Standard Post with Image
BPR

Bank Universal BPR Meraih Penghargaan OJK untuk Penguatan Struktur dan Daya Saing

BPRNews.id - PT BPR Universal (Bank Universal BPR) berhasil meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kategori BPR/BPRS dengan Penguatan Struktur dan Daya Saing.

Penghargaan ini diserahkan kepada Kaman Siboro, Komisaris Utama Universal BPR, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) 2024-2027 yang berlangsung di Raffles Hotel, Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024.

 

Secara keseluruhan, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing; akselerasi digitalisasi BPR/S; penguatan peran BPR/S terhadap wilayahnya; serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Selain itu, roadmap ini didukung oleh perangkat pendukung (enabler) yang mencakup kepemimpinan dan manajemen perubahan; kuantitas dan kualitas SDM; infrastruktur teknologi informasi; serta kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.

Selain peluncuran roadmap tersebut, OJK juga menerbitkan aturan-aturan baru untuk mendorong kemajuan BPR/S, salah satunya adalah Peraturan OJK 7/2024 tentang BPR/S untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR/S.

Ke depan, Universal BPR berkomitmen untuk mendukung penuh inisiatif OJK dalam mengimplementasikan RP2B 2024-2027 guna mencapai tujuan membangun industri BPR/S yang lebih efisien, memperkuat tata kelola, inklusif melalui peningkatan kapasitas, serta meningkatkan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa peran BPR/S sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tingkat bawah.

“Dengan semangat baru ini, akan menjadi motivasi bagi Universal BPR untuk terus berinovasi sehingga dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian perbankan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Kaman Siboro dalam keterangan resminya, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Kaman menegaskan bahwa Universal BPR telah menunjukkan berbagai pencapaian signifikan selama 20 tahun beroperasi, yang mencerminkan kinerja yang kuat dalam rekam jejak pertumbuhan dan pencapaiannya.

Pada tahun 2023, Universal BPR mencatat total aset sebesar Rp1,5 triliun. Beberapa pencapaian utama termasuk peluncuran Universal Mobile, sebuah aplikasi yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara digital.“Selain itu, Universal BPR telah mendistribusikan lebih dari 30.000 paket sembako melalui program Deposito Peduli, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Universal BPR juga telah meluncurkan kantor baru di PIK dan Depok untuk memperluas jangkauan layanan kepada nasabah,” tambah Kaman.

Sebagai catatan, Universal BPR merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) yang berizin dan diawasi oleh OJK serta merupakan peserta penjaminan LPS. Dengan ini, Universal BPR menjamin keamanan dan kepercayaan nasabah dalam setiap transaksi dan layanan yang diberikan.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Rencanakan Alih Kepemilikan BPR Pemda ke BPD

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan rencana untuk mengalihkan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Langkah ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Pengembangan dan Penguatan Industri (RP2B) BPR-BPRS yang diluncurkan pada Desember 2023.

Menurut catatan OJK, pemerintah daerah memiliki 83 BPR. Peraturan baru ini mengharuskan beberapa pemerintah daerah yang memiliki BPR untuk beralih ke BPD di kemudian hari. 

“BPR-BPR ini bukan lagi milik kabupaten atau kota. Semuanya dihimpun di bawah koordinasi BPD. Jadi kepemilikan kabupaten/kota secara tidak langsung melalui BPD,” kata Dian saat peluncuran RP2B.

Dian menjelaskan bahwa alasan utama BPD mengambil alih BPR-BPR adalah untuk mempercepat proses kerja BPR. Menurutnya, kerja BPR akan sulit jika dana yang diberikan harus selalu melalui pemerintah provinsi yang biasanya memerlukan persetujuan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Perlu langkah cepat dalam melakukan perbankan ini. Dan menurut saya beberapa prosedur terlalu panjang jika hanya bergantung pada dana pemerintah daerah karena memerlukan keputusan DPRD dan sebagainya,” jelas Dian.

Dengan aturan ini, BPR milik pemerintah daerah akan lebih mudah beroperasi di bawah pengawasan BPD. Ke depan, BPD akan melakukan pengawasan terhadap BPR di daerah dengan bantuan OJK. 

“Ada BPD dan BPR, itu juga milik pemerintah daerah, tapi melalui BPD. BPD ini melakukan pengawasan, penyelamatan dan lain sebagainya, tentu OJK membantu,” sambung Dian.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbankan dan meningkatkan efisiensi operasional BPR di berbagai daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

 

Standard Post with Image
BPR

Jejak Perjalanan BPR Jepara Artha Sebelum Kehilangan Izin Operasional

BPRNews.id - Periode Januari-Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah). Salah satunya adalah BPR Jepara Artha (BJA).

