Standard Post with Image
REGULATOR

BTN Beri Klarifikasi Soal Kasus Hilangnya Dana, OJK Panggil 17 Nasabah

BPRNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus hilangnya dana nasabah. Bank BUMN tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa bank akan mengembalikan dana yang hilang jika pengadilan memutuskan demikian. "Kami siap membayar klaim dari nasabah yang dananya hilang jika pengadilan memutuskan hal tersebut. Tidak ada isu soal itu," ujar Ramon dalam konferensi pers di acara BTN Run, Aryaduta Menteng, Jumat (21/6/2024).

Ramon juga menambahkan, "Namun, kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan."

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 17 nasabah BTN yang menjadi korban dugaan hilangnya dana. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dan telah meminta keterangan dari 17 nasabah tersebut.

"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan di pihak bank, dan OJK dapat mengenakan sanksi," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, pada Kamis (16/5/2024).

Namun, jika ditemukan bahwa kelalaian berada di pihak konsumen, Kiki menjelaskan bahwa bank tidak akan mengganti dana yang hilang.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menggarisbawahi pentingnya keamanan dana nasabah serta tanggung jawab bank dalam melindungi nasabahnya. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Paparkan Strategi Ampuh Deteksi Rekening Terkait Judi Online

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan cara efektif dalam mendeteksi rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak diperlukan sistem baru untuk mendeteksi rekening terkait judi online, melainkan pemaksimalan sistem yang sudah ada dengan parameter yang jelas.

"Untuk mendeteksi rekening terkait judi online, tidak diperlukan sistem baru. Yang dibutuhkan adalah penyesuaian parameter yang spesifik untuk setiap jenis kejahatan, seperti pencucian uang yang memiliki parameternya sendiri," jelas Dian pada Kamis (20/6).

Dian menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, untuk menyempurnakan parameter ini. "Kami sedang mempersiapkan sistem yang memungkinkan bank bekerja lebih efisien dalam memberantas segala jenis kejahatan ekonomi," ujarnya.

Selain penyesuaian parameter, koordinasi juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan perbankan terhadap aliran dana terkait judi online, terutama untuk transaksi di bawah Rp500 juta. Transaksi di atas Rp500 juta sudah ditangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami terus berkoordinasi dengan bank-bank untuk memastikan mereka memiliki sistem dan parameter yang tepat. Semua pemilik rekening yang terlibat dalam judi online sudah kami informasikan ke seluruh bank agar mereka waspada," kata Dian.

OJK telah menutup sekitar 5.000 rekening terkait judi online dan jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring dengan deteksi yang terus dilakukan. "Kami terus meningkatkan pertemuan dengan para Direktur Kepatuhan untuk menemukan pola yang tepat dalam membersihkan sistem keuangan dari kejahatan ekonomi," tambahnya.

Judi online semakin meresahkan di Indonesia karena perputaran uang yang besar di balik bisnis ilegal ini. PPATK mencatat transaksi terkait judi online dari Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun, dan total transaksi kini mencapai Rp600 triliun.

"Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlahkan dengan tahun-tahun sebelumnya, totalnya sudah lebih dari Rp600 triliun," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Jumat (14/6).

Selain jumlah uang yang besar, PPATK mengungkap bahwa judi online juga menjebak 2,19 juta warga berpenghasilan rendah. Jumlah ini setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia yang mencapai 2,76 juta. Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta yang melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

PPATK menegaskan pentingnya langkah tegas dan terkoordinasi untuk memberantas judi online demi melindungi masyarakat, khususnya golongan berpenghasilan rendah yang rentan terjerat dalam aktivitas ilegal ini.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama untuk Optimalisasi Layanan dan Pengawasan di Sektor Keuangan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa PKS ini memperluas cakupan kerja sama sebelumnya, termasuk penggunaan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

"Pemanfaatan teknologi face recognition bertujuan untuk mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang secara otomatis melalui gambar digital berdasarkan karakter fisiologis manusia," ujar Aman di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Penandatanganan PKS ini dilakukan pada 30 Mei 2024 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan untuk berbagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Beberapa manfaat spesifik yang diharapkan dari kerja sama ini meliputi:

  1. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data pada Aplikasi IDEBKU: Aplikasi ini adalah layanan pemberian informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web untuk masyarakat.
  2. Verifikasi Data Pemohon Layanan Perizinan pada Aplikasi SPRINT: SPRINT adalah aplikasi satu pintu yang mengelola perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang mengajukan perizinan usaha.
  3. Verifikasi Data Calon Rekanan pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK): SIPROJEK adalah sistem informasi untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

OJK berkomitmen memastikan penggunaan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

"OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada lembaga jasa keuangan serta masyarakat," kata Aman.

