Standard Post with Image
bank umum

Tingkat Keberagaman dalam Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah

BPRNews.id  Artikel yang ditulis oleh Omar Kachkar dan Mustafa K. Yilmaz menggarisbawahi pentingnya keragaman dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank Islam global. Penelitian ini mengulas dampak latar belakang pendidikan, kebangsaan, jenis kelamin, dan usia terhadap komposisi DPS dalam mengelola tata kelola syariah, dengan melibatkan data dari 428 anggota DPS di 238 bank Islam komersial yang tersebar di 52 negara. Selain itu, penelitian ini juga meninjau regulasi dari 12 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memahami apakah aspek keragaman telah terakomodasi dalam aturan perbankan syariah.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa DPS bank-bank Islam memiliki keragaman yang baik dari segi pendidikan dan kebangsaan, mencerminkan latar belakang akademis dan budaya yang beragam. Namun, keterwakilan perempuan masih sangat minim, dan anggota dewan sebagian besar berusia lebih tua. Meskipun komposisi usia ini umum dalam dewan korporasi, minimnya perempuan menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Kerangka regulasi yang ada di banyak negara juga belum mendukung keragaman dalam DPS, mengindikasikan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya diakui dalam tata kelola perbankan syariah. Dengan memperkuat keberagaman gender dan usia, DPS akan lebih mencerminkan nilai-nilai inklusivitas dan keadilan yang menjadi dasar keuangan syariah, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan kebutuhan pelanggan.

Penulis menekankan bahwa keragaman anggota DPS dapat memperkaya proses pengambilan keputusan, terutama dalam menghadapi tantangan syariah yang kompleks di tengah perkembangan industri perbankan. Kehadiran perempuan dan generasi muda tidak hanya memperluas perspektif, tetapi juga mendekatkan bank kepada pelanggan dari kelompok-kelompok yang lebih beragam. Dengan memperkenalkan aturan yang lebih progresif untuk keragaman, seperti kuota gender atau batasan usia minimum, regulasi ini akan memperkuat tata kelola syariah, meningkatkan kredibilitas bank, dan mendukung industri keuangan Islam di pasar global.

Menggunakan teori seperti Stewardship Theory dan Resource Dependence Theory, artikel ini menjelaskan bahwa keberagaman DPS tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan kinerja bank, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi syariah dalam memenuhi standar etika. Artikel ini memicu diskusi yang penting tentang bagaimana bank Islam dapat merefleksikan prinsip-prinsip syariah dalam praktik tata kelola mereka secara lebih inklusif.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Pertani

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pembubaran Dana Pensiun Pertani setelah perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan dan digabungkan dengan PT Sang Hyang Seri (SHS). Keputusan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2024 pada 2 Oktober 2024, dengan pembubaran yang berlaku efektif sejak 31 Mei 2024.

"Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permintaan dari pihak pendirinya," jelas Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas OJK dalam pernyataannya. PT Pertani sendiri merupakan BUMN yang sudah diintegrasikan dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021, sehingga semua asetnya kini berada di bawah SHS.

Setelah keputusan pembubaran ini, perusahaan telah membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani yang akan mengelola proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

 

Berikut adalah susunan tim likuidasi beserta narahubung:

 R. Hari Buwono (Ketua)

2. Heru Yulianto (Anggota)

3. Yogi Hendaya (Anggota)

4. Zulfan Sinaga (Anggota)

5. Eko Priyo Santoso (Anggota)

Alamat tim likuidasi berada di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (021)-7993108.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

Bank NTT Pastikan Tidak Akan Turun Status Menjadi BPR

BPRNews.id - Plt Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT), Yohanis Landu Praing, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status Bank NTT sebagai bank umum hingga akhir Desember 2024. Ia memastikan bahwa pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun akan tetap tercapai.

Yohanis meyakinkan bahwa Bank NTT tidak akan berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua Bank Jangkar, terutama Bank Jatim yang memiliki potensi besar untuk bekerjasama dalam membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). “Bersama Bank Jatim, kita minta ditaruh Rp 100 miliar agar secara otomatis dapat terpenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun, karena komposisinya kita mengikuti Bank Jangkar,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Yohanis usai Rapat Konsolidasi Penguatan Modal bersama Pj Gubernur, Ketua DPRD, serta seluruh Kepala Daerah Se-Provinsi NTT di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur pada Rabu (30/10/2024). Saat ini, komunikasi dengan Bank DKI belum membuahkan hasil, sehingga kemungkinan besar Bank NTT akan melanjutkan kerja sama dengan Bank Jatim.

