BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB. Selama periode ini, SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan mengalami downtime.
"Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK untuk memperluas layanan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan masyarakat," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Aman Santosa menjelaskan bahwa peningkatan ini penting karena SLIK adalah sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Menurutnya, penguatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang meliputi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi seperti fintech peer-to-peer lending. "Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam manajemen risiko kredit, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif," tambah Aman.
Selama downtime, OJK menginformasikan bahwa baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses. OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama proses penguatan ini.
BPRNews.id - Di Ruang Kepala Kanwil DJKN Balinusra, yang terletak di Lantai III Gedung Keuangan Negara I, Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono, didampingi oleh Kepala Bidang Lelang Dwi Wahyudi, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I N.K. Sri Oka Mariana D, dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Akhwan Prayogi, menerima kunjungan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Bali. Delegasi OJK dipimpin oleh YB Handaru Purnasakti, Ida Bagus Putu Siwa Adnyana, dan Aulia Masyitha. Juga hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala KPKNL Denpasar I Ketut Arimbawa beserta Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Madya KPKNL Denpasar Iwan Susanto.
YB Handaru Purnasakti, Kepala Divisi Pengawasan Perbankan OJK, yang juga membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memberikan beberapa masukan. Di antaranya, KPKNL perlu memiliki helpdesk atau contact person untuk menangani masalah yang dihadapi BPR terkait lelang, seperti kekurangan dokumen persyaratan atau penolakan permohonan lelang. Masukan lainnya adalah perlunya notifikasi bagi pemohon lelang agar mereka dapat mengetahui status pengajuan lelang mereka, serta perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Sudarsono menyarankan agar BPR melalui OJK melakukan penjualan barang melalui lelang KPKNL di wilayahnya atau melalui Pejabat Lelang Klas II, baik untuk barang jaminan maupun aset-aset lainnya yang tidak terpakai.
Kepala Bidang Lelang Dwi Wahyudi menanggapi bahwa BPR, sebagai entitas yang sangat banyak jumlahnya, membutuhkan sosialisasi tersendiri mengenai peraturan lelang. Hal ini berbeda dengan bank konvensional dan bank syariah yang memiliki unit khusus menangani kredit macet. Dwi Wahyudi juga mengusulkan agar dibuat skala prioritas untuk BPR yang sering mengajukan permohonan lelang dan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk sosialisasi mengenai lelang.
Sementara itu, Kepala KPKNL Denpasar I Ketut Arimbawa melaporkan bahwa hingga Agustus, terdapat sekitar 1.840 permohonan lelang dengan 8 orang pelelang, dan 1.162 lelang sudah dilaksanakan. Antrian yang panjang menyebabkan perlunya strategi khusus agar lelang dapat terlaksana dengan memperhatikan potensi laku. Data menunjukkan bahwa produktivitas pelaksanaan lelang mencapai 33,3%, dengan lelang ketiga cenderung berhasil. Ketut Arimbawa juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder untuk meningkatkan pelayanan KPKNL.
Pelelang Ahli Madya KPKNL Denpasar Iwan Susanto memberikan beberapa catatan, antara lain pentingnya BPR untuk berkoordinasi langsung dengan pelelang jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, tanggung jawab penjual atas objek lelang, dan perlunya perbaikan segera jika ada hal yang perlu diperbaiki sebelum lelang. Selain itu, Iwan juga menjelaskan bahwa aset yang tidak berpotensi laku tetap masuk antrian tetapi tidak diprioritaskan, sesuai dengan target produktivitas KPKNL. Perubahan nomenklatur BPR yang belum berlaku tetap bisa dilayani hingga akhir 2024.
Akhwan Prayogi, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II, mengapresiasi usulan mengenai notifikasi pada permohonan lelang dan berencana untuk meneruskannya ke Direktorat TSI agar pemohon dapat mengetahui status permohonan mereka.
Di akhir pertemuan, Sudarsono mengusulkan untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai teknis antara Kanwil DJKN Balinusra dengan pelelang di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra sebelum menyampaikan usulan ke kantor pusat. Sudarsono juga menyarankan agar segera dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara Kanwil, KPKNL, BPR, dan OJK di Wilayah Bali dan sekitarnya untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan lelang dan menerima masukan dari berbagai pihak.
bprnews.id - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Batola untuk periode 2016 hingga 2022, Novie Yuliada, telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala.
Novie, yang merupakan debitur, diduga telah menikmati dana negara sebesar Rp3,155 miliar. Meskipun demikian, pengembalian kerugian tersebut dilakukan secara bertahap.
Pada hari Senin (19/8) kemarin, Novie mengembalikan uang sebesar Rp760 juta kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sebelumnya, pada 15 Juli 2024, Novie juga telah mengembalikan Rp227.100.000 kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
"Kemarin (19/8), tersangka Novie kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp760 juta, yang diterima oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, pada Senin sore.
Dalam kasus ini, Novie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan dan pemberian kredit kepada nasabah yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,155 miliar, Novie sebelumnya telah melunasi dan membayar cicilan terhadap beberapa kredit senilai Rp2.167.900.000, yang menyisakan Rp987.100.000.