Sebelumnya, OJK juga menyelenggarakan program literasi dan inklusi keuangan bagi para pengelola sampah di wilayah tempat pembuangan akhir sampah di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (14/6/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa edukasi ini sejalan dengan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pengelola sampah.

“OJK berkomitmen mendorong edukasi dan inklusi keuangan, termasuk mendukung pengelolaan sampah sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat mensejahterakan masyarakat. Kami mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan akses pendanaan serta pembiayaan bagi pengelola sampah,” ujar Friderica.

Selanjutnya, Friderica juga meresmikan Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) di Bank Sampah Jasmine Indah, Kota Bekasi. Agen Laku Pandai ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital melalui bank sampah.

“Pengelolaan sampah yang baik memiliki potensi ekonomi sirkuler yang tinggi. Kami mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sampah dan memanfaatkan layanan keuangan secara inklusif,” tambahnya.

Direktur Pengurangan Sampah Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Vinda Damayanti Ansjar, menyatakan bahwa edukasi keuangan bagi pengelola sampah penting untuk memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

“Partisipasi dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengolahan sampah penting untuk kesehatan diri kita dan lingkungan hidup,” ujar Vinda.

 

Standard Post with Image
BPR

Perbarindo Sumut Adakan Pelatihan Pengelolaan Aset dan Prosedur Perkreditan BPR

BPRNews.id - DPD Perserikatan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan penerapan kebijakan aset BPR/BPRS dan pengkinian prosedur perkreditan.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2024, yang mengatur kualitas aset BPR/BPRS berbasis risiko dan perlindungan konsumen. Acara ini diadakan di Hotel Karibia Boutique, Jalan Timor, Medan, pada Kamis (20/6/2024).

Kegiatan pelatihan menghadirkan narasumber ahli, Dr. Tatang S. Herisman, SE., MM., Ak., CA., cRBIA., CMT., CMed., CLA., yang merupakan Akuntan Negara dari Managing Partner. Dengan pengalaman dan keahliannya, Dr. Tatang memberikan pemahaman mendalam tentang penerapan kebijakan aset dan prosedur perkreditan yang efektif.

Dalam sambutannya, Ketua DPD Perbarindo Sumut menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Perbarindo untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengelolaan BPR/BPRS di Sumatera Utara. "Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang lebih baik, sehingga mampu menghadapi tantangan dan risiko yang ada," ujarnya.

Pelatihan ini diikuti oleh para pemimpin dan manajer dari berbagai BPR dan BPRS di Sumatera Utara. Selain mendapatkan materi teori, peserta juga diberikan studi kasus dan simulasi untuk memperkuat pemahaman mereka tentang penerapan kebijakan aset dan pengkinian prosedur perkreditan.

Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan BPR dan BPRS di Sumut dapat semakin profesional dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembiayaan yang lebih efektif dan efisien. Perbarindo Sumut berkomitmen untuk terus mengadakan pelatihan serupa di masa mendatang, guna memastikan bahwa BPR dan BPRS di Sumatera Utara selalu berada di garis depan dalam hal kualitas layanan dan manajemen risiko.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Perda Kadaluarsa, Wakil Bupati Wonogiri Ajukan Raperda Baru untuk BPR Giri Suka Dana

BPRNews.id - Payung hukum yang mengatur operasional Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Giri Suka Dana di Wonogiri telah kadaluarsa dan tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menegaskan pentingnya mengganti peraturan daerah (Perda) tersebut dengan yang baru, sesuai dengan tuntutan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Setyo Sukarno dalam rapat paripurna DPRD Wonogiri, yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Wonogiri.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 35 dari 50 anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono dengan didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Sugeng Achmady, Krisyanto, dan Siti Hardiyani. Selain itu, hadir juga Penjabat Sekda FX Pranata bersama para pimpinan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Di hadapan forum legislatif, Setyo Sukarno menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran bank dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Bank Perekonomian Rakyat diperkuat peranannya untuk menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM. Pengaturan mengenai Bank Perekonomian Rakyat juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan, yang muaranya ditujukan untuk menggerakkan ekonomi nasional,” ujar Setyo Sukarno.

Sejalan dengan itu, pihak eksekutif mengajukan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat ke DPRD sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan yang lebih baik.

Wakil Bupati juga menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 UU Nomor 4 Tahun 2023, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Perda tersebut perlu disesuaikan dan diganti dengan Perda yang baru.

Untuk memberikan tanggapan atas pengajuan dua Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri akan dilanjutkan pada Hari Selasa, 25 Juni 2024.

Dengan pembaruan payung hukum ini, diharapkan BPR Giri Suka Dana dapat terus beroperasi secara optimal, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan yang andal dan modern.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News