Dalam rapat tersebut, Yohanis mengungkapkan bahwa terdapat dua rencana strategis yang disiapkan. “Ada plan A dan plan B, jadi kami terus bangun koordinasi dengan dua Bank Jangkar ini. Sehingga jika salah satu opsi tidak berhasil, maka ada pilihan lain yang bisa diambil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi formal dengan Bank Jatim telah berlangsung, dan Memorandum of Understanding (MoU) juga sedang diproses. “Dalam koridor, yang 100 persen pasti fix yaitu bersama Bank Jatim. Batas waktu sampai 31 Desember 2024, tersisa 2 bulan lagi. Kami yakin sebelum tenggat waktu tersebut, semua akan terealisasi sehingga Bank NTT tidak akan turun menjadi Bank BPR,” tutup Yohanis.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK NTT), Japarmen Manalu, mengungkapkan bahwa sebelumnya Bank NTT telah menjajaki kerja sama dengan Bank DKI, namun karena belum ada kesepakatan bersama hingga saat ini, fokus beralih ke Bank Jatim. “Saat ini komunikasi secara formal baru dilakukan dengan Bank Jatim, tetapi secara informal kami juga tetap menjalin komunikasi dengan beberapa bank besar lainnya,” ungkap Japarmen.

Mengenai tidak berlanjutnya KUB dengan Bank DKI, Japarmen menjelaskan bahwa dalam membangun kerjasama, masing-masing pihak mempertimbangkan kepentingan masing-masing. Hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga konsolidasi pada rapat kali ini lebih difokuskan pada rencana kerja sama dengan Bank Jatim.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Buru Eks CEO Investree di Kasus Dana Ilegal

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini gencar melacak keberadaan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), yang diduga berada di luar negeri. Adrian disinyalir menghimpun dana tanpa izin, yang dianggap sebagai pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan. Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di perusahaan pinjaman online tersebut.

“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pihak Polri dalam penyelidikan ini,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Senin, 28 Oktober 2024. Kendati demikian, Agusman tidak merinci perkembangan atau hasil proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Hasil penyelidikan ini akan disampaikan di waktu yang tepat, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Di samping upaya pelacakan, OJK juga mendalami aliran dana yang dihimpun secara ilegal oleh Adrian. “Proses pendalaman terkait dana yang dihimpun tanpa izin ini sedang berlangsung oleh Penyidik OJK,” kata Agusman.

Sebagai langkah tegas lainnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024. Dengan pencabutan izin ini, Investree diwajibkan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin. Pembentukan tim likuidasi ini bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.“Saat ini kami masih menunggu penunjukan tim likuidasi dari pihak perusahaan,” ungkap Agusman, menyiratkan proses likuidasi yang akan menjadi langkah akhir dalam penyelesaian kasus ini.

 

 

Standard Post with Image
BPR

RUPS Luar Biasa BPR Tapin dan BPR Batola Bahas Penggabungan

BPRNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) antara BPR Tapin dan BPR Batola diselenggarakan hari ini di Ruang Mars, Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (30/10/2024). Pertemuan ini bertujuan membahas penggabungan kedua lembaga serta perubahan anggaran dasar.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, menekankan pentingnya RUPS LB ini untuk penggabungan kedua lembaga keuangan tersebut. “Penggabungan ini bertujuan untuk memperkuat perputaran uang dan meningkatkan layanan simpan pinjam. Dengan sinergi antara BPR Tapin dan BPR Batola, kami optimis bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian lokal,” ujarnya.

Syarifuddin berharap langkah ini dapat membawa manfaat positif tidak hanya bagi kedua BPR, tetapi juga bagi masyarakat di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala. Berbagai agenda dibahas dalam rapat tersebut, termasuk perubahan struktur organisasi serta penyesuaian anggaran dasar yang diperlukan untuk mendukung penggabungan.

Para pemegang saham dan direksi kedua BPR turut memberikan pandangan serta saran mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah penggabungan ini. Syarifuddin juga menambahkan bahwa penggabungan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada, meningkatkan daya saing, dan memacu inovasi layanan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat,” jelasnya.

Dengan disepakatinya penggabungan ini, kedua BPR diharapkan segera memulai integrasi dan bersiap menghadapi tantangan dan peluang di sektor keuangan. Langkah strategis ini diyakini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian daerah.

Direktur Utama Bank Tapin, Hipka Mubali, menambahkan bahwa RUPS LB ini juga merupakan penegasan penggabungan BPR Batola ke dalam BPR Tapin. Menurutnya, sesuai UU Perseroan Terbatas, RUPS merupakan organ tertinggi dari perseroan. “RUPS menetapkan penggabungan kepengurusan yang baru, di mana kepengurusan baru masih dipegang BPR Tapin serta perubahan anggaran dasar di modal dan perubahan nomenklatur menjadi perekenomian,” ungkapnya.

Hipka juga menyampaikan bahwa penggabungan ini memberi keuntungan, seperti perluasan ekspansi pasar dan penyaluran kredit, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan. “Mudah-mudahan dengan adanya penggabungan ini memberi dampak positif bagi masyarakat Barito Kuala dan masyarakat Kabupaten Tapin serta dapat melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” harapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Batola, Staf Ahli Ekonomi Provinsi Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel, serta Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tapin. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BPR setelah penggabungan.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News