Standard Post with Image
bank umum

Lembaga Penjamin Simpanan Di Jatim, LPS Jamin 99,95% dari Total Rekening

BPRNews.id  - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2024, LPS terus menjamin simpanan nasabah perbankan dengan cakupan yang luas. Sebanyak 99,94% dari 586.594.941 rekening nasabah Bank Umum dan 99,98% dari 15.719.657 rekening nasabah BPR/BPRS telah terlindungi oleh LPS.

Di Jawa Timur, LPS juga memiliki cakupan penjaminan yang tinggi, dengan 70.812.669 rekening nasabah Bank Umum (99,95%) dan 2.606.282 rekening nasabah BPR/BPRS (99,98%) yang sudah dijamin.

Bambang menjelaskan bahwa LPS secara berkala mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk mendukung pemulihan ekonomi dan aktivitas perbankan. Pada Mei 2024, LPS menetapkan TBP di angka 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, dengan ketentuan ini berlaku hingga 30 September 2024.

Menurut Bambang, kebijakan LPS dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank berfokus pada beberapa hal penting. Pertama, mempertahankan cakupan penjaminan simpanan di atas 90%. Kedua, melakukan asesmen dan evaluasi secara berkala terhadap TBP untuk menjaga likuiditas dan kestabilan suku bunga simpanan. Ketiga, membayar klaim penjaminan simpanan dengan cepat untuk nasabah BPR yang dilikuidasi. Keempat, meningkatkan koordinasi lintas otoritas dalam menangani bank yang bermasalah. Kelima, mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui regulasi pemerintah, proses bisnis internal, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Bambang menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung kinerja ekonomi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
 

Standard Post with Image
REGULATOR

PNM Raih Penghargaan Literasi Keuangan Terbaik dari OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penghargaan kepada Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam ajang Financial Literacy Award 2024 untuk kategori Program Literasi Keuangan Terbaik. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi PNM dalam mendukung literasi keuangan.

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada nasabah PNM Mekaar, yang mayoritas adalah perempuan. "Perempuan memiliki semangat juang yang tinggi dalam berusaha dan terus meningkatkan kapasitas diri melalui program literasi yang kami laksanakan," kata Dodot, Kamis (22/8).

Dodot juga menambahkan, "Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Keluarga Besar PNM untuk terus berinovasi dalam menyajikan program literasi dan inklusi yang bermanfaat serta mudah diterima oleh nasabah kami."

Selama semester pertama tahun 2024, PNM telah menyelenggarakan pelatihan dasar sebanyak 4,8 juta kali melalui program PKM Bermakna, serta pelatihan lanjutan sebanyak 7.357 kali. Saat ini, 388.125 nasabah PNM Mekaar memperoleh penghasilan tambahan sebagai agen BRILink Mekaar, dan 17,6 juta nasabah dibantu untuk memiliki rekening Simpedes UMi. "Literasi yang kami lakukan secara masif telah berujung pada inklusi yang berkontribusi pada peningkatan ekonomi keluarga," tutup Dodot.


 

 


 

Standard Post with Image
REGULATOR

Tiga Pemohon Tantang UU PPSK di MK, Khawatirkan Intervensi Politik pada LPS

BPRNews.id - Tiga individu, dua dosen dan satu mahasiswa, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka, yang terdiri dari Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dosen, serta Mario Angkawidjaja, mahasiswa sekaligus nasabah Bank Perkreditan Rakyat, mempersoalkan beberapa pasal terkait independensi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam pernyataannya, Giri Ahmad Taufik menekankan pentingnya independensi LPS. "Kami yakin independensi LPS sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Intervensi politik dalam keputusan LPS bisa mengancam keamanan simpanan nasabah," ujarnya. Dia juga mengkhawatirkan Pasal 36C UU PPSK yang memungkinkan LPS untuk menjamin simpanan pemerintah dalam situasi krisis. "Ketentuan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, bukan hanya untuk kepentingan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Wicaksana Dramanda juga menyampaikan keprihatinannya terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara LPS dan Bank Indonesia, khususnya terkait fungsi lender of last resort. "Kami khawatir ini akan menimbulkan kebingungan dan mengurangi efektivitas dalam penanganan krisis perbankan," ungkapnya.

Permohonan judicial review ini telah diperbaiki pada 15 Agustus 2024 dan kini sedang menunggu keputusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi mengenai apakah akan diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok atau ditolak.

 





 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Jatim Fokus pada Inklusi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Daerah

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengungkapkan bahwa industri jasa keuangan di wilayahnya mengalami pertumbuhan yang solid hingga Juni 2024. Dedy Patria, Direktur Pengawasan Prilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, menyatakan dalam Media Briefing di Surabaya pada Kamis (22/8/2024), "Penghimpunan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit masing-masing tumbuh sebesar 7,81% dan 5,30% secara tahunan, mencapai Rp 56,8 triliun dan Rp 29,4 triliun."

