Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Maluku Gelar Edukasi Keuangan dan Luncurkan Gerakan Tolak Judi Online

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menunjukkan dukungan kuat terhadap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan mengadakan serangkaian program edukasi keuangan di Kepulauan Kei, Maluku, pada 22 hingga 24 Agustus 2024. Kegiatan ini melibatkan pelajar, mahasiswa, pekerja informal, nelayan, dan petani rumput laut di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat setempat.

Sebanyak 1.000 pelajar di Kota Tual mengikuti program edukasi keuangan yang didukung penuh oleh Penjabat Walikota Tual, R. Affandy Z. Hassanusi. "Kami sangat senang melihat antusiasme para pelajar dalam memahami pentingnya pengelolaan keuangan," kata Hassanusi. Kegiatan ini juga melibatkan bank-bank lokal seperti Bank Maluku, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BPR Modern Express, yang memberikan sosialisasi interaktif mengenai perbankan dan produk keuangan.

OJK Maluku juga menargetkan masyarakat pesisir di Kabupaten Maluku Tenggara dengan bekerja sama dengan Bank BRI dan BPJS Ketenagakerjaan. Edukasi ini ditujukan kepada agen Laku Pandai, nelayan, dan petani rumput laut untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang layanan keuangan formal dan produk pembiayaan yang mendukung usaha mereka. "Kami berharap upaya ini dapat memperkuat perekonomian lokal di Kepulauan Kei," ungkap Andi M. Yusuf, Kepala OJK Maluku.

Di Universitas Doktor Husni Ingratubun Tual (Uningrat), OJK Maluku menyelenggarakan program "OJK Goes to Campus" untuk 300 mahasiswa. Wakil Rektor II Uningrat, Gergonia P. Ohoiledwarin, menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan finansial. "Edukasi keuangan di kampus sangat bermanfaat untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan finansial di masa depan," ujarnya.

Selain edukasi keuangan, OJK Maluku turut berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal. Dalam kegiatan ini, Penjabat Walikota Tual mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual untuk meluncurkan Gerakan Tual Tolak Judi Online dan Pinjol Ilegal. "Kami bertekad untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi," tegas Hassanusi.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Rilis Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Kredit

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam peraturan terbaru ini, OJK diberikan kewenangan untuk menyesuaikan suku bunga dasar kredit (SBDK) dan suku bunga kredit (SBK). Menurut Pasal 13 POJK 13/2024, OJK dapat meminta bank umum untuk menyesuaikan berbagai aspek terkait suku bunga tersebut, termasuk batas waktu pelaporan dan periode SBDK serta SBK.

"Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan demi mendukung pembiayaan ekonomi," jelas pihak OJK.

Dalam POJK tersebut, terdapat sembilan ketentuan penting lainnya, di antaranya:

1. SBDK harus mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang digunakan sebagai acuan suku bunga kredit.

2. Format publikasi SBDK akan lebih rinci, termasuk pengumuman komponen-komponen pembentuk SBDK dan jenis SBDK untuk sektor UMKM.

3. Bank umum harus mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK.

4. Bank umum wajib memberikan pemberitahuan kepada konsumen mengenai perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke efektif dalam surat penawaran.

5. Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi, meliputi HPDK, biaya overhead, dan margin, serta memperhatikan target return on asset (ROA) bank.

6. Bank harus mengumumkan setiap perubahan dalam penetapan SBDK kepada masyarakat.

7. Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi bergradasi, termasuk denda hingga Rp15 miliar.

9. Pengumuman dan penyampaian laporan publikasi SBDK berlaku mulai data Oktober 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transparansi suku bunga kredit meningkat, mendukung efisiensi penetapan suku bunga, dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor perbankan.

 

 

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK Kini Punya Wewenang Minta Bank Sesuaikan Bunga Kredit

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam aturan ini, OJK diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK). 

"Atas pertimbangan tertentu, OJK berwenang meminta Bank Umum Konvensional (BUK) untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK," demikian dikutip dari Pasal 13 POJK 13/2024, Senin (26/8/2024).

 

Penerbitan POJK 13/2024 ini merupakan amanat dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mewajibkan bank umum untuk transparan dalam penetapan suku bunga guna mendorong efisiensi perbankan dan mendukung pembiayaan perekonomian.

Selain wewenang OJK terkait penyesuaian suku bunga, ada sembilan ketentuan penting lainnya yang diatur dalam POJK ini, di antaranya:

1.SBDK sebagai Indikator Suku Bunga Terendah: SBDK ditetapkan sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, yang akan digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit.

2. Format Publikasi yang Lebih Informatif: Setiap komponen pembentuk SBDK, seperti HPDK, overhead, dan margin, harus diumumkan secara lebih rinci. Selain itu, sektor UMKM akan memiliki publikasi SBDK yang lebih detail.

3. Pertimbangan Suku Bunga Acuan: Dalam menyusun SBDK, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas terkait dan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.

4. Pelindungan Konsumen: Bank harus memperhatikan aspek pelindungan konsumen, termasuk pemberitahuan tentang perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter.

5. Laporan Detil ke OJK: Bank diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih rinci dan tervalidasi kepada OJK, yang juga akan terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan tersebut harus mencakup HPDK, biaya overhead, dan margin yang ditetapkan oleh bank, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) dan going concern kinerja bank.

6. Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap perubahan dalam penetapan SBDK harus diumumkan kepada masyarakat.

7. Laporan Bulanan: Bank diwajibkan menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Sanksi Kesalahan Pengumuman SBDK: Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi secara bertahap, termasuk denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

9. Pengumuman dan Penyampaian Laporan SBDK: Pengumuman laporan publikasi SBDK dan penyampaian laporan rinci SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

POJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan efektivitas kebijakan moneter dalam sektor perbankan

Standard Post with Image
bank umum

OJK Terbitkan Peraturan Transparansi & Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK). "Aturan ini merupakan amanat dari Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujarnya.

Bank umum diwajibkan transparan dalam menetapkan suku bunga yang mencakup biaya dana, margin, dan overhead cost, untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung pembiayaan perekonomian. "SBDK merupakan indikasi suku bunga efektif terendah yang mencakup Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, serta digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit," ujarnya lagi.

Publikasi SBDK harus lebih informatif, dengan mencantumkan rincian komponen seperti HPDK, overhead, dan margin, serta publikasi lebih rinci untuk sektor UMKM, termasuk kredit menengah dan kecil. Selain itu, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dan kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK, serta memberikan perlindungan konsumen melalui pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi dari flat ke efektif dalam offering letter.

Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih detail dan tervalidasi kepada OJK, yang terintegrasi dengan laporan OJK-BI-LPS. "Pengumuman kepada masyarakat tentang perubahan SBDK harus dilakukan, dan laporan rinci harus disampaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya," tambahnya.

Sanksi atas kesalahan pengumuman SBDK akan dikenakan secara bertahap, dengan denda maksimal Rp15 miliar. OJK juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu. "Laporan publikasi dan rincian SBDK akan diberlakukan mulai posisi data Oktober 2024," ujarnya menutup pernyataan, seraya menegaskan bahwa peraturan ini berlaku segera setelah diundangkan, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi, edukasi, perlindungan konsumen, serta memperkuat transmisi kebijakan moneter.

Standard Post with Image
BPR

BPR Insani Group Rayakan 35 Tahun dengan Undian Berhadiah dan Family Fun Run

bprnews.id - Untuk merayakan 35 tahun keberadaannya, BPR Insani Group menggelar berbagai acara spektakuler bersama para nasabah setianya. Perayaan ini berlangsung selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu (23-25 Agustus 2024).

Acara dimulai pada hari Jumat (23 Agustus 2024) di Solo Paragon Mall dengan pengundian hadiah periode III untuk Tabungan Amanah dan Deposito Amanah.

L. Yosafat Saputro, Direktur Utama BPR Rejeki Insani, menjelaskan bahwa perayaan tahun ini diselenggarakan di mall sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah. "Bertepatan dengan bulan kemerdekaan, HUT BPR Insani Group tahun ini kita adakan di mall, kalau sebelumnya kita adakan secara internal. Untuk rangkaian acaranya akan berlanjut hingga hari Minggu nanti," jelas Yosafat.

Yosafat juga menyampaikan bahwa undian Tabungan dan Deposito Amanah dilakukan setiap tahun mulai dari Agustus hingga Juli tahun berikutnya. Selain peluang memenangkan hadiah uang, Tabungan Amanah tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.

"Tahun ini grand prize-nya Rp 25 juta dan Rp 150 juta. Tahun 2025 hadiahnya akan meningkat jadi Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Ini sebagai bentuk apresiasi pada nasabah yang menempatkan dananya di BPR Insani Group," ungkapnya.

Setelah pengundian hadiah Tabungan dan Deposito Amanah, acara dilanjutkan dengan talk show mengenai BPR Insani Group serta pemotongan tumpeng untuk merayakan ulang tahun. Pada hari Jumat dan Sabtu, peserta juga dapat mengambil jersey untuk Family Fun Run.

Kegiatan di hari Sabtu (24 Agustus 2024) meliputi serangkaian talk show yang dirancang untuk berbagi pengetahuan tentang pengelolaan keuangan kepada nasabah dan pengunjung mal. 

Talk show dimulai dengan sesi bersama BPR Syariah Insan Madani, dilanjutkan dengan sesi dari BPR Rejeki Insani. Selain itu, ada talk show tentang perpajakan UMKM dengan Direktur KJA PT Jasa Insani Surakarta Accounting Tax & Management Service, Aulia Kurniawan, serta penyerahan simbolis klaim BPJS Tenaga Kerja kepada nasabah Kredit Puas dari BPR Binsani. Acara di hari Sabtu ditutup dengan presentasi dari BPJS Tenaga Kerja.

Sepanjang acara, pengunjung dapat menikmati berbagai permainan, hadiah, dan doorprize yang disediakan untuk tamu undangan, nasabah, dan pengunjung mall.

Puncak acara pada hari Minggu (25 Agustus 2024) adalah Family Fun Run, yang dimulai dan berakhir di The Park Mall Solo Baru. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala OJK Solo Eko Hariyanto, dan mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo.

"Dengan rangkaian perayaan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk bergabung dengan BPR Insani Group. Setiap tahun jumlah nasabah yang menabung di BPR Insani Group mengalami kenaikan. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat pada BPR Insani Group juga terus meningkat," tutup Yosafat

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News