Standard Post with Image
BPR

BPR Kota Bandung Berubah Status Menjadi Perusahaan Umum Daerah

BPRNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung telah resmi berganti status hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Selain perubahan status hukum, terdapat perubahan nama panggilan, yaitu Perumda Bank Bandung, sesuai dengan logo barunya yang mencantumkan tulisan Bank Bandung.Perubahan ini dimaksudkan agar nama tersebut lebih mudah diingat dan dikenal oleh masyarakat, serta meningkatkan citra merek (brand image) dari BPR Kota Bandung.

Direktur Perumda Bank Bandung, Moch. Didi Sunardi, menyatakan bahwa perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Perubahan ini juga telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-48/KR.021 pada tanggal 6 Maret lalu.

"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat akan meningkat. Selain itu, perubahan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan dampak positif pada pembangunan Kota Bandung," ujar Didi, Kamis (2/4/2020).

Bank Bandung adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung dengan kepemilikan 100 persen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Bank ini bergerak di bidang jasa keuangan, dengan kegiatan utama menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Selesaikan Investigasi Kasus Kejahatan Perbankan di BPD NTT

BPRNews.id  -. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi penyidikan di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah ditelaah, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21).

Menindaklanjuti status P.21, OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk pelaksanaan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kupang.

"Dalam upaya menangani dugaan tindak pidana perbankan ini, OJK telah menjalankan rangkaian langkah yang meliputi pengawasan intensif, pemeriksaan khusus, serta tahap penyelidikan dan penyidikan. Selama proses tersebut, terungkap bahwa sebagian dana kredit yang telah disalurkan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," jelas Tongam.

Perkara ini terjadi antara 4 April hingga 19 Agustus 2019, melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT). Keduanya diduga mencatat palsu dalam pemberian tiga fasilitas kredit senilai total Rp100 miliar kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan tindak pidana perbankan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Sampai 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan 127 perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI, terdiri dari 102 tindak pidana perbankan, 20 tindak pidana IKNB, dan lima tindak pidana pasar modal. Sebagian besar terkait kegiatan usaha bank, terutama kredit fiktif untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik di tingkat pusat maupun wilayah, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna melindungi lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

 

Standard Post with Image
BPR

Mendorong Inovasi untuk Meningkatkan Kinerja Keuangan Perumda BPR Bank Daerah Semester I 2024

BPRNews.id - Dari Januari hingga Juni 2024, Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun mencatatkan laba sebesar 3,22 persen, yaitu Rp 66,9 juta dari target Rp 2 miliar untuk tahun 2024.

Capaian kinerja lainnya juga menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto terus mendorong Bank Daerah untuk berinovasi agar bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja Bank Daerah cukup baik. Jika ini terus ditingkatkan, kita bisa meraih hasil optimal pada akhir tahun," ujarnya usai rapat evaluasi kinerja Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun di ruang pertemuan Resto Nawasena Madiun, Kamis (4/7).

Menurut Pj Wali Kota, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menawarkan promo kredit khusus untuk ASN guna meningkatkan minat transaksi di Bank Daerah. Selain itu, mengarahkan pembiayaan proyek Pemkot Madiun melalui Bank Daerah juga bisa menjadi strategi.

Pj Wali Kota juga mengimbau seluruh pegawai Bank Daerah untuk bekerja dengan maksimal dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja mereka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Forest Khrisna Tri Wasisto Ady, mengungkapkan bahwa inovasi kredit pegawai saat ini telah berjalan dan terus dikembangkan oleh BPR Bank Daerah, dengan pemotongan biaya administrasi dari 2 persen menjadi 0,5 persen.

 

Standard Post with Image
BPR

Modal Tambahan untuk Meningkatkan Kinerja BPR BKK di Jateng

BPRNews.id - Komisi C memberikan dukungan penuh terhadap kinerja BPR BKK di Jawa Tengah. Mereka siap mengundang semua pemangku kepentingan, terutama dari Biro Perekonomian Setda Jateng, untuk membahas modal yang disetor.

