Standard Post with Image
bank umum

Keputusan Pembatalan Akuisisi BTN, Bank Muamalat Berfokus pada Cari Investor Baru

BPRNews.id  - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) memberikan tanggapannya terkait keputusan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses akuisisi bank syariah tertua di Indonesia ini. Andre Mirza Hartawan, Komisaris sekaligus pemegang saham BMI, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BTN terkait pembatalan tersebut.

"Kami belum menerima update resmi terkait hal ini saat ini," ungkap Andre pada Selasa (9/7/2024). Meskipun demikian, BMI tetap berkomitmen untuk melanjutkan aksi strategis yang telah tercantum dalam rencana bisnisnya. Bank ini akan fokus pada pengembangan organik serta mencari investor baru untuk mendukung pertumbuhannya ke depan.

Sebelumnya, Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama BTN, menjelaskan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR. BTN saat ini sedang mencari bank syariah lain sebagai bagian dari proses pelepasan unit usaha syariah (UUS), dengan rencana spin-off BTN Syariah pada paruh pertama tahun 2025.

Nixon juga mengungkapkan persiapan modal sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp6 triliun untuk pelepasan UUS tersebut, dengan tujuan menjaga BTN Syariah tetap dalam kategori Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) II.

Di sisi lain, Bank Muamalat melaporkan penurunan signifikan dalam laba bersihnya pada Maret 2024, seiring dengan perubahan pendapatan dari distribusi bagi hasil. Meskipun demikian, pendapatan dari penyaluran dana Bank Muamalat mengalami kenaikan tahunan, menunjukkan komitmen bank dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.

Dengan demikian, keputusan BTN dan respons Bank Muamalat mencerminkan perubahan strategis dan dinamika pasar perbankan syariah di Indonesia, menandai tahapan baru dalam transformasi industri keuangan syariah di tanah air.

 

Standard Post with Image
bank umum

Milad Bank NTB Syariah Dimeriahkan oleh Ribuan Peserta di '6.0K FUNRUN

BPRNews.id – Acara puncak perayaan ulang tahun ke-60 Bank NTB Syariah dimeriahkan oleh event '6.0K FUNRUN', yang berhasil menarik ribuan peserta dari berbagai kalangan. Event ini tidak hanya mengajak masyarakat untuk aktif berolahraga demi menjaga kesehatan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Bank NTB Syariah untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

Ahmad Rizkon Sani, Ketua Panitia kegiatan, menyatakan kebanggaannya atas partisipasi lebih dari 4 ribu peserta, melampaui target awal 2 ribu peserta. "Tujuan utama kami adalah menginspirasi masyarakat untuk rajin berolahraga dan mempererat hubungan Bank NTB Syariah dengan masyarakat, sambil berbagi kebahagian," ujarnya pada Minggu (7/7).

Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Bank NTB Syariah dan masyarakat umum, yang mendaftar melalui link registrasi online untuk mendapatkan kesempatan memenangkan doorprize. "Total ada 71 jenis barang doorprize, seperti travel voucher, motor listrik, sepeda listrik, dan peralatan rumah tangga lainnya," tambahnya.

Selain itu, 60 peserta pertama yang mencapai garis finish juga berhak mendapatkan medali baby gold, sementara Pj Gubernur NTB turut menghadiri acara untuk melakukan pengundian umroh bagi para peserta. Event ini juga menjadi kick off dari gerakan NTB emas menuju Indonesia emas 2045, dengan pengundian khusus program umroh untuk pengguna mobile banking Bank NTB Syariah.

"Ini kesempatan bagi nasabah kami yang aktif menggunakan mobile banking untuk bertransaksi dan mengumpulkan poin untuk peluang umroh. Pada bulan ini sudah ada 30 pemenang, dan periode selanjutnya akan diundi pada Januari 2025," lanjutnya.

Serangkaian kegiatan ini tidak hanya merayakan ulang tahun Bank NTB Syariah, tetapi juga menegaskan komitmen bank sebagai salah satu aset ekonomi masyarakat NTB. "Bank NTB Syariah berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kemakmuran masyarakat NTB, dan kami akan melanjutkan kegiatan positif ini ke depannya," tambahnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Finalisasi Peraturan OJK Terbaru Mengenai Konglomerasi Keuangan Sedang Berlangsung

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur dan menyelesaikan sejumlah ketentuan penting, termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen).

