” ujarnya saat berada di Balikpapan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Ia menambahkan, peningkatan LDR menunjukkan bahwa bank semakin optimal dalam memanfaatkan dana untuk disalurkan sebagai kredit.

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari tabungan, deposito, dan simpanan lainnya di perbankan, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit. Pada Agustus 2024, kredit tumbuh sebesar 11,4% menjadi Rp7.508 triliun secara tahunan (yoy), sedangkan DPK hanya tumbuh 7,01% menjadi Rp8.650 triliun. Meski begitu, Mahendra menyebut bahwa meskipun DPK tumbuh lebih lambat dibandingkan kredit, ini bukanlah sesuatu yang negatif. "Itu berarti pemanfaatan dana di perbankan semakin optimal untuk penyaluran kredit," tambahnya.

Mahendra menekankan pentingnya menjaga LDR pada tingkat optimal dengan mendorong pertumbuhan DPK. Salah satu upayanya adalah melalui peningkatan inklusi dan literasi keuangan. Hal ini sejalan dengan acara pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 yang diadakan di Balikpapan, bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang bertanggung jawab dan produktif.

Standard Post with Image
bank umum

Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya

BPRNews.id  - Penjabat (Pj.) Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., menghadiri Upacara Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya yang berlangsung di Bale Priangan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Laura Rulida Eka Sari resmi dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya menggantikan Aswin Kosotali yang sebelumnya menjabat selama dua tahun.

Pj. Wali Kota Banjar, seusai acara, menyampaikan ucapan selamat kepada Laura Rulida Eka Sari. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan selamat atas pengukuhan ibu Laura hari ini. Saya berharap dengan kepemimpinan ibu Laura, sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Banjar dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, khususnya dalam menjaga inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar, semakin baik,” ujar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aswin Kosotali atas kontribusinya selama menjabat. “Kami berterima kasih kepada Bapak Aswin Kosotali atas bimbingan dan arahannya, terutama dalam kerja sama pengembangan sektor pertanian dan UMKM di Kota Banjar. Selamat atas penugasan barunya, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik di tempat yang baru,” tutupnya.

Hadir mendampingi Pj. Wali Kota Banjar dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar, Asisten Sekda Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Bagian PSDAP.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh OJK dalam siaran persnya, menyatakan bahwa PT RSF, yang berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, Jalan MH Thamrin No. 12, Jakarta Pusat, tidak berhasil memperbaiki Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan sebagai "Tidak Sehat" meskipun telah diberikan waktu untuk melakukannya.

"Keputusan ini diambil setelah PT RSF gagal memenuhi ketentuan perbaikan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Departemen Pengawasan OJK. Tindakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas industri pembiayaan serta melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur dan kreditor. Mereka juga diharuskan menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. "Kami akan memastikan bahwa semua hak dan kewajiban diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, PT RSF tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "finance" atau "pembiayaan" dalam nama perusahaan mereka. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan industri yang sehat dan terpercaya.

 

 


 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News