Menariknya, bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ini, memiliki umur lebih dari 70 tahun. Citra bank ini sempat tercoreng oleh kasus dana kampanye ilegal Partai Gerindra menjelang Pemilu 2024.

Kronologis BPR Jepara Artha

Berikut sejarah dan kronologis dicabutnya izin operasi BPR Jepara Artha.

 

  1. Sejarah BPR Jepara Artha
    BPR Jepara Artha didirikan oleh Pemkab Jepara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah pada 21 Desember 1953 Seri C No.26). Bank ini beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah dan telah beroperasi selama 73 tahun.


Bank ini sempat tidak beroperasi, tetapi kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988. Selanjutnya, bank ini berkembang menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995, yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996, dan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.


PD BPR Bank Jepara Artha kemudian berubah badan hukum menjadi PT Bank Jepara Artha (Perseroda), sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan disetujui oleh OJK, sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

 

  1. Tersangkut Duit Ilegal Pemilu 2024
    Menjelang Pemilu 2024, BPR Jepara Artha diterpa kabar tak sedap. Bank ini memberikan kredit yang nilainya cukup besar sepanjang 2022-2023, yaitu Rp102 miliar untuk 27 debitur. Dana tersebut diduga ditransfer ke MIA, seorang simpatisan partai politik dan tim sukses dari calon legislatif Partai Gerindra. Dana yang ditransfer ke MIA mencapai Rp94 miliar dan kemudian dipindahkan ke sejumlah perusahaan, yakni PT Boga Halal Nusantara, PT Bumi Manfaat Gemilang, PT Panganjaya Halal Nusantara, serta Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Corp.

 

  1. Diserang Isu Bangkrut dan Rush
    Kasus kredit macet yang dipantik oleh dana ilegal parpol membuat resah para nasabahnya. Bahkan, bergulir informasi bahwa BPR milik Pemkab Jepara itu di ambang kebangkrutan. Akibatnya, para pemilik tabungan melakukan penarikan dana massal alias rush. Disebutkan banyak masyarakat melakukan penarikan secara bersamaan hingga antrean penarikan mencapai puncaknya pada akhir Januari 2024. Selanjutnya, Pemkab Jepara membentuk tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha.

 

  1. OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha
    Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Jepara Artha (Perseroda) berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha berstatus pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.


Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Langkah ini menandai akhir dari perjalanan panjang BPR Jepara Artha, sebuah bank dengan sejarah panjang yang tidak mampu bertahan di tengah tantangan regulasi dan masalah manajemen.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Raih Apresiasi OJK dengan Aset Rp 1,5 Triliun, Memperkuat Daya Saing di Industri Perbankan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menggelar peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/BPRS (RP2B) 2024 – 2027 di Raffles Hotel, Jakarta.

Roadmap tersebut menekankan empat pilar utama, termasuk penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR/S, penguatan peran BPR/S terhadap wilayahnya, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Sementara itu, sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan BPR/S, OJK juga menerbitkan peraturan baru, termasuk Peraturan OJK 7/2024 tentang BPR/S yang bertujuan untuk mempercepat penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS.

Dalam acara peluncuran tersebut, OJK memberikan apresiasi kepada industri BPR yang dinilai memiliki kinerja baik. Salah satunya diberikan kepada PT BPR Universal untuk kategori BPR/S dengan Penguatan Struktur dan Daya Saing. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh pimpinan OJK kepada Kaman Siboro, Komisaris Utama Universal BPR.

Menanggapi penghargaan ini, Kaman Siboro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif OJK dalam mengimplementasikan RP2B 2024-2027.

Hal ini diharapkan dapat membantu membangun industri BPR dan BPRS yang lebih efisien serta meningkatkan kesempatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya peran BPR dan BPRS dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat lapisan bawah.

Ia berharap bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Universal BPR untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian perbankan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, Kaman Siboro juga menambahkan bahwa dalam 20 tahun terakhir, Universal BPR telah mencapai berbagai pencapaian signifikan, termasuk total aset mencapai Rp 1,5 triliun pada Desember 2023.

Beberapa inisiatif sukses yang dilakukan oleh Universal BPR antara lain peluncuran aplikasi Universal Mobile untuk memudahkan nasabah dalam transaksi perbankan digital, serta program Deposito Peduli yang telah mendistribusikan lebih dari 30.000 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Standard Post with Image
BPR

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

Proses ini dilakukan setelah izin operasional BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 Mei 2024. 

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, Kamis (23/5/2024).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi pihak terkait.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

Nasabah diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha telah dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank," pungkas Dimas.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News