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juni 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyusunan RPOJK ini dilakukan untuk menyelaraskan dan memperbarui ketentuan terkait Konglomerasi Keuangan sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini mencakup kewajiban pembentukan PIKK dan pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK.

Selain itu, penyusunan RPOJK bertujuan untuk mengadaptasi praktik terbaik dan kondisi terkini, mengikuti prinsip-prinsip dari Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerates serta benchmark dari beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan, serta untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan.

OJK juga sedang menyelesaikan RPOJK terkait Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) bagi Bank Umum, dan RPOJK terkait Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum.

Di sektor jasa keuangan lainnya, OJK akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. Selain itu, RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas) juga dalam tahap finalisasi.

Tidak hanya RPOJK, OJK juga merencanakan penerbitan beberapa Surat Edaran OJK (SEOJK) tahun ini, termasuk RSEOJK mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yang menjadi pedoman pelaksana

 

Standard Post with Image
bank umum

Menghadapi Ancaman Peretasan, OJK Dorong Perbankan untuk Memperkuat Keamanan Siber

BPRNews.id - Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya bagi lembaga perbankan untuk memperkuat sistem keamanan siber mengingat seringnya mereka menjadi target serangan siber, sejalan dengan lembaga pemerintahan.

Rae menyoroti bahwa sektor perbankan telah lama menetapkan standar yang relevan terkait keamanan siber. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, OJK telah menetapkan standar manajemen risiko dalam penggunaan sistem Informasi Teknologi (IT).

Pentingnya perhatian terhadap ketahanan siber ditekankan Rae, yang menekankan perlunya bank untuk secara berkala meninjau sistem mereka dan memastikan penggunaan teknologi informasi terbaru dengan perlindungan maksimal. Aturan ini juga mengatur kewajiban bagi perbankan untuk melakukan pengujian terhadap ketahanan siber perusahaan mereka.

Salah satu isu penting yang dibahas adalah waktu pemulihan (recovery time) dalam menghadapi serangan siber. Rae menekankan perlunya penetapan target pemulihan yang cepat, terutama untuk layanan esensial bagi nasabah, dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 jam.

"Kami mengimbau agar waktu pemulihan untuk layanan-layanan utama yang dibutuhkan nasabah dapat diselesaikan dalam 1-2 jam, mengingat potensi serangan siber terhadap pusat data nasional," jelas Rae.

Lebih lanjut, Rae menegaskan pentingnya kelangsungan program pelatihan dan kesadaran digital yang berkelanjutan. Bank-bank didorong untuk secara rutin melakukan penilaian serta uji penetrasi keamanan. Harapannya, langkah-langkah ini akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan sektor perbankan dalam menghadapi tantangan serangan siber, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.

"Dengan meningkatkan kewaspadaan dan terus mengembangkan program pelatihan serta kesadaran digital, kami berharap dapat mengurangi risiko insiden serangan siber tidak hanya di sektor keuangan tetapi juga di sektor-sektor lainnya," tambah Rae.

 

Standard Post with Image
bank umum

Standar Nasional Kartu Chip, Kartu ATM NSICCS yang Ditetapkan oleh Bank Indonesia

BPRNews.id - Bank Indonesia telah menetapkan penggunaan kartu National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip untuk kartu ATM dan/atau Kartu Debit di Indonesia. Keputusan ini diambil pada tanggal 21 Juni 2017, dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Deputi Gubernur BI, Sugeng, serta perwakilan industri perbankan dan ASPI.

Dalam implementasinya, Bank Indonesia telah menunjuk ASPI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai pengelola standar NSICCS. ASPI bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan Standar Nasional ini dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.

Penetapan standar NSICCS ini dianggap sebagai tonggak penting dalam industri pembayaran untuk mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan handal dengan fokus utama pada perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penggunaan teknologi NSICCS diwajibkan bagi semua penyelenggara kartu ATM, Kartu Debit, perusahaan Switching, Penerbit, Acquirer, serta penyelenggara Kliring dan Settlement.

Sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki fasilitas ATM, BPR Supra telah mempersiapkan diri untuk mengadopsi teknologi NSICCS. Langkah ini diambil dengan tujuan mewujudkan sistem transaksi yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, BPR Supra tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku tetapi juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar pelayanan dan keamanan transaksi keuangan di Indonesia.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News