Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan 2024-2028

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024-2028. Dalam peluncuran ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan harapannya bahwa rasio industri penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat dari 2,5 persen menjadi 3,6 persen. Menurut Mahendra, "Pengembangan ini juga akan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, yang pada akhirnya akan menurunkan biaya dana yang disediakan oleh sektor tersebut."

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa penguatan industri jasa keuangan memerlukan peningkatan modal atau ekuitas, serta penguatan manajemen risiko dan kepatuhan. Dengan langkah-langkah tersebut, sektor ini diharapkan menjadi lebih efisien, tahan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menambahkan bahwa peta jalan ini disusun sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ogi menegaskan pentingnya peta jalan ini sebagai langkah krusial untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas. "Ini adalah waktu yang tepat, tempat yang tepat, dan keadaan yang tepat untuk membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui industri penjaminan," ujar Ogi.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Rektor Unismuh Luwuk Apresiasi Kerja Sama dengan BPR Syariah Inti Amanah

bprnews.id - Pada Selasa (27/8), Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan BPR Syariah Inti Amanah. Acara penandatanganan berlangsung di ruang Pasca Sarjana dan disaksikan oleh perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banggai, Suma K Saleh, bersama sejumlah pejabat Universitas Muhammadiyah Luwuk.

Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, mengungkapkan rasa syukurnya atas terjalinnya kerja sama ini dan berharap bahwa setiap poin dalam kesepakatan dapat dijalankan dengan baik. 

"Mudah-mudahan kerja sama ini membawa banyak manfaat bagi kita semua," katanya.

Helmi Muhammad, Direktur BPR Syariah Inti Amanah, juga menyampaikan apresiasinya kepada Unismuh Luwuk atas kesempatan bekerja sama ini. Menurutnya, BPR Syariah Inti Amanah saat ini merupakan bank syariah terbesar di Sulawesi, sehingga menjalin kerja sama dengan Unismuh Luwuk adalah suatu kehormatan bagi pihaknya.

"Dengan adanya kerja sama ini, semoga hubungan antara kedua institusi dapat terjalin dengan baik," ujarnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Targetkan Rasio Aset Penjaminan Meningkat Jadi 3,5%

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio nilai aset industri penjaminan terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional meningkat dari 2,6 persen menjadi 3,5 persen setelah diluncurkannya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, “Dengan adanya peta jalan ini dan amanat dari UU P2SK, diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan meningkat.”

Ogi menambahkan bahwa peta jalan diharapkan dapat membantu pelaku industri jasa keuangan nasional membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui industri penjaminan. Ia menegaskan bahwa penyusunan peta jalan ini adalah langkah penting untuk mewujudkan tujuan OJK dalam mengembangkan industri penjaminan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.

Meskipun industri penjaminan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif dengan total aset mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, atau naik 8,01 persen year-on-year, Ogi mengakui, “Rp47 triliun tersebut masih jauh dari harapan terkait kontribusi perusahaan penjaminan terhadap industri. ” Ia juga mencatat bahwa tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) industri mencapai 18,98 persen selama lima tahun terakhir.

Penjaminan luar biasa meningkat 15,79 persen yoy dari Rp358,9 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp415,57 triliun pada Juni 2024, dengan gearing rasio 22,62 kali dari batas ambang batas . Industri ini juga telah melakukan penjaminan terhadap 27,14 juta peserta. “Semoga peta jalan ini menjadi panduan bagi kita untuk pengembangan industri penjaminan dan kita semua memiliki komitmen untuk mengimplementasikan peta jalan ini dengan baik,” tambah Ogi.

Selain peluncuran peta jalan, OJK bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga meluncurkan logo dan tagline baru untuk industri penjaminan. Logo baru yang menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang mewakili tiga pihak dalam mekanisme penjaminan, yakni penerima jaminan, jaminan, dan penjamin, dengan tagline “Aman Bersama Penjaminan.” 