Wakil Ketua Komisi C, Sriyanto Saputro, mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke BPR BKK Tasikmadu (Karanganyar) dan BPR BKK Karangmalang (Sragen) pada Rabu (3/7/2024). Turut hadir dalam kunjungan tersebut adalah perwakilan dari Biro Perekonomian Jateng, Direktur Utama BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi, dan Direktur Utama BPR BKK Karangmalang Raji.

"Penambahan modal sangat penting untuk memperkuat kinerja BPR BKK agar tetap sehat secara finansial," ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya, Agung Budi Margono, menambahkan bahwa BPR BKK memerlukan kajian komprehensif, terutama dengan adanya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai satu pemegang saham. BPR milik pemerintah daerah sebaiknya diarahkan menjadi satu pemegang saham melalui BPD (Bank Jateng).

"Sebelum akhir masa tugas kita, penting untuk membuat kajian menyeluruh mengenai BPR BKK. Terutama dengan wacana apakah BPR BKK akan tetap konvensional atau beralih ke syariah. Jika syariah, peluangnya besar mengingat banyaknya pondok pesantren di Jateng yang belum tergarap secara ekonomi. Sebaliknya, banyak yang sudah digarap oleh bank syariah nasional," jelasnya.

Siti Rosidah menambahkan, isu pengambilalihan saham oleh Bank Jateng patut menjadi perhatian penting Komisi C. Terlebih, banyak BPR BKK di Jateng yang berkinerja baik, termasuk Tasikmadu dan Karangmalang.

"Perlu kajian menyeluruh mengenai isu tersebut," tegasnya yang turut diamini oleh Mustolih.

Didik Darmadi mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan penambahan modal. Saat ini, modal yang disetor kepada Pemkab Karanganyar sebesar Rp 9,6 miliar dan untuk Pemprov Jateng sebesar Rp 10,9 miliar.

"Kami berharap Komisi C menyetujui penambahan modal agar kami tidak terdilusi. Sejauh ini, masalah kami adalah penyelesaian kredit macet akibat dampak Covid-19," jelasnya.

Raji juga menyampaikan bahwa konsep kinerja BPR BKK Karangmalang sepenuhnya diserahkan kepada pemegang saham, yakni Pemprov Jateng (51%) dan Pemkab Sragen (49%).

Hingga Mei 2024, perkembangan dana simpanan PT BPR BKK Karangmalang yang dihimpun dari masyarakat mencapai Rp 730 miliar, dengan aset sebesar Rp 846 miliar, kredit Rp 553 miliar, total dividen Rp 11 miliar, dan NPL sebesar 5,5%.

 

Standard Post with Image
BPR

Nasabah Cemas Saat Kejaksaan Selidiki Korupsi di BPR Bank Cirebon

BPRNews.id - Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon telah memicu kepanikan di kalangan nasabah. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena semua simpanan nasabah di BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu nasabah yang merasa panik adalah Ikhwan, warga Cirebon. "Saya dan istri cukup panik saat mendengar kabar adanya kasus korupsi tersebut," kata Ikhwan dalam wawancara dengan detikJabar di Kota Cirebon, Selasa (2/7/2024). "Kami menabung untuk masa depan anak-anak, terutama untuk pendidikan mereka," tambahnya.

Keadaan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan beberapa barang bukti telah disita. "Kami sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini," jelas Hamdan.

Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejari Kota Cirebon masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Hamdan mengimbau para nasabah untuk tidak panik. "Uang nasabah aman. Yang kami sidik adalah oknum yang menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara. Jadi, tidak perlu khawatir," ujarnya. Hamdan menambahkan bahwa semua simpanan nasabah dijamin oleh LPS, sehingga masyarakat tidak perlu cemas.

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, juga menyampaikan hal yang sama. "Dana nasabah aman. BPR Bank Cirebon sudah menyelesaikan masalah ini dengan nasabah," kata Agus.

Selain itu, Perumda BPR Bank Cirebon telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Direksi Asep Supriatna. Surat tersebut menyatakan bahwa ada oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang, dan BPR Bank Cirebon telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Surat tersebut juga menegaskan bahwa semua simpanan nasabah aman karena dijamin oleh LPS.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News