Ia menambahkan bahwa risiko kredit tetap terkendali dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di angka 3,24%, dan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) stabil di 29,95%. "Industri pasar modal juga menunjukkan perkembangan positif, dengan 54 perusahaan dari Jawa Timur telah go public hingga Juni 2024," kata Dedy.

Pertumbuhan dalam sektor security crowdfunding tercatat sebesar 7,78% menjadi Rp 37,65 miliar. Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi meningkat signifikan, dengan pemegang polis naik 116,28% menjadi 7.283 orang pada triwulan pertama 2024. Aset netto Dana Pensiun juga mengalami pertumbuhan 1,88% menjadi Rp 4,28 triliun.

Di sektor pembiayaan, total pembiayaan meningkat 9,60% menjadi Rp 45,41 triliun, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross terjaga di 3,14%. Pembiayaan fintech mencatat pertumbuhan 32,66% menjadi Rp 8,59 triliun, sementara pembiayaan pergadaian swasta dan lembaga keuangan mikro masing-masing meningkat 24,68% dan 6,94%.

Dedy Patria juga menyoroti upaya OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Jawa Timur. "Kami telah melaksanakan 122 kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan di 32 kota/kabupaten dengan total peserta mencapai 19.259 orang," ungkapnya. OJK juga memanfaatkan media sosial untuk penyebaran konten literasi keuangan dan meluncurkan berbagai program inklusi keuangan seperti LAKU PANDAI, SIMPEL, KEJAR, dan K/PMR.

Untuk meningkatkan inklusi keuangan di perdesaan, OJK Jatim membentuk Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di beberapa desa, serta Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di pondok pesantren. "Kami berencana untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan santri, mengoptimalkan KUR syariah, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Dedy.

OJK Jatim juga menyusun kajian untuk pengembangan ekonomi daerah dengan rencana implementasi skema Kredit-Pembiayaan/Penjaminan/Asuransi Pertanian Unggul Berkelanjutan dan Berdaya Saing (TUNAS) untuk sektor pertanian. "Sinergi antara pemangku kepentingan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan keuangan inklusif di pedesaan," tutup Dedy.

 

Standard Post with Image
BPR

Sidang Kasus BPR KS Saksi Jelaskan Pembelian Gedung Rp 4,8 Miliar

bprnews.id - Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan dengan terdakwa Nyoman Supariyani kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/8/2024). Sidang ini, yang dipimpin oleh hakim Putu Ayu Sudariasih, memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo.

Adi Saputra, seorang saksi yang pernah menjadi bawahan terdakwa di BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), memberikan kesaksian yang terperinci tentang berbagai hal yang terjadi di BPR KS. Sebagai calon direktur yang disiapkan untuk menggantikan Don Gaspar, Adi memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek operasi bank tersebut.

Salah satu hal yang disinggung adalah pembelian aset berupa tanah dan bangunan dari Yance, yang saat itu menjabat sebagai komisaris di BPR KS. Saksi menjelaskan bahwa ia mengetahui pembelian gedung tersebut melalui data yang tercatat dalam sistem bank. "Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Gedung itu milik saudara Yance," jelasnya di hadapan sidang.

Adi juga menambahkan bahwa transaksi pembelian gedung tersebut diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Karena pembelian gedung ini masuk dalam sistem, sudah pasti pihak OJK mengetahui, karena setiap tahun ada audit yang dilakukan oleh OJK," terang Adi. Selain OJK, audit juga dilakukan oleh internal bank.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa BPR KS belum bisa melakukan balik nama atas gedung tersebut karena pembayaran belum sepenuhnya lunas. "Jadi, saya terangkan, aset yang dibeli dari saudara Yance itu tidak bisa dibaliknamakan karena belum lunas, masih ada sekitar Rp 1,2 miliar yang belum dibayar," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa ia pernah melihat perjanjian bawah tangan terkait jual beli gedung ini, serta ada bukti pengeluaran berupa voucher untuk pembayaran gedung kepada Yance.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai status gedung tersebut saat ini, Adi menjawab bahwa gedung itu kini menjadi milik Lukas Banu, seorang pengacara yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Adi juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Don Gaspar. "Tanda tangan saya pernah dipalsukan oleh saudara Don Gaspar," ujarnya. Namun, ketika ditanya apakah ia mengetahui tanda tangan terdakwa juga dipalsukan, Adi menjawab tidak tahu. "Saya tahu tanda tangan terdakwa seperti apa, tapi apakah pernah dipalsukan atau tidak saya tidak tahu," tegasnya.

Selain membahas masalah gedung, Adi juga memberikan keterangan lain yang dinilai meringankan posisi terdakwa. Sementara itu, Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa, usai sidang menyatakan bahwa dari kesaksian yang telah diberikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tampak jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya belum mampu membuktikan adanya aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya diberitakan, Nyoman Supariyani, mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT BPR KS Bali Agung Sedana, menjadi terdakwa setelah menghadapi berbagai masalah hukum dan administratif. Bank yang dipimpinnya dilikuidasi oleh OJK karena kekurangan setoran modal

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News