Standard Post with Image
bank umum

Nasib Dana Nasabah BPR Jepara Artha Usai Pencabutan Izin oleh OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Jepara, Jawa Tengah. Kepala Perwakilan OJK Jawa Tengah, Sumarjono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Setelah pencabutan izin tersebut, pengelolaan dana nasabah dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh OJK sejak 21 Mei 2024. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lambat dalam 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," jelas Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Penting untuk diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha telah dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 

"Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank," pungkas Dimas.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Christa Jaya Sita Dua Mobil Nasabah

BPRNews.id - PT Bank Perekonomian  Rakyat (BPR) Christa Jaya kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua unit mobil yang menjadi jaminan pinjaman nasabah atas nama Roni Alexander Nara Mesakh. Eksekusi ini dilaksanakan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang karena nasabah tidak melunasi hutangnya.

Eksekusi dilakukan pada Senin (20/5) berdasarkan perintah PN Kelas IA Kupang dengan surat penetapan nomor: 30/Pen.Eks.Fidusia/2023/PN Kpg yang dikeluarkan oleh Ketua PN Kelas IA Kupang.

Proses eksekusi berlangsung di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Kelurahan Oesapa Barat, serta RW setempat.

Pelaksanaan eksekusi sempat terhambat karena pemilik mobil bersikeras tidak menyerahkan satu unit mobil yang menjadi jaminan tersebut. Pemilik hanya mengizinkan salah satu unit untuk disita, dengan alasan dirinya tidak pernah memberikan kedua unit mobilnya sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan sempat diskorsing karena tidak ada titik temu. Eksekusi baru kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WITA. Panitera Sekretaris (Pansek) PN Kelas IA Kupang, I Dewa M. A. Hartawan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas permohonan dari BPR Christa Jaya terhadap satu unit mobil dump truck dan satu unit mobil Mitsubishi double cabin.

"Proses ini telah melalui tahapan aanmaning, termasuk pemberian surat teguran kepada nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya," ujar Hartawan.

Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricky Manafe, menegaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena nasabah telah gagal membayar pinjaman sebesar lebih dari Rp 500 juta.

"Kami selalu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke pengadilan berdasarkan akta fidusia. "Kami sudah menjalankan semua prosedur, termasuk surat peringatan I, II, dan III, sebelum akhirnya mengajukan eksekusi ke pengadilan," tambahnya.

Sejak berdiri pada tahun 2008, BPR Christa Jaya baru tiga kali melakukan eksekusi jaminan. Bank ini selalu mengutamakan penyelesaian persuasif dan win-win solution. "Kami mengimbau nasabah yang memiliki masalah kredit agar segera datang ke bank untuk mencari solusi terbaik," tutur Ricky.

Roni Alexander Nara Mesakh menjelaskan bahwa BPKB dua mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan pemilik. "Bulan April 2019 saya meminta BPKB dengan tujuan modal usaha jual beli mobil dan akan dikembalikan beberapa bulan kemudian. Namun karena uang tidak cukup, sehingga saya jadikan jaminan di Bank Christa Jaya," katanya.

Mobil tersebut dijadikan jaminan tanpa ada surat kuasa dari pemilik. Pinjaman itu sebelumnya dilakukan antara dirinya dengan Christofel Liyanto. Pengembalian dan tenor yang tidak menentu membuat pinjaman tersebut dialihkan ke Bank Christa Jaya.

 "Saya ditawarkan kalau di bank bunga pengembalian hanya satu persen. Ini juga dibantu Pak Cris karena mau membantu saya. Kami sudah kerja sama sejak 2016," katanya.

Ia mengakui bahwa sisa utang sekitar Rp 500 juta dengan jaminan satu sertifikat rumah dan dua mobil. "Saya minta waktu paling lambat satu bulan untuk menjual rumah agar bisa menutupi hutang ini sehingga dua mobil ini bisa keluar," pungkasnya.

 

Standard Post with Image
bank umum

Resmi Jadi Bank Kustodian, BTPN Siap Layani Kebutuhan Pelaku Pasar Modal

BPRNews.id - Bank BTPN kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi maupun individu, baik lokal maupun asing. Langkah ini diambil setelah Bank BTPN memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank kustodian adalah bank umum yang diberi izin untuk melakukan penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. Layanan ini mencakup menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024, tentang Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian, dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya memahami pentingnya peran lembaga penunjang bagi pelaku investasi di industri pasar modal seiring dengan perkembangan tren investasi dan literasi keuangan.

 

“Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," jelas Nathan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian," imbuhnya.

Lebih lanjut, sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek, seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

"Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya," tambah Nathan.

Bank BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian, sesuai dengan peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.

Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

"Hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN," pungkasnya.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

BRI dan Telkomsel Kolaborasi Hadirkan Ekosistem Finansial dan Digital bagi Pekerja

Bprnews.id  - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjalin kerja sama strategis dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) untuk menghadirkan ekosistem finansial dan digital bagi pekerjanya. Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi kedua perusahaan dan seluruh karyawannya.

Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada mitra strategis dengan menyediakan produk-produk perbankan unggulan.

