BPRNews.id - Bank Pembangunan Daerah (BPD), kini menghadapi ancaman serius dari serangan siber. Deputi Pelaporan & Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, menekankan pentingnya langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh bank untuk mengurangi risiko tersebut.
Fithriadi menjelaskan bahwa serangan peretasan terhadap sektor perbankan kini semakin terstruktur. Para pelaku sering kali memanfaatkan kelemahan dalam keamanan IT bank umum dan biller aggregator, serta mengimitasi script server yang digunakan untuk mengakses BI-Fast. Mereka kerap menggunakan ratusan rekening untuk memindahkan dana dari bank umum tanpa memerlukan verifikasi, dan biasanya melakukan aksinya pada akhir pekan.
"Hari Sabtu dan Minggu sering dimanfaatkan karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan pada hari kerja," jelas Fithriadi dalam Seminar Nasional di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (8/8/2024).
Untuk mengatasi ancaman ini, Fithriadi mengusulkan beberapa strategi mitigasi yang penting untuk diterapkan oleh BPD. Ia menekankan perlunya aturan operasional yang ketat dalam sektor perbankan, serta pentingnya kontrol yang kuat seperti penggunaan kata sandi yang aman, verifikasi akun pengguna, dan pengawasan akses login. Fithriadi juga menyarankan agar setiap karyawan memiliki akses login mereka sendiri dan tidak membagikan informasi pribadi.
“Pastikan juga karyawan tidak memasang perangkat lunak ilegal di perangkat kerja mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, Fithriadi merekomendasikan penerapan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat sebelum melakukan transfer uang, dengan minimal dua orang yang harus menyetujui syarat dan ketentuan sebelum transaksi penting dilaksanakan.
“Ini penting untuk menghentikan hal-hal buruk dari situs web yang tidak diizinkan," pungkas Fithriadi.
BPRNews.id - Bank DKI baru-baru ini ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji, khususnya untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Penunjukan ini memungkinkan Bank DKI menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dari calon jamaah. Henky Oktavianus, Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, menyampaikan rasa bangganya atas penunjukan ini, menegaskan bahwa Bank DKI akan menjalankan tanggung jawab ini dengan komitmen penuh dan integritas tinggi.
“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," ujar Henky Oktavianus.
BPKH, yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah di Indonesia, memilih Bank DKI untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam upaya mendukung pengelolaan dana haji yang aman, Bank DKI menyediakan fasilitas perbankan lengkap yang dirancang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan transaksi para calon jamaah haji.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menambahkan bahwa penunjukan ini sejalan dengan upaya Bank DKI dalam memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberi nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," kata Agus H Widodo.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyebutkan bahwa Bank DKI telah menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah melalui produk Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh). Layanan ini terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bebas biaya administrasi, dan setoran bulanan yang dapat dimulai dari Rp100.000, bahkan untuk anak-anak yang baru lahir.
BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan, "OJK menekankan pentingnya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam industri perbankan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana, seperti penggelapan, pembobolan dana nasabah, dan keterlibatan dalam judi online."
Dian juga menambahkan, "Penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta dorongan terhadap integritas sistem adalah isu yang sangat penting bagi kemajuan perbankan umum dan syariah di Indonesia."
Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut, "Jika perbankan di Indonesia tumbuh dalam ekosistem yang menjaga integritas, kepercayaan nasabah di tingkat global akan meningkat. Melalui Peraturan OJK Nomor 17/2023 dan Nomor 2/2024, OJK mendorong perbankan untuk memperbaiki tata kelola mereka guna meningkatkan integritas dan citra perbankan di Indonesia."
Untuk informasi lebih lanjut, Dian mengajak, "Simak dialog antara Anneke Wijaya dan saya dalam acara Power Lunch untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana OJK mendorong peningkatan integritas di sektor perbankan umum dan syariah."
BPRNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan dua peraturan baru mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang memperpanjang ketentuan BMTP yang pertama kali diterapkan pada tahun 2020 dan 2021.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan BMTP ini perlu dilakukan karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri domestik yang masih memerlukan waktu tambahan untuk penyesuaian struktural. "Kami perlu menerapkan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
BMTP akan berlaku selama tiga tahun untuk produk kain sejak PMK 48 Tahun 2024 mulai efektif. Pengenaan BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional yang sudah ada.
Tarif BMTP bervariasi berdasarkan pos tarif dan periode pelaksanaan. Untuk kain tenunan dari kapas, tarif BMTP pada tahun pertama berkisar antara Rp 1.657 hingga Rp 10.261 per meter. Tarif ini akan mengalami penurunan pada tahun kedua dan ketiga penerapan aturan.
Kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial dikenakan tarif mulai dari Rp 1.507 hingga Rp 5.131 per meter, sedangkan kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan tarif antara Rp 1.382 hingga Rp 6.413 per meter pada tahun pertama. Untuk kain tule dan jaring lainnya, tarif BMTP adalah Rp 6.414 hingga Rp 26.655 per kg, dan untuk
kain rajutan atau kaitan, tarifnya adalah Rp 8.285 hingga Rp 25.655 per kg pada tahun pertama.
Sedangkan untuk produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, tarif BMTP adalah Rp 74.461 per meter persegi pada tahun pertama. Tarif ini akan menurun menjadi Rp 71.058 per meter pada tahun kedua dan Rp 67.811 per meter pada tahun ketiga.
BPRNews.id - Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja, mengungkapkan tantangan dalam melindungi konsumen industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dengan populasi yang mencapai lebih dari 278 juta orang dan dominasi generasi muda.
Bernard mengatakan, “Indonesia dengan populasi lebih dari 278 juta orang, di mana lebih dari 50 persen terdiri dari generasi Z dan milenial, adalah aset besar untuk pengembangan ekonomi nasional. Namun, ini juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam perlindungan konsumen.”
Ia menekankan bahwa generasi muda yang aktif di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda untuk melindungi mereka dari layanan jasa keuangan ilegal. “Kami menghadapi tantangan dalam melindungi generasi Z dan milenial dengan strategi yang sesuai, terutama dalam era digital ini,” ujarnya saat webinar OJK Institute dengan tema “Strategi Implementasi Market Conduct: Membangun Kepercayaan dan Meningkatkan Kinerja IJK”.
Bernard juga menyoroti peningkatan risiko terkait dengan penggunaan internet di Indonesia, yang melibatkan lebih dari 200 juta pengguna. “Penggunaan internet membawa dampak positif dan negatif. Kami mencatat lebih dari 347 dugaan insiden siber, serta 400 juta anomali serangan siber yang terus meningkat,” ungkapnya.
Dia juga mencatat tantangan dalam mengawasi lebih dari 2.730 pelaku bisnis di sektor jasa keuangan. “Dengan jumlah pelaku bisnis yang besar, baik yang sophisticated maupun tradisional, kami menghadapi kesulitan dalam menerapkan pengawasan market conduct,” tutup Bernard.