Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Sebut Satu Pinjol Kena Denda Rp 300 Juta, Ini Penyebabnya

Bprnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 pada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

Selain denda tersebut, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari hingga April 2024.

Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis.
  • 3 perusahaan mendapatkan surat perintah.
  • 10 perusahaan dikenakan sanksi denda.

Selain itu, hingga 30 April 2024, tercatat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan yang diterima. OJK juga menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 9.100 di antaranya berupa pengaduan.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemantauan terhadap 2.210 iklan, di mana 45 di antaranya belum memenuhi ketentuan. "OJK segera mengambil langkah perbaikan, menghentikan iklan, dan mencegah kerugian bagi masyarakat," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

Menanggapi tren pengaduan, Friderica mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan pada bulan Februari, namun kembali naik pada bulan berikutnya. Terkait dengan pengawasan perilaku perusahaan keuangan (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang terlambat memberikan laporan.

Total sanksi administratif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda terhadap 56 perusahaan dengan total nilai Rp480,9 juta.
  • Sanksi tertulis kepada 16 perusahaan.
Standard Post with Image
bank umum

Pencabutan Izin Usaha Paytren: Langkah Tepat Menyelamatkan Calon Investor

Bprnews.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. 

Masalah-masalah yang telah lama terjadi seputar Paytren, seperti kantor yang tidak ditemukan, kekurangan pegawai, dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan modal kerja bersih, menjadi faktor penentu.

Menurut Nailul, langkah OJK tersebut menjawab keraguan akan kapabilitas Paytren dalam menyelenggarakan produk investasi.

"Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, ya menjawab pertanyaan selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola investasi," ujarnya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha Paytren juga dianggap sebagai tindakan yang menyelamatkan lebih banyak calon investor yang mungkin tergiur oleh iming-iming investasi dari Paytren.

Sebagai penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur pada tahun 2013, Paytren baru terdaftar pada 2018 setelah mengalami pembekuan oleh Bank Indonesia pada 2017 karena tidak memiliki izin bisnis uang elektronik.

Dalam tiga tahun terakhir, Paytren telah mencoba untuk dijual oleh Yusuf Mansur, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh OJK.

Pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paytren Aset Manajemen harus mematuhi lima konsekuensi yang ditetapkan oleh OJK. Termasuk di antaranya, larangan melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, kewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta pembubaran perusahaan paling lambat dalam waktu 180 hari.

Pencabutan izin usaha ini memicu pertanyaan lebih lanjut tentang pengelolaan investasi yang dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat dalam melakukan investasi yang aman dan terpercaya.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Langkah OJK untuk Memperkuat Ekosistem Perbankan Syariah

Bprnews.id  – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan strategis dalam pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang menargetkan pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemisahan UUS menjadi langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut.

"Dengan adanya pemisahan UUS, diharapkan akan terjadi percepatan dalam memperkuat identitas perbankan syariah dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, yang pada akhirnya akan menghasilkan industri perbankan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi positif," ujar Dian di Jakarta.

Dian juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan dari penerbitan Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2023 tentang UUS, yang bertujuan menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan memiliki daya saing yang kuat untuk menghadapi dinamika dan kompleksitas industri perbankan.

"Dengan pangsa pasar perbankan syariah yang masih relatif rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional, terbuka lebar peluang bagi pengembangan sektor ini. Pengembangan skala usaha yang terus menerus hingga mencapai tingkat yang memerlukan pemisahan perusahaan (spin off) menjadi suatu kebutuhan bagi pelaku industri perbankan syariah yang ingin memanfaatkan peluang pasar dengan optimal," tambahnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa industri perbankan syariah telah melakukan persiapan intensif untuk merespons ketentuan mengenai pemisahan ini. Mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penentuan model bisnis yang lebih adaptif, semua langkah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah secara keseluruhan.

 

Standard Post with Image
BPR

Persembahyangan Bersama Jelang HUT BPR dan BPRS: Mengawali Perayaan dengan Berbakti

Bprnews.id - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) BPR-BPRS, DPD Perbarindo Bali dan DPK Bali Timur mengadakan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Desa Adat Semarapura, Klungkung. Tema acara ini adalah "BPR-BPRS Hadir Berbakti Untuk Negeri".

Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, SH, menekankan pentingnya momentum ini dalam merayakan ulang tahun BPR-BPRS. "Kami berharap melalui persembahyangan bersama ini, kita memohon kepada Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, agar acara puncak pada tanggal 26 Mei 2024 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua," ujarnya.

Selain persembahyangan, acara ini juga melibatkan penyerahan Punia dari para pegawai BPR yang turut serta bersembahyang, serta dari DPD Perbarindo Bali dan DPK Perbarindo Bali Timur. Total sumbangan yang diserahkan mencapai Rp 7,5 juta, beserta dua buah tong sampah sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, I Ketut Komplit menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam perayaan HUT BPR-BPRS. "Sebelum acara puncak, kami akan lebih banyak berbagi kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).Kemarin, kami menyerahkan kursi roda di Bangli dan paket sembako kepada yayasan Semara Putra di Klungkung. Besok, kami akan melakukan CSR di Karangasem sebelum hari puncaknya tanggal 26 Mei 2024," jelasnya.

Ditambahkan pula bahwa BPR secara umum masih bertumbuh dengan baik, dengan aset mencapai Rp 20,7 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 16,7 triliun. "Harapan kami, BPR-BPRS semakin dikenal oleh masyarakat dan semakin dipercaya memiliki branding dan nilai positif. Kami hadir untuk melayani dan berkontribusi dalam pembangunan Bali," tutupnya dengan semangat.

Dengan tema "BPR-BPRS Hadir Berbakti Untuk Negeri", perayaan HUT BPR-BPRS ini menjadi momentum untuk menguatkan komitmen dalam berbakti kepada masyarakat dan negeri, serta memperkuat peran BPR-BPRS dalam pembangunan dan perekonomian Bali.

 

Standard Post with Image
bank umum

Bankir Perketat Penyaluran Kredit di Tengah Perlambatan Ekonomi

Bprnews.id - Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat dalam tiga bulan ke depan. Tim ekonom Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 akan lebih rendah dari realisasi pertumbuhan kuartal I-2024 yang sebesar 5,11%. Ini disebabkan oleh berbagai faktor pendorong pertumbuhan ekonomi semakin terkikis.

"Kuartal II-2024 tidak ada faktor pendorong yang signifikan untuk mendorong konsumsi masyarakat sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro.

Menurutnya, aktivitas seperti Pemilu 2024 dan masa Ramadan serta Lebaran pada kuartal sebelumnya telah memberikan dorongan pada pertumbuhan. Namun, pada kuartal II-2024, hal ini tidak terjadi.

Hal ini tentunya dapat mempengaruhi kinerja industri perbankan. Terlebih dengan adanya faktor lain seperti suku bunga acuan tinggi dan nilai tukar rupiah yang berpengaruh pada kondisi likuiditas ketat.

"Dalam menghadapi potensi perlambatan ekonomi, bank harus pandai-pandai memilih target pasar," ungkap Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), Hery Gunardi.Menurutnya, pasar syariah memiliki potensi yang besar dan masih banyak yang belum tergali.

"Misalnya dengan menyediakan layanan yang lebih baik, memberikan solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan memberikan dukungan finansial yang lebih besar kepada nasabah yang membutuhkan," ujar Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR).

Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), mengatakan bahwa meskipun ada risiko perlambatan ekonomi, ia masih melihat harapan untuk pertumbuhan yang cukup tinggi.Namun, permintaan kredit masih baik dengan catatan likuiditas tidak diperketat.

"Dari sisi makroekonomi, meskipun ada risiko perlambatan ekonomi dan dinamika geopolitik global yang kurang kondusif hingga saat ini, namun kami percaya secara fundamental perekonomian Indonesia tetap kuat," kata Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), Indra Utoyo.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News