Standard Post with Image
BPR

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Tata Kelola BPR dan BPR Syariah

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Kelola untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 dan bertujuan untuk memastikan BPR dan BPR Syariah menerapkan tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi mereka.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban pemegang saham, tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pencegahan kecurangan, penanganan konflik kepentingan, integritas pelaporan, dan sistem teknologi informasi, serta perencanaan bisnis untuk BPR dan BPR Syariah.

Muhammad Ikhsan Hutahaean, Kepala OJK Papua, menyatakan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

"Penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya." ucapnya.

OJK yakin bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya saing dan kontribusi BPR serta BPR Syariah terhadap perekonomian dan masyarakat.

Hingga Juni 2024, terdapat 12 BPR dan BPR Syariah di Tanah Papua, dengan 11 di antaranya berkantor pusat di Papua dan satu lainnya di luar Papua. Namun, sebagian besar dari bank-bank ini belum memiliki jaringan ATM, kecuali BPR Modern Express.

“Beberapa hal harus dipenuhi untuk memiliki ATM, seperti kesiapan teknologi informasi BPR, sumber daya manusia, dan manajemen risiko, menjadi alasan utama. Selain itu, biaya yang besar juga menjadi faktor penting.” jelasnya.

Berikut daftar BPR dan BPRS di Tanah Papua:

- Provinsi Papua: BPR Anak Negeri Papua, BPR SUNI, BPR Papua Mandiri   Makmur, BPR Phidectama Abepura, BPR Bosnik Intsia Papua Biak, BPR Nusa Intim.

- Provinsi Papua Tengah: BPR Artha Basudewa Abadi.

- Provinsi Papua Barat: BPR Sinar Mulia Papua, BPR Arfak Indonesia.

- Provinsi Papua Barat Daya: BPR Sorong Sukses Sejahtera, BPR Menara Cendrawasih Papua.

- BPR yang berkantor pusat di luar Tanah Papua: BPR Modern Express, yang memiliki Kantor Cabang di Tanah Papua.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

SeaBank Aplikasi Perbankan Digital yang Aman dan Terpercaya

BPRNews.id - SeaBank, aplikasi perbankan digital yang menawarkan kemudahan dalam transaksi keuangan online, menjamin keamanan penggunanya dengan berbagai fitur canggih. Aplikasi ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi LPS, Rengga Gemilang Putra, menyatakan, “SeaBank telah memenuhi standar regulasi yang ketat. Kami menggunakan sistem verifikasi dua langkah dan enkripsi end-to-end untuk melindungi data pengguna.” Rengga menambahkan bahwa kedua fitur ini membantu menjaga keamanan akun dan transaksi pengguna.

SeaBank dikenal karena kemitraannya dengan Shopee, memberikan pengalaman yang lebih terintegrasi bagi pengguna. Seorang juru bicara SeaBank menjelaskan, “Kemudahan berbelanja di Shopee adalah salah satu keunggulan kami. Tampilan aplikasi yang mirip dengan platform belanja online ini memberikan kenyamanan tambahan bagi pengguna.”

Meskipun tampaknya baru di pasar, SeaBank sebenarnya memiliki sejarah panjang. Sebelumnya dikenal sebagai Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), yang berdiri sejak tahun 1991 di Jakarta. Pada 10 Februari 2021, Bank BKE resmi berganti nama menjadi SeaBank di bawah naungan PT Bank SeaBank Indonesia, bagian dari Shopee.

Dengan produk tabungan yang menawarkan bunga tinggi, SeaBank berkomitmen untuk mempermudah pengelolaan keuangan sehari-hari dan memberikan layanan yang aman bagi semua penggunanya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Rencanakan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2028

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai tugas baru dalam menjamin polis asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas ini, dengan peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pada tahun depan.

Plt Kepala Divisi Surveilans Asuransi LPS, Rengga Gemilang Putra, menjelaskan dasar hukum untuk tugas baru ini. "Tugas baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan UU ini, LPS tidak hanya menjamin simpanan dan resolusi bank, tetapi juga polis asuransi," ungkap Rengga.

Dia juga mengungkapkan bahwa LPS saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun peraturan pelaksanaan UU P2SK. "Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait untuk menuntaskan peraturan pelaksanaan," tambah Rengga.

Menurut Rengga, LPS telah menyusun peta jalan Program Penjamin Polis (PPP) untuk 2023-2028. "Progresnya sudah mencapai kurang lebih 50 persen. Ini mencakup pembentukan organisasi PPP di LPS dan penyusunan peraturan pelaksanaan," katanya.

LPS juga resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 25 penjamin asuransi dari 22 negara. "Keanggotaan ini memungkinkan kami untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait penjaminan asuransi dengan negara-negara lain," ujar Rengga.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, Fuad Zaen, menambahkan bahwa dengan adanya UU P2SK, LPS mendapatkan mandat baru untuk menyelenggarakan program penjamin polis. "Kini, LPS tidak hanya menjadi paybox plus dan loss minimizer, tetapi juga risk minimizer," kata Fuad. Ia juga mencatat bahwa LPS menjamin 99,9 persen rekening perbankan secara nasional, dengan angka 99,7 persen di Sulawesi Selatan, melebihi target UU LPS sebesar 90 persen.

Fuad juga mengungkapkan bahwa LPS telah mempercepat proses pembayaran klaim. "Pada semester pertama 2024, kami membayar klaim simpanan dalam waktu rata-rata 5 hari kerja untuk tahap pertama dan 15 hari kerja untuk tahap akhir. Ini jauh lebih cepat dari target UU LPS yang 90 hari kerja," ujarnya.

Selama semester pertama 2024, LPS menangani 12 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK, tersebar di Sumatera, Jawa, dan Bali, dan telah membayarkan klaim sebesar Rp403 miliar. Sejak 2005 hingga Juni 2024, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp2,49 triliun.

Baru-baru ini, LPS berhasil menyehatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya termasuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). "Ini adalah langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan kami untuk menawarkan solusi penyelamatan dengan melibatkan calon investor sebelum memutuskan opsi resolusi," jelas Fuad.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK dan BCTL Perluas Kerja Sama untuk Layanan Perbankan di Timor Leste

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Central de Timor-Leste (BCTL) menandatangani amendemen Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Lintas Batas di Kantor OJK Wisma Mulia 2 pada Rabu (31/7/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Gubernur BCTL, Hélder Lopes.

“Amendemen ini merupakan langkah penting untuk memperluas kerja sama kami, terutama dalam pengawasan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Teroris, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” kata Mahendra Siregar dalam sambutannya.

Sebelumnya, OJK dan BCTL telah menjalin kerja sama formal sejak 22 Maret 2016. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung setelah penandatanganan, kedua pihak membahas berbagai isu terkait kebijakan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pengawasan perbankan.

“Hasil diskusi kami mencakup kemungkinan dua bank BUMN yang sudah memiliki kantor di Timor Leste, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, untuk meluncurkan layanan aplikasi di negara tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat setempat,” ungkap Hélder Lopes.

OJK berkomitmen untuk mendukung pembangunan Timor Leste dengan meningkatkan kolaborasi di sektor jasa keuangan. “Kami berupaya untuk memperkuat hubungan kami dengan BCTL dan mendukung upaya pembangunan ekonomi di Timor Leste,”tambah Mahendra Siregar.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Teken MoU untuk Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Kelapa Sawit

BPRNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tema “Dukungan Industri Jasa Keuangan Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Kelapa Sawit” di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Acara ini melibatkan berbagai pihak dari industri kelapa sawit di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Khoirul Muttaqien menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan petani. “Skema Perkebunan Sawit Rakyat (SERAYA) adalah langkah progresif yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan kemajuan sektor ini. Kerja sama antara asosiasi perkebunan, koperasi, perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah akan mempermudah akses petani sawit rakyat ke pembiayaan yang lebih baik dan perlindungan pekerja,” ujarnya.

Khoirul juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari industri jasa keuangan. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari PT BPD Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan untuk program SERAYA. Dukungan ini sangat penting untuk kesuksesan program,” tambahnya.

Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, juga memberikan sambutan, menekankan peran pemerintah daerah dalam sektor kelapa sawit. “Kerja sama dengan OJK ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta memberikan akses perbankan yang lebih mudah kepada petani. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat ekosistem logistik dan keselamatan pekerja di daerah kami,” kata H. Edimin.

Acara tersebut juga menampilkan penyerahan simbolis mock-up Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada kelompok tani. Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan dan diterima oleh debitur KUR dari Bank Sumut. “Ini adalah langkah konkret dalam memberikan dukungan finansial kepada petani untuk mengembangkan usahanya,” ujar H. Edimin.

Sekitar 100 peserta, termasuk kelompok tani, off-taker kelapa sawit, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengikuti sesi edukasi mengenai keuangan, kewaspadaan terhadap investasi bodong, dan pinjaman online ilegal. OJK dan PT BPD Sumatera Utara juga memaparkan skema pembiayaan KUR SERAYA. “Kami ingin memastikan para petani memahami pentingnya perlindungan dan pemahaman keuangan yang baik,” ujar perwakilan OJK.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi tentang jaminan sosial bagi petani sawit. “Perlindungan tenaga kerja di sektor ini sangat penting dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan,” kata perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan turut memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola perkebunan sawit secara lebih efektif dan berkelanjutan. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi sektor perkebunan sawit dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News