"Dengan dua kali proses pengembalian uang, Novie telah melunasi sisa kredit yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga kredit tersebut telah lunas tanpa pembayaran bunga (hanya pokok kredit)," jelas Hamidun.
Meskipun pengembalian uang telah dilakukan oleh tersangka, Hamidun menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah hasil laporan dari BPKP menunjukkan bahwa korupsi di Bank PT BPR Barito Kuala ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.480.000.000. Kasus ini juga melibatkan mantan direktur utama Bank BPR, Bahrani.
Tim jaksa penyidik Bidang Tipidsus menetapkan Bahrani sebagai tersangka pada 5 Juli 2023. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Bahrani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Sama halnya dengan Novie, Bahrani juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.300.199.967. Namun, masih ada Rp4.368.000.033 yang harus dilunasi olehnya
bprnews.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan BPR Binarta Luhur Parigi Moutong telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, yaitu istri dari almarhum Abd San. Direktur Utama BPR Binarta Luhur, Alberthy Makalu, menyampaikan bahwa pihaknya mensyaratkan setiap nasabah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan bahwa status pendaftar harus aktif bekerja atau berusaha, berusia minimal 17 tahun, dan belum mencapai usia 65 tahun.
“Kami telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan sudah menyalurkan santunan kepada tiga orang peserta yang merupakan nasabah kami. Ini sangat membantu ahli waris, karena meskipun ada risiko seperti meninggal dunia, pinjaman tetap harus dibayarkan. Skema kerjasama ini saling menguntungkan antara BPR Binarta Luhur, Nasabah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hanya Rp 16.800,- per orang per bulan, nasabah sudah dapat mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp 36.800,- per orang per bulan,” jelas Alberthy.
Alberthy juga mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin, karena selain memberikan kepastian bagi BPR, kerjasama ini juga memberikan manfaat besar bagi nasabah mereka.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menyebutkan bahwa hingga 16 Mei 2024, jumlah peserta aktif melalui kerjasama dengan BPR Binarta Luhur mencapai 557 peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Harapannya, program BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong, khususnya untuk seluruh nasabah BPR Binarta Luhur yang masih aktif bekerja atau berusaha. Kami juga mengajak seluruh pekerja di Parigi Moutong untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan melalui POS, Pospay, Agen Brilink, Agen 46, Pojok Bayar SRC, Tokopedia, Jamsostek Mobile (JMO), Perbankan, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Grab, Gojek, Shopee, Isaku, Bukamitra, Bukalapak, SIPP Mitra, Perisai, mitra BPR Binarta Luhur, KSP Zaitun Dana Lestari, atau langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Trans Sulawesi Nomor 112, Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi,” terang Arfandi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, pada Selasa (20/08/2024), menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan berbagai kemudahan dan manfaat untuk para peserta, dengan harapan semua pekerja semakin menyadari pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Sekarang ini banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJamsostek, seperti program unggulan kami yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tambahnya.
Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat ini termasuk perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work), dan jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta.
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, untuk memastikan kebutuhan dasar hidup tetap terpenuhi saat peserta meninggal dunia. Selain itu, jika peserta sudah terdaftar lebih dari 36 bulan, mereka berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp 174 juta.
Program ketiga untuk peserta BPU adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memastikan peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terlibat dalam kasus kecurangan (Fraud) menghadapi kesulitan besar untuk diselamatkan. Menurut OJK, diperkirakan ada 20 BPR yang akan tutup tahun ini, dengan 14 BPR sudah resmi dibubarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa BPR yang mengalami masalah Fraud pada dasarnya sulit untuk diselamatkan.
"Ada BPR-BPR tertentu yang memang masalahnya Fraud dan governance. Ini yang susah, tidak bisa diselamatkan. Tidak mungkin dijual karena pasti tidak ada yang mau beli," ungkap Dian dalam acara Peluncuran Panduan Resiliensi Digital, Selasa (20/8/2024).
Untuk menghadapi situasi ini, OJK perlu mengambil tindakan lebih tegas untuk memastikan stabilitas dalam industri BPR tidak terganggu. "Perbankan sebagai lembaga intermediasi mengandalkan kredibilitas dan kepercayaan. Kepercayaan ini tidak boleh terganggu. Jangan sampai ada satu atau dua bank yang mengganggu sistem. Ini yang tidak boleh," jelas Dian. "Jadi bila perlu OJK akan menutup yang harus ditutup. Nanti ke depan, perbankan justru bisa melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," tambahnya. Skenario untuk pemenuhan modal inti BPR dapat dilakukan melalui penambahan modal atau melalui upaya merger untuk memperkuat fondasi perusahaan. "Sudah banyak komitmen untuk menambah modal satu, yang dua, juga ada upaya merger yang dilakukan," tutup Dian.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha dari 14 BPR sepanjang tahun 2024, antara lain BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, BPR Jepara Artha Jepara, dan BPR Dananta di Kudus. Selain itu, ada BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, dan BPR Wijaya Kusuma di Madiun. Juga terdapat BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, serta BPR Aceh Utara di Aceh. Pada tahun 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lainnya, yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur