BPRNews.id - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, bersama Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengadakan audiensi dengan Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah, Nurul Hadi, terkait pembiayaan kekayaan intelektual bagi UMKM di NTB. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Zainal Abidin, Direktur Keuangan & Operasional, serta beberapa pimpinan lainnya.
Farida menyebut bahwa potensi kekayaan intelektual di NTB sangat besar, dan pengembangan potensi ini dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan UMKM binaan Bank NTB Syariah. Harapannya, bank tersebut dapat memberikan bantuan modal untuk pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM.
“Kami punya cluster UMKM seperti gerabah dan tenun. Kekayaan Intelektual masih hal baru yang belum jadi perhatian para pelaku usaha. Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB ini diharapkan nantinya bisa bermanfaat melalui penyuluhan hukum atau sosialisasi,” kata Nurul Hadi.
Dorongan dari pihak perbankan dianggap dapat membantu UMKM “naik kelas.” Oleh karena itu, kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah dirasa penting dan direncanakan akan diformalisasi melalui penandatanganan MoU pada akhir Oktober hingga awal Desember 2024.
Dalam kesempatan lain, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Menurutnya, ekosistem kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam siklus ekonomi yang didorong oleh inovasi dan kreativitas, sehingga perlindungan dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.
BPRNews.id - Bukalapak, melalui platform online-to-offline (O2O) Mitra Bukalapak, bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyosialisasikan penggunaan QRIS kepada komunitas Mitra Bukalapak, yaitu Komunitas Juwara. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah acara Spesial Kumpul Juwara (SKJ) pada 30 September 2024.
Acara SKJ bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ratusan pemilik warung dan agen pulsa di Yogyakarta. Selain edukasi, mereka juga diberikan informasi teknis terkait produk virtual, seperti voucher game dan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital.
Dalam kerja sama ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY juga turut mengedukasi pemilik warung mengenai pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SVP Bukalapak, Tine Ervina, menyatakan bahwa acara SKJ adalah bagian dari program edukasi berkelanjutan yang diinisiasi oleh Komunitas Juwara. “Dukungan ini bersifat dua arah, tim Mitra Bukalapak dan para praktisi ahli berperan aktif dalam berbagi ilmu dan pengalaman,” kata Tine.
Irma, pemilik warung sembako yang merupakan binaan Mitra Bukalapak, membagikan pengalamannya. Setelah bergabung dengan Mitra Bukalapak, warungnya dapat menyediakan berbagai layanan virtual, seperti token listrik, pengiriman uang, hingga QRIS. "Pelatihan dari Komunitas Juwara sangat membantu saya maju dan lebih memahami bisnis,” ujar Irma.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BI DIY, Hermanto, menegaskan komitmen Bank Indonesia dalam memberdayakan UMKM dan mendorong mereka untuk menggunakan QRIS. “Melalui kolaborasi Bank Indonesia DIY dan Mitra Bukalapak di Yogyakarta, kami berharap dapat memberikan edukasi lebih mendalam dan berkelanjutan, sehingga pemilik usaha kecil dapat merasakan manfaat penggunaan QRIS untuk meningkatkan bisnis,” tutup Hermanto.
BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) aktif berkontribusi dalam mengurangi angka stunting di Indonesia melalui Program LPS Peduli Bakti Bagi Negeri. Saat ini, LPS bekerja sama dengan Yayasan CARE Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, “Bantuan ini diharapkan dapat berdampak positif bagi generasi muda di masa depan.” Ia menambahkan bahwa dukungan program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan bagi anak-anak dan ibu hamil.
Selama lima bulan ke depan, LPS akan melakukan berbagai kegiatan, termasuk memberikan pelatihan kepada kader Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan. “Kami akan memberikan PMT kepada 182 anak yang tergolong stunting, wasting, dan underweight, serta 58 ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK),” kata Purbaya, mengacu pada masyarakat di Desa Banjarsari, Margamukti, dan Sukamanah.
LPS juga memberikan peralatan kesehatan kepada posyandu dan mendukung pengembangan kebun gizi per kelompok di Pangalengan. Ruli Hadiana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan yakin dapat mencapai target penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Bandung sebesar 17 persen pada tahun 2024.”
Implementasi penurunan stunting akan dilakukan melalui pendekatan holistik dengan intervensi spesifik dan sensitif. Intervensi spesifik akan mencakup pengembangan kebun gizi dan PMT yang dikelola oleh 12 kelompok Dapur Sehat, dengan 72 kader yang berkoordinasi dengan Puskesmas dan perangkat desa. “Kami akan memastikan pelaksanaan PMT Pemulihan selama 90 hari,” tegas Purbaya.
Selain itu, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang perilaku hidup sehat dan pengasuhan anak juga akan dilakukan. Program ini akan menargetkan sekitar 240 anak balita dan ibu hamil hingga Desember 2024. Pemantauan implementasi program akan dilakukan secara detail melalui pemantauan lapangan dan menggunakan CARE Stunting Reduction Dashboard untuk memastikan perbaikan gizi dan pemahaman peserta.
BPRNews.id - Seorang istri nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB Indonesia) melaporkan bank tersebut ke polisi setelah gagal mencairkan deposito milik almarhum suaminya. Berdasarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/3137/VI/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya, istri nasabah tersebut menuduh adanya dugaan penggelapan yang melibatkan oknum dari bank CCB Indonesia cabang ITC BSD.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor mengungkapkan bahwa pihak bank menolak pencairan deposito senilai Rp150 miliar dengan alasan dokumen yang diajukan tidak terverifikasi. Kuasa hukum pelapor, Henri Kusuma dari HK Lawfirm, menyatakan bahwa istrinya merasa dirugikan oleh bank karena alasan yang tidak jelas. Henri menjelaskan bahwa suami kliennya, yang merupakan nasabah bank tersebut, memiliki tiga bilyet deposito dengan total Rp150 miliar.
Henri juga menuduh bahwa branch manager CCB Indonesia di cabang ITC BSD telah mencairkan salah satu bilyet deposito sebesar Rp75 miliar dan memindahkan dana tersebut ke rekening di bank lain untuk kepentingan pribadi. "Kami telah mengirimkan surat teguran resmi kepada RA, branch manager bank tersebut, untuk menanggapi hal ini," ungkap Henri.
Henri menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini dan meminta keterangan ahli perbankan untuk memperkuat bukti. Ia juga mengundang nasabah lain yang merasa mengalami hal serupa untuk melaporkan kasusnya agar investigasi lebih lanjut dapat dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak CCB Indonesia terkait tuduhan ini.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum mencabut izin PT Investree Radhika Jaya (Investree) meski platform pinjaman online tersebut melanggar ketentuan yang menyebabkan kasus gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan, “Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut yang telah disampaikan.”
Hingga kini, belum ada laporan mengenai penyuntikan modal atau penyelesaian masalah di Investree. Agusman menambahkan, “OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan dapat menerima kunjungan pengaduan dari nasabah. Sejak 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang ada. OJK juga sedang menyelidiki kemungkinan penyimpangan atau kesalahan keuangan dalam perusahaan tersebut.
Rasio tingkat wanprestasi di Investree per 12 Januari 2024 tercatat sebesar 12,58 persen, jauh melebihi ambang batas OJK yang tidak boleh lebih dari 5 persen. Statistik ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman.