Standard Post with Image
BPR

OJK Keluarkan Pedoman Baru untuk Pembiayaan Musyarakah di BPR Syariah

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah pada Mei 2024 untuk memperkuat karakteristik produk perbankan syariah serta prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pedoman ini merupakan kelanjutan dari Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah yang diterbitkan pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).

"Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi, serta diversifikasi produk agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bersaing efektif di pasar keuangan," ujar Dian.

Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan mengembangkan produk yang inovatif dan berdaya saing tinggi, serta memiliki keunikan syariah.

Dian menegaskan bahwa keunikan produk syariah yang tidak ada di perbankan konvensional harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah agar menjadi pilihan utama masyarakat.

“Untuk menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” jelas Dian dalam keterangan resmi pada Selasa (4/6/2024).

Pedoman ini disusun oleh OJK bersama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman ini diharapkan melengkapi Peraturan OJK (POJK) yang ada dengan penjelasan rinci dan teknis serta contoh-contoh praktis untuk memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman Pembiayaan Musyarakah ini merupakan pembaruan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan OJK pada tahun 2016. Beberapa poin penting dalam pedoman ini meliputi:

  1. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah
  2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah
  3. Ketentuan modal dan cakupan kegiatan usaha yang dapat dibiayai, serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
  4. Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari akad lain menjadi akad musyarakah
  5. Mekanisme pelunasan dipercepat
  6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
  7. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional ke musyarakah
  8. Skema-skema pembiayaan musyarakah dengan ilustrasi dan pencatatan

Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan musyarakah merupakan yang paling dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah.

Pada Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92% dari total pembiayaan, dengan musyarakah sebesar 47,91% dan murabahah sebesar 43,88%.

Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap dapat memberikan kesamaan pandangan bagi pihak terkait dan meminimalisir sengketa, sehingga perbankan syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih signifikan dalam industri keuangan nasional.

 

Standard Post with Image
BPR

Program Menarik dari Bank Universal BPR!

BPRNews.id - Bank Universal BPR kembali meluncurkan program menarik, kali ini dengan Tabungan Universal Arisan yang bertujuan untuk meningkatkan dana dari pihak ketiga.

Bagi Anda yang ingin bergabung, syaratnya cukup mudah. Pertama-tama, Anda perlu membuka Tabungan Universal dan mendaftar melalui Surat Pembukaan Rekening Tabungan Universal Arisan.

Selain itu, pastikan untuk membuat Pernyataan Keikutsertaan Program Nasabah, di mana dana Anda akan ditempatkan di rekening Tabungan Universal Arisan.

Menurut BM Bank Universal Rohalman E Siboro, setiap tiket program ini menyediakan kesempatan untuk memenangkan hadiah hingga Rp200 juta, dengan maksimal 5 tiket per nasabah.

"Pengundian hadiah akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 bulan setelah program dimulai," jelas Rohalman. Ada total 200 hadiah yang siap dibagikan kepada para pemenang.

Lebih dari sekadar menabung, program ini juga memberikan kesempatan untuk memperluas jaringan sosial Anda.

Bank Universal BPR merupakan bagian dari Grup Universal, yang memiliki jaringan kantor layanan di 10 kota di Indonesia, termasuk di Bogor dengan alamat di Kantor Bank Universal BPR Bogor, Ruko Villa Indah Pajajaran Jalan Pajajaran Bogor.

Didirikan sejak tahun 2003, Universal BPR juga terdaftar sebagai peserta program penjaminan pemerintah, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Standard Post with Image
BPR

Penyelidikan Mendalam tentang Kebangkrutan 12 Bank di Indonesia Sepanjang Tahun 2024

Bprnews.id - Industri perbankan Indonesia sedang menghadapi tantangan yang signifikan sepanjang tahun 2024 ini. Dalam rentang waktu dari Januari hingga Mei 2024, tidak kurang dari 12 bank telah dinyatakan mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, seorang Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setiap tahun memang terdapat beberapa bank yang mengalami kesulitan. Namun, para analis ekonomi menilai bahwa jumlah bank yang terjerumus pada tahun 2024 ini sangat tidak proporsional. 

Misalnya, pada tahun 2023 hanya empat bank yang mengalami kebangkrutan. Menurut Purbaya, penyebab utama dari kejatuhan bank-bank tersebut adalah masalah manajemen yang dilakukan oleh pemiliknya.

Berikut adalah daftar bank yang dilaporkan mengalami kebangkrutan pada tahun 2024 :

  • BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  • PT BPR Dananta
  • BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Bali Artha Anugrah
  • BPR Sembilan Mutiara
  • BPR Aceh Utara
  • PT BPR EDCCASH
  • Perumda BPR Bank Purworejo
  • PT BPR Bank Pasar Bhakti
  • PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • Koperasi BPR Wijaya Kusuma

 

Analisis Mendalam tentang Kondisi Bank-Bank yang Keguguran di Tahun 2024

Jika kita telaah lebih lanjut, dapat dilihat bahwa mayoritas bank yang terkena dampak adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Menurut Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada dua penyebab utama kebangkrutan BPR.

Pertama, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membayar simpanan dan nasabah. Kedua, sering kali BPR tidak menjalankan pencatatan yang baik terhadap tabungan nasabah.

Sementara itu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penipuan dan tata kelola manajemen yang buruk menjadi penyebab utama kegagalan bank-bank di Indonesia.

Langkah Penyelesaian yang Dapat Dilakukan Pemerintah

Meskipun kebangkrutan bank adalah hal yang tak terhindarkan setiap tahunnya, namun dengan meningkatnya jumlah bank yang terjerumus pada tahun ini, pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tegas.

Penting untuk dicatat bahwa OJK tidak sembarangan dalam menutup atau mencabut izin bank, tetapi keputusan tersebut didasarkan pada pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK dan pemerintah harus memperhatikan nasib para nasabah bank yang terdampak. OJK perlu berkolaborasi dengan LPS untuk menyelesaikan masalah antara nasabah dan bank, termasuk pengembalian dana nasabah.

Pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia harus terus ditingkatkan, dan meskipun jumlah bank yang akan ditutup di tahun-tahun mendatang sulit diprediksi, namun diperkirakan akan mengalami peningkatan.

 

Standard Post with Image
BPR

Jaksa Desak Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang

BPRNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dana Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah. 

Permintaan ini disampaikan pada persidangan dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (3/6/2024).

Dalam persidangan, Alinaex Hasibuan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Arif Firmansyah pada perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg.

Menurut Alinaex, dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan pokok perkara.

"Kita meminta pokok perkara terdakwa agar dilanjutkan," tegas Alinaex.

Sementara itu, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyatakan tidak menanggapi tanggapan JPU. "Kami sesuai eksepsi sebelumnya, dan tidak menanggapi tanggapan JPU," ucap Rian Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda putusan sela," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipisahkan dalam berkas terpisah, Arif Firmansyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama.

Alternatifnya, ia didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua.

 

Standard Post with Image
BPR

Mantan Direktur Utama BPR Barito Kuala Dihadapkan pada Tuntutan Enam Tahun Penjara

BPRNews.id  – Bahrani, mantan Direktur Utama PT BPR Barito Kuala, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama enam tahun. Bahrani didakwa menyelewengkan uang dari tempat kerjanya.

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000. Jika Bahrani tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dipimpin oleh hakim Yusriansyah. JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tercantum dalam dakwaan subsider.

Selama menjabat sebagai pimpinan BPR, Bahrani didakwa telah menyelewengkan dana perusahaan yang mencapai Rp 8.480.000.000. Tindakan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022. 

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan modus operandi dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur, yang tidak sesuai dengan ketentuan BPR, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000.

Tidak hanya Bahrani, beberapa karyawan yang menjadi saksi dalam kasus ini, seperti Mabyudin, M Zuifansyah, Dewi Yanthi, dan Chairi Mahadiani, kemungkinan juga akan menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar dan menunjukkan adanya praktik korupsi di tingkat perbankan yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan masyarakat

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News