Dalam acara yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan seluruh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dari 18 provinsi. Kerja sama ini mencakup program penjaminan bersama (co-garansi) serta pengembangan sumber daya manusia di sektor penjaminan.

 

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Tantangan Konstitusi UU P2SK Akademisi Kritik Independensi LPS

BPRNews.id - Dalam beberapa bulan terakhir, saya bersama rekan-rekan dari dunia akademik mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menantang konstitusionalitas Pasal 7 angka 57 dan angka 6, serta Pasal 276 angka 13 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kami khawatir bahwa ketentuan dalam UU ini dapat berdampak negatif pada independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nasabah hak-hak di Indonesia.

Menurut saya, dua ketentuan utama yang kami kritik adalah kewajiban bagi rencana kerja dan anggaran tahunan LPS untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan kewenangan yang diberikan kepada LPS untuk menempatkan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ketentuan ini secara terang-terangan mengancam prinsip independensi LPS,” tegas saya. “LPS harus berfungsi sebagai lembaga otonom yang mengambil keputusan teknokratik tanpa intervensi politik.”

Saya menambahkan bahwa ketentuan persetujuan Menteri Keuangan berpotensi menghilangkan kepastian hukum terkait keputusan teknokratik LPS, dan “Menteri Keuangan dapat menolak rencana kerja dan anggaran tahunan jika bertentangan dengan preferensi pemerintah.” Sementara itu, ketentuan tentang penempatan dana oleh LPS juga menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Bank Indonesia (BI), yang selama ini diakui sebagai lender of last resort.

“Penempatan dana oleh LPS berpotensi menggabungkan peran lender of last resort BI dengan asuransi simpanan yang seharusnya menjadi fungsi LPS,” ujar saya. “Ini bisa merusak integritas dan efektivitas penanganan krisis perbankan.”

Kami menekankan pentingnya melindungi hak nasabah konstitusional, yang bisa terancam jika LPS tidak dapat menjalankan fungsinya secara mandiri. “Hak atas jaminan simpanan adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara,” tambah saya. “Kami berharap MK akan mempertimbangkan urgensi ini dan mengambil keputusan bijaksana untuk melindungi hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan.”

Saya juga mencatat, "Pengalaman masa lalu seperti kasus BLBI menunjukkan bahaya intervensi politik dalam pengelolaan krisis keuangan. Kami tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. LPS harus tetap independen untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan."

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Transparansi Suku Bunga Kurangi Persaingan Tidak Sehat Perbankan

BPRNews.id  -Bank umum konvensional kini diwajibkan untuk memberitahukan dan mempublikasikan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK). Regulasi ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Pasal 8A UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir kali diubah melalui UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi di sektor perbankan, khususnya terkait suku bunga yang digunakan oleh bank umum konvensional dalam menetapkan harga kredit. SBDK mencakup komponen seperti cost of fund, margin, dan overhead cost, dengan tujuan mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga guna mendukung pembiayaan perekonomian nasional.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa SBDK harus mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) dan menjadi indikasi suku bunga efektif terendah yang dapat diterapkan. Selain itu, format publikasi SBDK akan disusun agar lebih informatif bagi konsumen. Dalam penyusunan SBDK, bank wajib mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait serta perkembangan kondisi ekonomi yang ada.

Bank juga diwajibkan memperhatikan aspek perlindungan konsumen, dengan memberikan pemberitahuan terkait perubahan suku bunga serta konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter. Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi, serta terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setiap kali terjadi perubahan dalam penetapan SBDK, bank wajib mengumumkannya kepada masyarakat.

Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya. Jika bank melakukan kesalahan dalam pengumuman SBDK, sanksi bergradasi dapat dikenakan, termasuk denda maksimal Rp15 miliar. OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Ketentuan mengenai Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK ini akan mulai diberlakukan untuk posisi data per Oktober 2024.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News