Di sisi lain, Telkomsel, sebagai penyedia layanan telekomunikasi dengan lebih dari 159 juta pelanggan di seluruh Indonesia, terus mengoperasikan teknologi jaringan terdepan seperti 4G, 5G, dan Fixed Mobile Convergence (FMC) untuk memberikan layanan berkualitas dan pengalaman digital terbaik.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BRI dan Telkomsel di Transformation Center Gedung BRI 1, Jakarta, pada 14 Mei 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Division Head Card, Digital Lending, and Assets Product Development BRI Dewi Andjarsari, dan Vice President Corporate Account Management Telkomsel Ceppy Hermana Djakaria.Acara ini disaksikan langsung oleh Direktur Konsumer BRI Handayani dan Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit.

Dalam kerja sama ini, BRI akan memberikan fasilitas employee benefit dan kemudahan pengelolaan gaji yang disertai fasilitas kredit konsumer seperti BRIguna, KPR, kartu kredit, dan program khusus lainnya kepada seluruh karyawan Telkomsel.

Sementara itu, Telkomsel akan menyediakan ragam produk dan layanan unggulan, termasuk layanan konektivitas Telkomsel Halo, Orbit, IndiHome, dan layanan Enterprise+ dengan berbagai keuntungan dan kemudahan eksklusif bagi seluruh karyawan BRI.

“Penandatangan Nota Kesepahaman ekosistem digital melalui solusi finansial dan solusi telekomunikasi ini merupakan wujud komitmen BRI untuk memberikan solusi finansial kepada karyawan dan perusahaan Telkomsel secara komprehensif sebagai one stop financial solution,” ujar Handayani.

Handayani menambahkan, BRI memahami kebutuhan karyawan di setiap fase kehidupan (lifecycle) sehingga diharapkan kerja sama ini menjadi upaya kedua perusahaan untuk memperkuat sinergi BUMN.

Dengan memberikan layanan dan produk terbaik, benefitnya diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun perencanaan masa depan.

Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, mengatakan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan pengalaman pelanggan melalui ekosistem kolaborasi BRI dan Telkomsel.

"Kami berusaha memberikan nilai lebih untuk para pelanggan, termasuk karyawan kedua perusahaan. Dengan sinergi dan aset yang kami miliki, kami yakin dapat menciptakan ekosistem digital yang memudahkan pelanggan. Kami terus berusaha memberikan solusi terbaik dan meningkatkan kepuasan semua stakeholders dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Ke depannya, diharapkan kerja sama ini dapat semakin meningkatkan kesejahteraan karyawan kedua perusahaan, pelanggan, dan nasabah dalam memanfaatkan layanan perbankan dan komunikasi, sesuai dengan semangat sinergi BUMN.

 

Standard Post with Image
bank umum

Ratusan Emiten Antri RUPS: Dari BREN hingga Allo Bank

Bprnews.id  - Sebanyak 126 emiten bersiap melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) hingga akhir Mei 2024. Agenda RUPS menjadi salah satu aksi korporasi yang dinanti investor karena berbagai mata acara menarik seperti penggunaan laba untuk dividen, pembahasan aksi korporasi lain seperti right issue, rencana IPO anak usaha, stock split, dan lainnya.

RUPS adalah momen penting bagi perusahaan untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait beberapa hal esensial bagi perusahaan. Namun, tidak semua investor bisa hadir di RUPS. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi investor sebelum ikut serta dalam RUPS:

  1. Memiliki Saham Perusahaan: Minimal sebanyak 1 lot.
  2. Terdaftar sebagai Pemilik Saham: Pada tanggal yang ditetapkan sebelum tanggal rapat (biasanya sekitar 3 bulan sebelum RUPS).
  3. Menyimpan Saham: Di portofolio hingga berakhirnya masa cum date dan hingga dua hari bursa sebelum recording date.
  4. Membawa Dokumen: Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan Identitas Diri (KTP).

Tren investor masa kini juga semakin membuat gelaran RUPS menarik dengan berbagi informasi tentang souvenir yang didapatkan melalui media sosial. Misalnya, pada tahun lalu saat RUPS PT Adaro Energy Tbk (ADRO), goodie bag yang dibagikan berisi Adaro Minerals, flashdisk 32 GB, dan vacuum cleaner.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga tak ketinggalan dengan souvenir viralnya yaitu botol minum kekinian, Corkcicle. Pada awal bulan ini, Kamis (2/5/2024), PT Astra International Tbk (ASII) sempat viral karena membagikan souvenir berupa Smartwatch Xiaomi.

Hari ini, Senin (20/5/2024), ada lima emiten yang melangsungkan RUPS, yaitu PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), PT Primaya Hospital Tbk (PRAY), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Duta Intidaya Tbk (DAYA), dan PT Buana Finance Tbk (BBLD).

Emiten lain yang bersiap melangsungkan RUPS adalah PT Allo Bank Indonesia (BBHI) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Investor diharapkan terus memantau informasi RUPS untuk mengetahui perkembangan penting dan keputusan yang akan diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Berikut rincian lebih lengkap emiten yang akan melangsungkan RUPS hingga akhir bulan :

Jadwal RUPS Sampai Akhir Mei 2024

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News